Page 64 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 64
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Dasar pengajuan gugatan ke peradilan administrasi di Perancis
pada umumnya dibedakan atas 2 (dua) macam sifat gugatan yaitu: a)
gugatan yang dimaksudkan untuk memohonkan pembatalan suatu
keputusan administrasi (akta administratif), yang disebut sebagai
gugatan pembatalan (recours en exces de pouvoir); b) gugatan yang di
samping memohon pembatalan atas suatu produk keputusan admi
nistrasi, juga menuntut pembayaran ganti rugi kepada pemerintah
atas tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian, yang
disebut sebagai gugatan kompensasi ganti rugi (recours en plein con
tentiuex). 79
Alasan atau dasar pengajuan permohonan pembatalan suatu
keputusan peradilan administrasi adalah bahwa akta (keputusan)
PUSLITBANG
administratif yang bersangkutan bersifat ilegal atau tidak berdasarkan
hukum. Dalam sistem peradilan administrasi di Perancis, ilegalitas
tersebut diklasifikasikan atas 2 (dua) kelompok, yaitu: (1) ilegalitas
eks tern, yang penilaiannya meliputi penilaian tentang syarat formal
untuk sahnya suatu akta administratif (dari segi bentuk luarnya);
(2) ilegalitas intern, yang penilaiannya meliputi penilaian tentang
syarat materiel untuk sahnya suatu akta administratif (dari segi sub
stansi/isi akta administratif). Dasar alasan gugatan tersebut dapat
80
dijelaskan berikut ini:
Pertama, ilegalitas ekstern. Alasan pembatalan yang didasarkan
atas illegalitas ekstern meliputi:
legally required to do so”.
Mitchel De S.-O.-L’E. Lasser, Judicial Deliberations, A Comparative Analysis of Judicial
Transparency and Legitimacy, (Oxford: Oxford University Press, 2009), hlm. 175.
79 Jean-Bernard Auby, Lucie Cluzel-Metayer & Lamprini Xenou, Administrative Law In
France, dalam René Seerden (ed), Comparative Administrative Law, Administrative Law Of
the European Union, Its Member States and the United States, Fourth Edition, (Cambridge,
Antwerp, Portland: Intersentia, 2018), hlm. 33. Asas erga omnes hanya diterapkan untuk
klasifikasi sengketa jenis pertama sedangkan untuk gugatan ganti rugi, putusan pengadilan
administrasi negara akibat hukumnya terbatas pada pihak-pihak yang berselisih (limite aux
parties au litige) atau inter partes seperti dalam asas hukum perdata.
80 Sebagai perbandingan dasar pengujian/penilaian (toetsingsgronden) yang dipakai oleh
Hakim TUN untuk membatalkan sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Peradilan TUN adalah: (a) Per-
aturan perundang-undangan yang berlaku; (b) Asas-asas umum pemerintahan yang baik
(AAUPB). Dalam UUAP, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan dan/atau pembatal-
an, apabila terdapat cacat: (a) wewenang; (b) prosedur; dan/atau (c) substansi.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 45