Page 82 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 82

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Ketentuan Genehmigungsfiktion atau fiktif positif tersebut hanya
                 diterapkan sepanjang peraturan lebih spesifik mengatur lebih lanjut.
                 Ketentuan seperti ini identik dengan sistem di Perancis atau Belan­
                 da. Letak perbedaan antara Jerman dengan Belanda adalah, seperti
                 Perancis, Belanda lebih menyesuaikan cakupan layanan fiktif positif
                 khusus dalam bidang perizinan sesuai ruang lingkup dalam direktif
                 Uni Eropa. Adapun Jerman tidak mengikuti sepenuhnya rekomenda­
                 si direktif Uni Eropa namun lebih luas menerapkan bidang layanan
                 fiktif positif. Sehingga Jerman tidak menganut standar umum fiktif
                 positif dalam hukum administrasi mereka. 122
                    Dalam  peraturan­peraturan  sektoral,  mekanisme  fiktif  positif
                 berlaku apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan otoritas administrasi
                            PUSLITBANG
                 tidak mengeluarkan keputusan. Batas waktu dapat diatur berbeda­
                 beda oleh negara bagian atau diperpanjang sesuai direktif Uni Eropa.
                 Perhitungan batas waktu bagi pemohon baru berlaku  sepanjang
                 permohonannya telah lengkap. Syarat permohonan fiktif positif ada­
                 lah permohonan pemohon lengkap (sufficiently precise), sehingga izin
                 atau keputusan dapat diterapkan atas permohonan yang diajukan.
                    Jika permohonan warga masyarakat belum lengkap, pemerintah
                 memberitahukan prasyarat apa saja yang belum dilengkapi. Banyak
                 permasalahan terjadi dalam menentukan kelengkapan dokumen
                 pemohon ini, karena penentuan batas waktu mengacu kepada sejak
                 lengkapnya permohonan ini. Apabila dokumen telah lengkap dan
                 otoritas yang berwenang tidak merespons sesuai batasan waktu, ke­
                 putusan fiktif positif akan segera menimbulkan akibat hukum. Pem­
                 beritahuan biasanya diberikan namun dalam kondisi tertentu tidak
                 diharuskan.  Menurut Ulrich Stelkens dkk, dalam konteks layanan
                            123
                 Points of Single Contact (POSCs), semacam Pelayanan Terpadu Satu
                 Pintu (PTSP), batas waktu dimulai 3 (tiga) hari setelah permohonan di­
                 ajukan dalam layanan semacam itu yakni apabila dokumen lengkap,
                 batas waktu dimulainya perhitungan fiktif positif akan berlaku. 124

                  122  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?...”, hlm. 22.
                  123  Ibid.
                  124  Ulrich Stelkens, Wolfgang Weiß & Michael Mirschberger (eds), The Implementation of
                 the EU Services Directive, Transposition, Problems and Strategies, (The Hague: T.M.C Asser
                 Press, 2012), hlm. 36.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  63
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87