Page 41 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 41
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
but. Mereka mempertanyakan kembali apakah penolakan ini
35
bersifat tulisan atau lisan. Dan untuk menghindari pertanyaan se
perti ini FKP mengusulkan agar dalam penjelasan diuraikan lebih
lanjut. Secara konkret FKP mengusulkan isi redaksinya menjadi:
“penolakan untuk mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara
terhadap suatu permohonan disamakan dengan suatu keputusan tata
usaha negara”. Sejalan dengan itu, FPDI, sebagaimana didukung oleh
Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP), meminta penjelasan lebih
lanjut dari pemerintah terkait Pasal 3 tersebut. FDI mempersoalkan
kemungkinan kesulitan pembuktian dalam rumusan Pasal 3 tersebut.
Adapun Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia—sekarang
TNI—(FABRI) dalam rapat tersebut tidak memberikan tanggapan
PUSLITBANG
yang jelas terkait Pasal 3 tersebut.
Atas tanggapan fraksifraksi tersebut, pemerintah melalui Men
teri Kehakiman, Ismail Saleh, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 3
diilhami oleh AROB di Belanda. Ismail Saleh kemudian membaca
36
kan teks bahasa Belandanya: “wijgeren om tebeschikken is cok en bes
chikking”. Lebih lanjut disampaikan olehnya: “Wijgeren—maksudnya
weigering—ini apakah enaknya di dalam Bahasa Indonesia? Jadi ini
dahulu permasalahannya, bahwa yang kita ingin rumuskan di sini itu
kita ambil dari AROB”. Pada bagian berikutnya ia mencoba menje
laskan lagi makna Pasal 3 tersebut namun karena ilustrasiilustrasi
yang dikemukakan tidak spesifik menjelaskan mengenai sikap diam
pemerintah, bahkan sebenarnya cenderung kontradiktif, hampir
semua fraksifraksi lain masih kesulitan memahami makna Pasal 3
ini dikaitkan dengan Pasal 1 (R)UU Peradilan TUN. Hal tersebut yang
mengakibatkan FKP masih menafsirkan bahwa makna Pasal 3 terse
but adalah penolakan secara tertulis walau pemerintah sudah men
jelaskannya panjang lebar.
35 Jumat, 3 Oktober 1986, Rapat Kerja Panitia Khusus ke-4, Acara Pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah atas RUU Peradilan TUN antara DPR-RI dengan Pemerintah, Ibid.,
hlm. 383-393.
36 Ibid., hlm. 386. Wet AROB (Wet Administratieve Rechtspraak Overheidsbeschikkingen)
merupakan undang-undang tentang upaya administratif atas keputusan individual yang
disahkan 1 Juli 1976, wet AROB kemudian diganti oleh Awb (Algemene wet bestuursrecht)
per 1 Januari 1994, Undang-Undang tentang Hukum Administrasi Umum ini dalam bahasa
Inggris biasa disingkat GALA (General Administrative Law Act).
22 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...