Page 82 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 82
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Ketentuan Genehmigungsfiktion atau fiktif positif tersebut hanya
diterapkan sepanjang peraturan lebih spesifik mengatur lebih lanjut.
Ketentuan seperti ini identik dengan sistem di Perancis atau Belan
da. Letak perbedaan antara Jerman dengan Belanda adalah, seperti
Perancis, Belanda lebih menyesuaikan cakupan layanan fiktif positif
khusus dalam bidang perizinan sesuai ruang lingkup dalam direktif
Uni Eropa. Adapun Jerman tidak mengikuti sepenuhnya rekomenda
si direktif Uni Eropa namun lebih luas menerapkan bidang layanan
fiktif positif. Sehingga Jerman tidak menganut standar umum fiktif
positif dalam hukum administrasi mereka. 122
Dalam peraturanperaturan sektoral, mekanisme fiktif positif
berlaku apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan otoritas administrasi
PUSLITBANG
tidak mengeluarkan keputusan. Batas waktu dapat diatur berbeda
beda oleh negara bagian atau diperpanjang sesuai direktif Uni Eropa.
Perhitungan batas waktu bagi pemohon baru berlaku sepanjang
permohonannya telah lengkap. Syarat permohonan fiktif positif ada
lah permohonan pemohon lengkap (sufficiently precise), sehingga izin
atau keputusan dapat diterapkan atas permohonan yang diajukan.
Jika permohonan warga masyarakat belum lengkap, pemerintah
memberitahukan prasyarat apa saja yang belum dilengkapi. Banyak
permasalahan terjadi dalam menentukan kelengkapan dokumen
pemohon ini, karena penentuan batas waktu mengacu kepada sejak
lengkapnya permohonan ini. Apabila dokumen telah lengkap dan
otoritas yang berwenang tidak merespons sesuai batasan waktu, ke
putusan fiktif positif akan segera menimbulkan akibat hukum. Pem
beritahuan biasanya diberikan namun dalam kondisi tertentu tidak
diharuskan. Menurut Ulrich Stelkens dkk, dalam konteks layanan
123
Points of Single Contact (POSCs), semacam Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP), batas waktu dimulai 3 (tiga) hari setelah permohonan di
ajukan dalam layanan semacam itu yakni apabila dokumen lengkap,
batas waktu dimulainya perhitungan fiktif positif akan berlaku. 124
122 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?...”, hlm. 22.
123 Ibid.
124 Ulrich Stelkens, Wolfgang Weiß & Michael Mirschberger (eds), The Implementation of
the EU Services Directive, Transposition, Problems and Strategies, (The Hague: T.M.C Asser
Press, 2012), hlm. 36.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 63