Page 72 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 72
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dapat lolos dari aturan umum tersebut yang menyatakan bahwa
sikap diam administrasi pada suatu saat tertentu menghasilkan
penolakan terhadap suatu permintaan; mengingat risiko inheren
terhadap kebebasan individu untuk instalasi sistem pengawasan
video, maka tidak dapat bergantung pada ketekunan otoritas
administrasi untuk memberi izin pemasangan sistem sejenis itu;
b. Dengan cara serupa, permohonan yang berlawanan dengan asas
umum seperti misalnya yang berkaitan dengan perlindungan ba
rang publik tidak dapat mengakibatkan persetujuan secara im
plisit: Conseil d’Etat, 21 Maret 2003, Sipperec, n°189191);
c. Pendekatannya sama apabila terjadi pelanggaran perjanjian in
ternasional: hal ini terutama berlaku untuk naskah hukum Uni
PUSLITBANG
Eropa di bidang lingkungan. 98
Alasan lain mengapa Perancis menerapkan secara ketat prosedur
fiktif positif adalah karena batas waktu dan jenis permohonan fiktif
positif tergantung peraturan internal setiap instansi pemerintah.
Dalam hal ini, jika batas waktu tidak ditentukan, yurisprudensi per
adilan administrasi menentukan 2 (dua) bulan batas waktu mulai
berlakunya keputusan fiktif positif. Apabila pemerintah tidak me
respons permohonan warga masyarakat, pemerintah di anggap me
nerima permohonan tersebut dan untuk mengabulkan per mohonan
ini warga masyarakat harus mengajukan ke pengadilan admi nis
trasi. Apabila permohonan ini dikabulkan, pengadilan me me rin
tahkan pemerintah untuk mengeluarkan keputusan/tin dak an.
99
Namun permohonan ke pengadilan administrasi tidak ser tamerta
dapat dilakukan apabila otoritas administrasi belum mengeluarkan
98 Ibid., hlm. 55-55.
99 Study Visit to EU Countries, Compilation Report, EU-UNDP SUSTAIN Project and the
Supreme Court of Indonesia Delegation, 2016, hlm. 9.: “France, recognizes claims on tacit
authorization/fictitious positive decisions and/or actions. However, the grace period and ty-
pes of petitions depend on each government agency’s internal regulation. If the grace period
is not stipulated, then administrative court jurisprudence provides a reasonable grace peri-
od, namely 2 (two) months subsequent to the submission of the petition to authorized officials.
If there is no response to the petition, then the authorized official shall be deemed to have
received the petition and its legitimacy by submitting the claim to the administrative court.
If later on the claim is granted [the administrative court] shall order the related authorized
official to issue the governmental decision and/or action” Ibid.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 53