Page 45 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 45
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
UU Peradilan TUN tidak mempersoalkan apakah Badan/Pejabat TUN
bersikap pasif atau aktif melainkan berangkat dari standpoint apakah
keputusan dikeluarkan sesuai batas waktu atau tidak. Bersikap pasif
dapat dimaknai sengaja memperlambat atau karena satu dan lain hal
dapat saja keputusan dikeluarkan lewat waktu kendati sudah secara
sungguhsungguh diproses sebagaimana mestinya. Dalam kondisi
ekstrem, suatu permohonan bahkan mungkin diabaikan (omisi) atau
terabaikan oleh otoritas administrasi yang tidak bekerja sebagaima
na seharusnya. Motif batiniah otoritas administrasi tidak menjadi
sasaran ketentuan Pasal 3 UU Peradilan TUN, isu hukum yang ada
adalah sematamata keputusan tidak dikeluarkan sesuai batas waktu
yang mengatur. 46
PUSLITBANG
Di satu sisi pemerintah memang dituntut selalu bersikap pro
aktif (responsif) namun ternyata dalam beberapa hal sikap diam pe
merintah bukanlah suatu tindakan yang illegal. Contohnya, di sebuah
kasus, dengan alasan kepastian hukum, suatu putusan menyangkut
gugatan terhadap presiden mengenai suatu masalah pemberhentian
status pejabat pada tahun 1966 dan mohon rehabilitasi, ditolak
oleh Peradilan TUN. Dasar alasan Peradilan TUN menolak gugatan
tersebut adalah karena sudah tidak ada dasar hukumnya lagi bagi
Tergugat untuk mengeluarkan keputusan, sehingga kalau diputus
oleh Peradilan TUN berarti Tergugat akan memberlakukan peraturan
secara retroaktif, kondisi yang tidak dimungkinkan lagi. Karena itu,
tindakan tergugat yang tidak menanggapi permohonan tersebut
(memberikan keputusan penolakan yang bersifat fiktif negatif) dapat
46 Lihat antara lain Putusan PTUN Padang No. 15/G/1992/PTUN.PDG pada tanggal 15
Februari 1992 antara H. Tasman melawan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Paya-
kumbuh. Dalam perkara tersebut, H. Tasman menggugat Kantor Pertanahan karena ins-
tansi ini tidak meneruskan proses penerbitan sertifikat yang dimohonkan penggugat.
Tidak diteruskan proses penerbitan sertifikat tersebut sebenarnya didasari keberatan
pihak ketiga atas penerbitan sertifikat pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim A di lokasi
tanah milik penggugat. Keberatan dari pihak ketiga tersebut menimbulkan ketidakpastian
kepada penggugat karena tergugat sesudahnya menjadi tidak jelas (time limbo) sampai
melewati batas waktu yang ditentukan yakni antara memproses lebih lanjut atau dan tidak
melanjutkan proses penerbitan objek keputusan yang dimohonkan penggugat. Direktorat
Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI,
Himpunan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, (Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, 2005), hlm. 241-263.
26 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...