Page 77 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 77
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Prosedur komplain dan keberatan resmi (Widerspruch) dibatasi dalam
masalah keuangan publik. Gugatan ke pengadilan administrasi
biasanya didahului pengajuan keberatan dan dalam beberapa hal
dapat langsung diajukan ke pengadilan (§ 68 VwGO) yakni dalam hal:
a. Apabila ditentukan oleh undangundang;
b. Dalam gugatan Untätigkeitsklage, yakni gugatan ke pengadilan
administrasi atas dasar keterlambatan atau kegagalan aparatur
pemerintah merespons suatu permohonan sebagaimana seha
rusnya;
c. Apabila warga masyarakat menggugat keputusan otoritas admi
nistrasi tertinggi pemerintah federal atau pemerintah negara ba
gian (Bund atau Länder);
PUSLITBANG
d. Apabila warga masyarakat tidak puas dengan putusan keberatan
dalam upaya administrasi;
e. Upaya hukum atas keputusan atas hasil pemeriksaan adminis
trasi dikecualikan dari kewajiban untuk menempuh keberatan
sebelum gugatan ke pengadilan (§ 70 VwVfG). 113
Menurut Meinhard Schröder, pengecualian upaya administratif
di Jerman menyangkut tindakan administratif oleh otoritas federal
atau negara bagian serta bagi pihak ketiga yang tidak masuk dalam
tahap upaya administratif dapat langsung mengajukan gugatan ke
pengadilan:
“...the administrative appeal procedure starts with the filling of an objection
normally addressed to the authority issuing the administrative act. An
objection is a compulsory requirement before a suit against an administrative
act can be filled. Therefore, before filling a suit for invalidity or mandatory
injunction, the plaintiff must exhaust any administrative remedy. This
requirement only applies to these two forms of suits. However, some
exceptions are made by law: if an administrative act was taken by a higher
Federal or State authority (Federal President, Chancellor or Ministerial) §
68 (1) sentence 2 number 1 of the VwGO, an objection is dispensable because
ministerial decision are deemed to be well considered. Moreover if, after an
objection procedure, a third party is affected by the subsequent decision,
113 Ibid.
58 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...