Page 73 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 73

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 notifikasi (pemberitahuan) melalui surat konfirmasi,  attestation
                 of receipt, accusé deréception—prosedur ini juga berlaku di Jerman
                 dan Belanda—yakni harus dikeluarkan paling lama dalam 2 (dua)
                 minggu setelah habis limit waktu untuk penerbitan keputusan
                 berakhir. Notifikasi dan/atau konfirmasi batas waktu ini penting
                 karena berkaitan sebagai dasar perhitungan waktu pengajuan upaya
                 hukum ke pengadilan administrasi baik oleh pihak pemohon maupun
                 perlawanan bagi pihak ketiga. 100  Surat attestation of receipt, accusé
                 deréception juga berguna bagi pihak administrasi manakala mereka
                 akan menggugat keputusan fiktif positif tersebut ke peradilan
                 administrasi. 101
                    Dan sebagaimana juga berlaku di Belanda atau Jerman, batas
                            PUSLITBANG
                 waktu bagi  dimulainya  prosedur  fiktif  positif juga berbeda­beda
                 di Perancis. Batas waktu ini ditentukan dengan karakteristik per­
                 mohonan sehingga seandainya suatu permohonan dari warga ma­
                 syarakat bersifat sangat mendesak (urgen) atau permohonan yang
                 diajukan sifatnya sangat kompleks, maka perhitungan batas waktu
                 dapat disesuaikan secara kasuistis—dapat dipersingkat atau diper­
                 panjang sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian standar umum
                 batas waktu bagi berlakunya prosedur fiktif positif adalah dihitung
                 sejak 2 (dua) dua bulan dari pengajuan permohonan kepada otoritas
                 administrasi.
                             102
                    Salah satu poin perdebatan lain dalam penerapan fiktif positif
                 adalah menyangkut standar pengujian oleh pengadilan administrasi
                 dalam perkara fiktif positif. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah
                 ketentuan mengenai légalité externe (external legality), menyangkut
                 kompetensi  otoritas  administrasi  digunakan  dalam  kasus  seperti
                 ini,  serta  bagaimana  persyaratan  prosedur  penerbitan  sebuah
                 keputusan. Opini yang berkembang berpendapat bahwa ketentuan
                 légalité externe (external legality) tidak dapat diterapkan dalam kasus­
                 kasus pengujian fiktif positif. Persoalan lain adalah menyangkut




                  100  Oswald Jansen, Silence of the administration..., hlm. 19.
                  101  Dragos, hlm. 133.
                  102  Ibid., hlm. 20.



                 54  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78