Page 83 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 83

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Pengalaman Jerman menunjukkan dengan diperkenalkannya
                 ketentuan § 42a VwVfG tentang keputusan fiktif positif dengan tu­
                 juan untuk mengakselerasi dan menyederhanakan prosedur ad  mi­
                 nistrasi membawa dampak kontroversial di Jerman. Kritik di aju  kan
                 menyangkut kepentingan pihak ketiga dan kepentingan umum.
                 Sehingga kemudian, ketentuan menyangkut pembatalan, pen ca­
                 butan dan perubahan keputusan yang disengketakan di peng adil­
                 an administrasi sebagaimana diatur dalam  §§ 48 dan 49 VwVfG
                 juga berlaku untuk keputusan fiktif positif ini. Keputusan fiktif
                 po si tif dipandang tidak memiliki legitimasi yang jelas, sehingga
                 muncul pertanyaan kriteria hukum apa yang digunakan oleh peng­
                 adilan administrasi dalam menguji keputusan seperti ini ketika
                            PUSLITBANG
                 disengketakan oleh pihak ketiga atau sebelumnya diajukan keberatan
                 oleh pihak ketiga kepada pihak otoritas administrasi itu sendiri
                 ketika objek fiktif positif ini disengketakan. Bagi pihak pemohon fiktif
                 positif, batas waktu untuk mengajukan upaya hukum dihitung sejak
                 pihak ketiga mengetahui permohonan objek fiktif positif diajukan ke
                 otoritas administrasi. 125
                    Menurut Von Jannis Broscheit, dalam menerapkan keputusan
                 fik tif positif (genehmigungsfiktionen), pembuat­undang­undang
                 ha  rus memperhatikan berbagai persyaratan konstitusional (consti­
                 tu tional  requirements). Artinya harus dipastikan apakah konstitusi
                 mem berikan standardisasi secara umum bagi keputusan fiktif dan
                 dalam penerbitan keputusan fiktif dalam prosedur perizinan.
                                                                             126
                 Dalam hukum Jerman, keputusan fiktif positif dijamin konstitusi.
                 Kendati demikian penerapan fiktif positif memiliki dimensi yang
                 terbatas (considerable limited dimensions). Fiktif positif tidak dapat
                 diterapkan dalam bidang­bidang yang menyangkut kepentingan
                 orang banyak atau pihak ketiga, lingkungan hidup, serta dalam
                 pembuatan keputusan yang memerlukan prosedur yang kompleks
                 dan berliku menyangkut berbagai kepentingan yang berbeda namun
                 seseorang harus dikompensasi kepentingannya, seperti dalam


                  125  Von Jannis Broscheit, Rechtswirkungen von Genehmigungsfiktionen im Öffentlichen
                 Recht…, hlm. 23.
                  126  Ibid., hlm. 29.



                 64  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88