Page 68 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 68

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 kan atau ia tidak menanggapi sama sekali suatu permohonan yang
                 diajukan kepadanya, mekanisme ini pengajuan gugatan fiktif negatif
                 didasari prinsip décision préalable, artinya akses ke pengadilan admi­
                 nistrasi disediakan atas keputusan yang bersifat eksplisit maupun
                 implisit yang dikeluarkan oleh otoritas administrasi yang digugat. 86
                    Kendati keputusan fiktif negatif merupakan suatu ketentuan
                 umum, bukan berarti hukum Perancis tidak mengenal keputusan
                 persetujuan implisit atau fiktif positif (décision implicite d’accepta­
                 tion; implicit authorizations).  Sebagaimana berlaku di Jerman dan
                                           87
                 di Belanda, dalam beberapa kasus izin bangunan dan peraturan sek­
                 toral lain seperti hukum perencanaan, hukum perburuhan, hukum
                 kawasan pedesaan (rural law), terdapat keputusan fiktif positif. Mes­
                 kipun pada dekade akhir 90­an, parlemen Perancis bermain dengan
                 gagasan fiktif positif (silence de l’administration vaut acceptation), se­
                 benarnya mereka menentang ide ini. Penentangan ini dikarenakan
                 hal tersebut condong menekankan kepentingan sepihak pemohon
                 dibandingkan kepentingan publik atau dalam hal ini kepentingan
                 pihak ketiga. PUSLITBANG
                            88
                    Hukum administrasi Perancis memodifikasi sistem keputusan
                 negatif sebagai ketentuan umum (general rules) dengan member­
                 lakukan ketentuan fiktif positif secara terbatas. Perubahan ini tidak
                 terlepas dari pengesahan yang dilakukan oleh parlemen Perancis
                 (Assemblée Nationale) pada tanggal 12 November 2013 terhadap
                 sebuah undang­undang yang dimaksudkan untuk menyederhanakan
                 hubungan antara otoritas administratif dan publik, Code des relations
                 entre le public et l’administration (CRPA), sebelumnya diatur dalam UU


                  86  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden? Tacit Authorizations in The
                 Netherlands, Germany and France”, Review of European Administrative Law 2013, 6(2), hlm.
                 25. Sebagai perbandingan, menurut Anna Erliyana, di Perancis, jika seseorang merasa tidak
                 senang pada suatu keputusan yang bertentangan dengan kelayakan, ia dapat mengajukan
                 permohonan (keluhan dan/atau tuntutan) yang ditujukan kepada pejabat administrasi, ini
                 disebut recours administratif. Bentuknya adalah recours gracieux, yang diajukan kepada
                 pembuat keputusan, sedangkan recours hirarchique terjadi apabila seseorang melakukan
                 banding kepada  atasan pejabat administrasi yang keputusannya dikritik. Anna Erliyana,
                 “Upaya Administratif”, (Tangerang, FH Universitas Pelita Harapan,: Law Review, Vol. V No.
                 3, Maret 2006), hlm. 32-33.
                  87  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, Ibid.
                  88  Ibid.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  49
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73