Page 70 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 70

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 melalui internet dengan tanggung jawab perdana menteri.  Keten­
                                                                       93
                 tuan  tersebut  menentukan  otoritas administrasi mana saja  yang
                 bertanggung jawab atas berbagai permohonan yang sudah meng­
                 adopsi konsepsi fiktif positif.  Kendati demikian, pengecualian
                                             94
                 ter hadap penerapan fiktif positif masih sangat luas. Pada tahun
                 2000, dibuat formula umum atas keputusan fiktif negatif dan fiktif
                 positif dengan maksud untuk menjaga keseimbangan antara pihak
                 pemohon dengan kepentingan publik. Walau demikian, ketentuan
                 umum tetap fiktif negatif, sedangkan ketentuan fiktif positif hanya
                 berlaku dalam peraturan sektoral. Implementasi direktif Uni Eropa
                 tidak berhasil mengubah sistem yang sebelumnya sudah terbangun
                 di Perancis.
                           95
                            PUSLITBANG
                    Bidang­bidang pelayanan publik yang menerapkan fiktif positif
                 antara lain sebagai berikut:
                 a.  Izin mendirikan bandara pribadi;
                 b.  Izin membuka pusat perbelanjaan (tidak melebihi luas 300 M );
                                                                            2
                 c.  Izin membuka usaha pertanian (agrikultur);
                 d.  Izin membersihkan dahan dan semak­semak untuk kepentingan
                    pertanian;

                  93  Daftar prosedur terkait disusun dalam tabel yang ditujukan untuk setiap otoritas ad-
                 ministratif terdiri dari dalam layanan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organi-
                 sasi jaminan sosial, badan-badan lain yang bertanggung jawab atas layanan publik admi-
                 nistratif. Daftar ini tidak dengan sendirinya memiliki nilai hukum. Mereka dipublikasikan
                 untuk informasi publik. Mereka mendaftar prosedur yang tidak termasuk dalam salah satu
                 pengecualian yang ditetapkan oleh hukum atau oleh dekrit yang memberikan, di bawah
                 kondisi yang ditetapkan oleh hukum, untuk pengecualian dari prinsip “diam adalah perse-
                 tujuan” (silence vaut accord)…”Ces listes n’ont pas par elle-même de valeur juridique. Elles
                 sont publiées aux fins d’information du public. Elles recensent les procédures qui n’entrent
                 dans aucune des exceptions prévues par la loi ou par les décrets qui prévoient, dans les con-
                 ditions fixées par la loi, des dérogations au principe du « silence vaut accord ».” https://www.
                 legifrance.gouv.fr/Droit-francais/Silence-vaut-accord-SVA. Diakses 7 April 2017. Ces pro-
                 cédures peuvent être recherchées à partir du site service public.fr.
                  94  Oswald Jansen, “Silence of the administration”, as published in Jean-Bernard Auby (ed),
                 Droit comparé de la procédure administrative/Comparative Law of Administrative Proce-
                 dure, (Brussels: Bruylant, 2015), hlm. 18. Selanjutnya disebut sebagai Oswald Jansen. Lihat
                 juga Jean-Bernard Auby, Lucie Cluzel-Metayer & Lamprini Xenou, Administrative Law In
                 France, dalam René Seerden (ed), Comparative Administrative Law, Administrative Law Of
                 the European Union, Its Member States and the United States, Fourth Edition, (Cambridge,
                 Antwerp, Portland: Intersentia, 2018), hlm. 14. Bandingkan dengan Dacian C. Dragos & Bog-
                 dana Neamtu (eds), Ibid. hlm. 66-65.
                  95  Oswald Jansen, Ibid., hlm. 26.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  51
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75