Page 64 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 64

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Dasar pengajuan gugatan ke peradilan administrasi di Perancis
                 pada umumnya dibedakan atas 2 (dua) macam sifat gugatan yaitu: a)
                 gugatan yang dimaksudkan untuk memohonkan pembatalan suatu
                 keputusan  administrasi  (akta  administratif), yang  disebut  sebagai
                 gugatan pembatalan (recours en exces de pouvoir); b) gugatan yang di
                 samping memohon pembatalan atas suatu produk keputusan admi­
                 nistrasi, juga menuntut pembayaran ganti rugi kepada pemerintah
                 atas tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian, yang
                 disebut sebagai gugatan kompensasi ganti rugi (recours en plein con­
                 tentiuex). 79
                    Alasan atau dasar pengajuan permohonan pembatalan suatu
                 keputusan peradilan administrasi adalah bahwa akta (keputusan)
                            PUSLITBANG
                 administratif yang bersangkutan bersifat ilegal atau tidak berdasarkan
                 hukum. Dalam sistem peradilan administrasi di Perancis, ilegalitas
                 tersebut diklasifikasikan atas 2 (dua) kelompok, yaitu: (1) ilegalitas
                 eks tern, yang penilaiannya meliputi penilaian tentang syarat formal
                 untuk sahnya suatu akta administratif (dari segi bentuk luarnya);
                 (2) ilegalitas intern, yang penilaiannya meliputi penilaian tentang
                 syarat materiel untuk sahnya suatu akta administratif (dari segi sub­
                 stansi/isi akta administratif).  Dasar alasan gugatan tersebut dapat
                                            80
                 dijelaskan berikut ini:
                    Pertama, ilegalitas ekstern. Alasan pembatalan yang didasarkan
                 atas illegalitas ekstern meliputi:


                  legally required to do so”.
                  Mitchel De S.-O.-L’E. Lasser, Judicial Deliberations, A Comparative Analysis of Judicial
                 Transparency and Legitimacy, (Oxford: Oxford University Press, 2009), hlm. 175.
                  79  Jean-Bernard Auby, Lucie Cluzel-Metayer & Lamprini Xenou, Administrative Law In
                 France, dalam René Seerden (ed), Comparative Administrative Law, Administrative Law Of
                 the European Union, Its Member States and the United States, Fourth Edition, (Cambridge,
                 Antwerp, Portland: Intersentia, 2018), hlm. 33. Asas erga omnes hanya diterapkan untuk
                 klasifikasi sengketa jenis pertama sedangkan untuk gugatan ganti rugi, putusan pengadilan
                 administrasi negara akibat hukumnya terbatas pada pihak-pihak yang berselisih (limite aux
                 parties au litige) atau inter partes seperti dalam asas hukum perdata.
                  80  Sebagai perbandingan dasar pengujian/penilaian (toetsingsgronden) yang dipakai oleh
                 Hakim TUN untuk membatalkan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Peradilan TUN adalah: (a) Per-
                 aturan perundang-undangan yang berlaku; (b) Asas-asas umum pemerintahan yang baik
                 (AAUPB). Dalam UUAP, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan dan/atau pembatal-
                 an, apabila terdapat cacat: (a) wewenang; (b) prosedur; dan/atau (c) substansi.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  45
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69