Page 72 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 72

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    dapat lolos dari aturan umum tersebut yang menyatakan bahwa
                    sikap diam administrasi pada suatu saat tertentu menghasilkan
                    penolakan terhadap suatu permintaan; mengingat risiko inheren
                    terhadap kebebasan individu untuk instalasi sistem pengawasan
                    video, maka tidak dapat bergantung pada ketekunan otoritas
                    administrasi untuk memberi izin pemasangan sistem sejenis itu;
                 b.  Dengan cara serupa, permohonan yang berlawanan dengan asas
                    umum seperti misalnya yang berkaitan dengan perlindungan ba­
                    rang publik tidak dapat mengakibatkan persetujuan secara im­
                    plisit: Conseil d’Etat, 21 Maret 2003, Sipperec, n°189191);
                 c.  Pendekatannya sama apabila terjadi pelanggaran perjanjian in­
                    ternasional: hal ini terutama berlaku untuk naskah hukum Uni
                            PUSLITBANG
                    Eropa di bidang lingkungan. 98

                    Alasan lain mengapa Perancis menerapkan secara ketat prosedur
                 fiktif positif adalah karena batas waktu dan jenis permohonan fiktif
                 positif tergantung peraturan internal setiap instansi pemerintah.
                 Dalam hal ini, jika batas waktu tidak ditentukan, yurisprudensi per­
                 adilan administrasi menentukan 2 (dua)  bulan batas waktu mulai
                 berlakunya keputusan fiktif positif. Apabila pemerintah tidak me­
                 respons permohonan warga masyarakat, pemerintah di anggap me­
                 nerima permohonan tersebut dan untuk mengabulkan per mohonan
                 ini warga masyarakat harus mengajukan ke pengadilan admi nis­
                 trasi. Apabila permohonan ini dikabulkan, pengadilan me me rin­
                 tahkan pemerintah untuk mengeluarkan keputusan/tin dak an.
                                                                              99
                 Namun permohonan ke pengadilan administrasi tidak ser ta­merta
                 dapat dilakukan apabila otoritas administrasi belum mengeluarkan


                  98  Ibid., hlm. 55-55.
                  99  Study Visit to EU Countries, Compilation Report, EU-UNDP SUSTAIN Project and the
                 Supreme Court of Indonesia Delegation, 2016, hlm. 9.: “France, recognizes claims on tacit
                 authorization/fictitious positive decisions and/or actions. However, the grace period and ty-
                 pes of petitions depend on each government agency’s internal regulation. If the grace period
                 is not stipulated, then administrative court jurisprudence provides a reasonable grace peri-
                 od, namely 2 (two) months subsequent to the submission of the petition to authorized officials.
                 If there is no response to the petition, then the authorized official shall be deemed to have
                 received the petition and its legitimacy by submitting the claim to the administrative court.
                 If later on the claim is granted [the administrative court] shall order the related authorized
                 official to issue the governmental decision and/or action” Ibid.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  53
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77