Page 65 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 65

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 a.  Tanpa kewenangan (kompetensi), yaitu akta administratif dike­
                    luarkan oleh otoritas administrasi yang tidak mempunyai kom­
                    petensi (kewenangan) sama sekali untuk mengeluarkan akta ad­
                    ministratif tersebut, atau kewenangan tersebut sesungguhnya
                    ada pada pejabat yang lain. Kriteria tanpa kewenangan tersebut
                    dapat diperinci lagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu:
                    1)  tanpa kewenangan yang bersifat materiil, seorang pejabat
                        yang mengeluarkan suatu akta administratif mengenai ma­
                        teri atau masalah yang secara substansi sebenarnya materi
                        atau masalah itu menjadi wewenang dari pejabat lainnya;
                    2)  tanpa kewenangan yang ditinjau dari segi wilayah atau tem­
                        pat sehubungan dengan wilayah yurisdiksi seharusnya akta
                            PUSLITBANG
                        administratif itu dapat dikeluarkan;
                    3)  tanpa kewenangan yang ditinjau dari segi waktu berlakunya
                        atau dikeluarkannya suatu akta administratif yang menyim­
                        pang dari waktu yang seharusnya diperhatikan;
                 b.  Kekeliruan bentuk dan prosedur. Suatu akta administratif dike­
                    luarkan secara bertentangan dengan formalitas yang telah diten­
                    tukan sebelumnya dalam peraturan dasarnya atau telah terjadi
                    penyimpangan  dari  prosedur  yang  seharusnya  diikuti  dalam
                    penetapan.

                    Kedua, ilegalitas intern. Alasan pembatalan yang didasarkan atas
                 kriteria ini meliputi:
                 c.  Bertentangan dengan undang­undang atau peraturan hukum
                    lain nya. Alasan ini digunakan bila pejabat yang mengeluarkan
                    keputusan administratif yang bersangkutan tidak memperha­
                    tikan atau tidak bertindak sesuai dengan undang­undang atau
                    peraturan hukum lainnya yang seharusnya menjadi dasar dike­
                    luarkannya keputusan administratif yang bersangkutan.
                 d.  Adanya penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).
                    Alasan ini digunakan jika otoritas administrasi mengeluarkan
                    keputusan dengan sengaja menggunakan wewenangnya untuk
                    tujuan (maksud) yang menyimpang dari tujuan pemberian we­
                    wenang tersebut kepada pejabat yang bersangkutan. Maka,




                 46  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70