Page 86 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 86

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 Zusammenarbeit  (GTZ) GmbH.  Batas yuridiksi perkara  voluntair
                                             131
                 dan perkara perselisihan dalam hukum Jerman sudah sangat jelas
                 yakni perkara voluntair (voluntary jurisdiction) atau non­contentius
                 atau dalam bahasa Jerman disebut freiwillige Gerichtsbarkeit adalah
                 sepenuhnya berada di bawah yuridiksi peradilan umum (ordentliche
                 Gerichtsbarkeit). Dalam hal ini pengadilan negeri (Amtsgericht) dalam
                 perkara perdata bertanggung jawab atas permohonan­permohonan
                 di  bidang  perwalian,  pengesahan oleh  hakim, perdagangan dan
                 pendaftaran tanah. 132


                 3.  Belanda
                    Pada  awalnya  Awb  mengatur  secara eksplisit  ketentuan jika
                            PUSLITBANG
                 pemerintah gagal merespons suatu permohonan sesuai ketentuan,
                 kegagalan seperti ini dianggap sebagai suatu alasan untuk meng­
                 ajukan  tuntutan  hukum  (legally appealed)  ke  pengadilan.  Sam pai
                 dengan tahun 1998, ketentuan ini ditafsirkan oleh puncak per adilan
                 administrasi sebagai suatu keputusan fiktif negatif (tacit  refusal),
                 artinya penolakan diam­diam karena lewat waktu (whether or not a
                 decision had been made on time).
                                              133
                    Dalam makalah tentang studi perbandingan antara bidang hu­
                 kum TUN Indonesia dengan bidang hukum administrasi Belanda,
                 Siti Tanadjoel Tarki Soejardjono, pernah menjabat sebagai Hakim
                 Agung bidang Peradilan TUN, menguraikan tentang persetujuan
                 pemerintah secara diam­diam (het gedogen door het bestuur). Dalam
                 hal ini, terdapat pembiaran oleh pemerintah atas suatu keadaan yang
                 bertentangan dengan undang­undang atau ketentuan yang berlaku.
                 Artinya, pemerintah tidak melaksanakan suatu bestuurdwang sehing­
                 ga mereka yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan atas
                 pembiaran oleh pemerintah tersebut. Lebih lanjut diurai kan sebagai
                 berikut: “Di sini ada fiktie bahwa weigering van de waarschuwing is
                 een beslissing yang terhadapnya orang dapat mengajukan  beroep.

                  131  Lihat misalnya buku Eko Prasojo dkk (eds), Menggagas Undang-Undang Administrasi
                 Pemerintahan, Sepuluh Karya Tulis Terbaik Lomba Jurnalistik dan Karya Tulis Para Ahli
                 (Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, 2008).
                  132  Howard D. Fisher, The German Legal System and Legal Language…, hlm. 305-306.
                  133  Kars de Graaf and Nicole Hoogstra, “Silence is Golden?”


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  67
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91