Page 73 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 73
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
notifikasi (pemberitahuan) melalui surat konfirmasi, attestation
of receipt, accusé deréception—prosedur ini juga berlaku di Jerman
dan Belanda—yakni harus dikeluarkan paling lama dalam 2 (dua)
minggu setelah habis limit waktu untuk penerbitan keputusan
berakhir. Notifikasi dan/atau konfirmasi batas waktu ini penting
karena berkaitan sebagai dasar perhitungan waktu pengajuan upaya
hukum ke pengadilan administrasi baik oleh pihak pemohon maupun
perlawanan bagi pihak ketiga. 100 Surat attestation of receipt, accusé
deréception juga berguna bagi pihak administrasi manakala mereka
akan menggugat keputusan fiktif positif tersebut ke peradilan
administrasi. 101
Dan sebagaimana juga berlaku di Belanda atau Jerman, batas
PUSLITBANG
waktu bagi dimulainya prosedur fiktif positif juga berbedabeda
di Perancis. Batas waktu ini ditentukan dengan karakteristik per
mohonan sehingga seandainya suatu permohonan dari warga ma
syarakat bersifat sangat mendesak (urgen) atau permohonan yang
diajukan sifatnya sangat kompleks, maka perhitungan batas waktu
dapat disesuaikan secara kasuistis—dapat dipersingkat atau diper
panjang sesuai dengan kebutuhan. Namun demikian standar umum
batas waktu bagi berlakunya prosedur fiktif positif adalah dihitung
sejak 2 (dua) dua bulan dari pengajuan permohonan kepada otoritas
administrasi.
102
Salah satu poin perdebatan lain dalam penerapan fiktif positif
adalah menyangkut standar pengujian oleh pengadilan administrasi
dalam perkara fiktif positif. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah
ketentuan mengenai légalité externe (external legality), menyangkut
kompetensi otoritas administrasi digunakan dalam kasus seperti
ini, serta bagaimana persyaratan prosedur penerbitan sebuah
keputusan. Opini yang berkembang berpendapat bahwa ketentuan
légalité externe (external legality) tidak dapat diterapkan dalam kasus
kasus pengujian fiktif positif. Persoalan lain adalah menyangkut
100 Oswald Jansen, Silence of the administration..., hlm. 19.
101 Dragos, hlm. 133.
102 Ibid., hlm. 20.
54 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...