Page 86 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 86
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Zusammenarbeit (GTZ) GmbH. Batas yuridiksi perkara voluntair
131
dan perkara perselisihan dalam hukum Jerman sudah sangat jelas
yakni perkara voluntair (voluntary jurisdiction) atau noncontentius
atau dalam bahasa Jerman disebut freiwillige Gerichtsbarkeit adalah
sepenuhnya berada di bawah yuridiksi peradilan umum (ordentliche
Gerichtsbarkeit). Dalam hal ini pengadilan negeri (Amtsgericht) dalam
perkara perdata bertanggung jawab atas permohonanpermohonan
di bidang perwalian, pengesahan oleh hakim, perdagangan dan
pendaftaran tanah. 132
3. Belanda
Pada awalnya Awb mengatur secara eksplisit ketentuan jika
PUSLITBANG
pemerintah gagal merespons suatu permohonan sesuai ketentuan,
kegagalan seperti ini dianggap sebagai suatu alasan untuk meng
ajukan tuntutan hukum (legally appealed) ke pengadilan. Sam pai
dengan tahun 1998, ketentuan ini ditafsirkan oleh puncak per adilan
administrasi sebagai suatu keputusan fiktif negatif (tacit refusal),
artinya penolakan diamdiam karena lewat waktu (whether or not a
decision had been made on time).
133
Dalam makalah tentang studi perbandingan antara bidang hu
kum TUN Indonesia dengan bidang hukum administrasi Belanda,
Siti Tanadjoel Tarki Soejardjono, pernah menjabat sebagai Hakim
Agung bidang Peradilan TUN, menguraikan tentang persetujuan
pemerintah secara diamdiam (het gedogen door het bestuur). Dalam
hal ini, terdapat pembiaran oleh pemerintah atas suatu keadaan yang
bertentangan dengan undangundang atau ketentuan yang berlaku.
Artinya, pemerintah tidak melaksanakan suatu bestuurdwang sehing
ga mereka yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan atas
pembiaran oleh pemerintah tersebut. Lebih lanjut diurai kan sebagai
berikut: “Di sini ada fiktie bahwa weigering van de waarschuwing is
een beslissing yang terhadapnya orang dapat mengajukan beroep.
131 Lihat misalnya buku Eko Prasojo dkk (eds), Menggagas Undang-Undang Administrasi
Pemerintahan, Sepuluh Karya Tulis Terbaik Lomba Jurnalistik dan Karya Tulis Para Ahli
(Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, 2008).
132 Howard D. Fisher, The German Legal System and Legal Language…, hlm. 305-306.
133 Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?”
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 67