Page 83 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 83
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Pengalaman Jerman menunjukkan dengan diperkenalkannya
ketentuan § 42a VwVfG tentang keputusan fiktif positif dengan tu
juan untuk mengakselerasi dan menyederhanakan prosedur ad mi
nistrasi membawa dampak kontroversial di Jerman. Kritik di aju kan
menyangkut kepentingan pihak ketiga dan kepentingan umum.
Sehingga kemudian, ketentuan menyangkut pembatalan, pen ca
butan dan perubahan keputusan yang disengketakan di peng adil
an administrasi sebagaimana diatur dalam §§ 48 dan 49 VwVfG
juga berlaku untuk keputusan fiktif positif ini. Keputusan fiktif
po si tif dipandang tidak memiliki legitimasi yang jelas, sehingga
muncul pertanyaan kriteria hukum apa yang digunakan oleh peng
adilan administrasi dalam menguji keputusan seperti ini ketika
PUSLITBANG
disengketakan oleh pihak ketiga atau sebelumnya diajukan keberatan
oleh pihak ketiga kepada pihak otoritas administrasi itu sendiri
ketika objek fiktif positif ini disengketakan. Bagi pihak pemohon fiktif
positif, batas waktu untuk mengajukan upaya hukum dihitung sejak
pihak ketiga mengetahui permohonan objek fiktif positif diajukan ke
otoritas administrasi. 125
Menurut Von Jannis Broscheit, dalam menerapkan keputusan
fik tif positif (genehmigungsfiktionen), pembuatundangundang
ha rus memperhatikan berbagai persyaratan konstitusional (consti
tu tional requirements). Artinya harus dipastikan apakah konstitusi
mem berikan standardisasi secara umum bagi keputusan fiktif dan
dalam penerbitan keputusan fiktif dalam prosedur perizinan.
126
Dalam hukum Jerman, keputusan fiktif positif dijamin konstitusi.
Kendati demikian penerapan fiktif positif memiliki dimensi yang
terbatas (considerable limited dimensions). Fiktif positif tidak dapat
diterapkan dalam bidangbidang yang menyangkut kepentingan
orang banyak atau pihak ketiga, lingkungan hidup, serta dalam
pembuatan keputusan yang memerlukan prosedur yang kompleks
dan berliku menyangkut berbagai kepentingan yang berbeda namun
seseorang harus dikompensasi kepentingannya, seperti dalam
125 Von Jannis Broscheit, Rechtswirkungen von Genehmigungsfiktionen im Öffentlichen
Recht…, hlm. 23.
126 Ibid., hlm. 29.
64 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...