Page 65 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 65
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
a. Tanpa kewenangan (kompetensi), yaitu akta administratif dike
luarkan oleh otoritas administrasi yang tidak mempunyai kom
petensi (kewenangan) sama sekali untuk mengeluarkan akta ad
ministratif tersebut, atau kewenangan tersebut sesungguhnya
ada pada pejabat yang lain. Kriteria tanpa kewenangan tersebut
dapat diperinci lagi atas 3 (tiga) bentuk yaitu:
1) tanpa kewenangan yang bersifat materiil, seorang pejabat
yang mengeluarkan suatu akta administratif mengenai ma
teri atau masalah yang secara substansi sebenarnya materi
atau masalah itu menjadi wewenang dari pejabat lainnya;
2) tanpa kewenangan yang ditinjau dari segi wilayah atau tem
pat sehubungan dengan wilayah yurisdiksi seharusnya akta
PUSLITBANG
administratif itu dapat dikeluarkan;
3) tanpa kewenangan yang ditinjau dari segi waktu berlakunya
atau dikeluarkannya suatu akta administratif yang menyim
pang dari waktu yang seharusnya diperhatikan;
b. Kekeliruan bentuk dan prosedur. Suatu akta administratif dike
luarkan secara bertentangan dengan formalitas yang telah diten
tukan sebelumnya dalam peraturan dasarnya atau telah terjadi
penyimpangan dari prosedur yang seharusnya diikuti dalam
penetapan.
Kedua, ilegalitas intern. Alasan pembatalan yang didasarkan atas
kriteria ini meliputi:
c. Bertentangan dengan undangundang atau peraturan hukum
lain nya. Alasan ini digunakan bila pejabat yang mengeluarkan
keputusan administratif yang bersangkutan tidak memperha
tikan atau tidak bertindak sesuai dengan undangundang atau
peraturan hukum lainnya yang seharusnya menjadi dasar dike
luarkannya keputusan administratif yang bersangkutan.
d. Adanya penyalahgunaan kekuasaan (détournement de pouvoir).
Alasan ini digunakan jika otoritas administrasi mengeluarkan
keputusan dengan sengaja menggunakan wewenangnya untuk
tujuan (maksud) yang menyimpang dari tujuan pemberian we
wenang tersebut kepada pejabat yang bersangkutan. Maka,
46 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...