Page 45 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 45

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 UU Peradilan TUN tidak mempersoalkan apakah Badan/Pejabat TUN
                 bersikap pasif atau aktif melainkan berangkat dari standpoint apakah
                 keputusan dikeluarkan sesuai batas waktu atau tidak. Bersikap pasif
                 dapat dimaknai sengaja memperlambat atau karena satu dan lain hal
                 dapat saja keputusan dikeluarkan lewat waktu kendati sudah secara
                 sungguh­sungguh diproses sebagaimana mestinya. Dalam kondisi
                 ekstrem, suatu permohonan bahkan mungkin diabaikan (omisi) atau
                 terabaikan oleh otoritas administrasi yang tidak bekerja sebagaima­
                 na seharusnya. Motif batiniah otoritas administrasi tidak menjadi
                 sasaran ketentuan Pasal 3 UU Peradilan TUN, isu hukum yang ada
                 adalah semata­mata keputusan tidak dikeluarkan sesuai batas waktu
                 yang mengatur. 46
                            PUSLITBANG
                    Di  satu  sisi  pemerintah  memang  dituntut  selalu  bersikap  pro
                 aktif (responsif) namun ternyata dalam beberapa hal sikap diam pe­
                 merintah bukanlah suatu tindakan yang illegal. Contohnya, di sebuah
                 kasus, dengan alasan kepastian hukum, suatu putusan menyangkut
                 gugatan terhadap presiden mengenai suatu masalah pemberhentian
                 status pejabat pada tahun 1966 dan mohon rehabilitasi, ditolak
                 oleh Peradilan TUN. Dasar alasan Peradilan TUN menolak gugatan
                 tersebut adalah karena sudah tidak ada dasar hukumnya lagi bagi
                 Tergugat untuk mengeluarkan keputusan, sehingga kalau diputus
                 oleh Peradilan TUN berarti Tergugat akan memberlakukan peraturan
                 secara retroaktif, kondisi yang tidak dimungkinkan lagi. Karena itu,
                 tindakan tergugat yang tidak menanggapi permohonan tersebut
                 (memberikan keputusan penolakan yang bersifat fiktif negatif) dapat

                  46  Lihat antara lain Putusan PTUN Padang No. 15/G/1992/PTUN.PDG pada tanggal 15
                 Februari 1992 antara  H.  Tasman melawan  Kepala Kantor  Pertanahan Kotamadya  Paya-
                 kumbuh. Dalam perkara tersebut, H. Tasman menggugat Kantor Pertanahan karena ins-
                 tansi  ini  tidak  meneruskan  proses  penerbitan  sertifikat  yang  dimohonkan  penggugat.
                 Tidak  diteruskan  proses  penerbitan  sertifikat  tersebut  sebenarnya  didasari  keberatan
                 pihak ketiga atas penerbitan sertifikat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim A di lokasi
                 tanah milik penggugat. Keberatan dari pihak ketiga tersebut menimbulkan ketidakpastian
                 kepada penggugat karena tergugat sesudahnya menjadi tidak jelas  (time  limbo) sampai
                 melewati batas waktu yang ditentukan yakni antara memproses lebih lanjut atau dan tidak
                 melanjutkan proses penerbitan objek keputusan yang dimohonkan penggugat. Direktorat
                 Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI,
                 Himpunan Putusan Pengadilan  Tata  Usaha Negara  dan Putusan  Pengadilan  Tinggi  Tata
                 Usaha Negara,  (Jakarta:  Direktorat Jenderal Badan  Peradilan Umum dan Peradilan Tata
                 Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, 2005), hlm. 241-263.



                 26  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50