Page 68 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 68
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
kan atau ia tidak menanggapi sama sekali suatu permohonan yang
diajukan kepadanya, mekanisme ini pengajuan gugatan fiktif negatif
didasari prinsip décision préalable, artinya akses ke pengadilan admi
nistrasi disediakan atas keputusan yang bersifat eksplisit maupun
implisit yang dikeluarkan oleh otoritas administrasi yang digugat. 86
Kendati keputusan fiktif negatif merupakan suatu ketentuan
umum, bukan berarti hukum Perancis tidak mengenal keputusan
persetujuan implisit atau fiktif positif (décision implicite d’accepta
tion; implicit authorizations). Sebagaimana berlaku di Jerman dan
87
di Belanda, dalam beberapa kasus izin bangunan dan peraturan sek
toral lain seperti hukum perencanaan, hukum perburuhan, hukum
kawasan pedesaan (rural law), terdapat keputusan fiktif positif. Mes
kipun pada dekade akhir 90an, parlemen Perancis bermain dengan
gagasan fiktif positif (silence de l’administration vaut acceptation), se
benarnya mereka menentang ide ini. Penentangan ini dikarenakan
hal tersebut condong menekankan kepentingan sepihak pemohon
dibandingkan kepentingan publik atau dalam hal ini kepentingan
pihak ketiga. PUSLITBANG
88
Hukum administrasi Perancis memodifikasi sistem keputusan
negatif sebagai ketentuan umum (general rules) dengan member
lakukan ketentuan fiktif positif secara terbatas. Perubahan ini tidak
terlepas dari pengesahan yang dilakukan oleh parlemen Perancis
(Assemblée Nationale) pada tanggal 12 November 2013 terhadap
sebuah undangundang yang dimaksudkan untuk menyederhanakan
hubungan antara otoritas administratif dan publik, Code des relations
entre le public et l’administration (CRPA), sebelumnya diatur dalam UU
86 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden? Tacit Authorizations in The
Netherlands, Germany and France”, Review of European Administrative Law 2013, 6(2), hlm.
25. Sebagai perbandingan, menurut Anna Erliyana, di Perancis, jika seseorang merasa tidak
senang pada suatu keputusan yang bertentangan dengan kelayakan, ia dapat mengajukan
permohonan (keluhan dan/atau tuntutan) yang ditujukan kepada pejabat administrasi, ini
disebut recours administratif. Bentuknya adalah recours gracieux, yang diajukan kepada
pembuat keputusan, sedangkan recours hirarchique terjadi apabila seseorang melakukan
banding kepada atasan pejabat administrasi yang keputusannya dikritik. Anna Erliyana,
“Upaya Administratif”, (Tangerang, FH Universitas Pelita Harapan,: Law Review, Vol. V No.
3, Maret 2006), hlm. 32-33.
87 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, Ibid.
88 Ibid.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 49