Page 41 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 41

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 but.  Mereka mempertanyakan kembali apakah penolakan ini
                    35
                 bersifat tulisan atau lisan. Dan untuk menghindari pertanyaan se­
                 perti ini FKP mengusulkan agar dalam penjelasan diuraikan lebih
                 lanjut. Secara konkret FKP  mengusulkan isi redaksinya menjadi:
                 “penolakan untuk mengeluarkan suatu keputusan tata usaha negara
                 terhadap suatu permohonan disamakan dengan suatu keputusan tata
                 usaha negara”. Sejalan dengan itu, FPDI, sebagaimana didukung oleh
                 Fraksi  Persatuan  Pembangunan  (FPP),  meminta  penjelasan  lebih
                 lanjut dari pemerintah terkait Pasal 3 tersebut. FDI mempersoalkan
                 kemungkinan kesulitan pembuktian dalam rumusan Pasal 3 tersebut.
                 Adapun Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia—sekarang
                 TNI—(FABRI)  dalam rapat  tersebut  tidak  memberikan  tanggapan
                            PUSLITBANG
                 yang jelas terkait Pasal 3 tersebut.
                    Atas tanggapan fraksi­fraksi tersebut, pemerintah melalui Men­
                 teri Kehakiman, Ismail Saleh, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 3
                 diilhami oleh AROB di Belanda.  Ismail Saleh kemudian membaca­
                                             36
                 kan teks bahasa Belandanya: “wijgeren om tebeschikken is cok en bes­
                 chikking”. Lebih lanjut disampaikan olehnya: “Wijgeren—maksudnya
                 weigering—ini apakah enaknya di dalam Bahasa Indonesia? Jadi ini
                 dahulu permasalahannya, bahwa yang kita ingin rumuskan di sini itu
                 kita ambil dari AROB”. Pada bagian berikutnya ia mencoba menje­
                 laskan lagi makna Pasal 3 tersebut namun karena ilustrasi­ilustrasi
                 yang dikemukakan tidak spesifik menjelaskan mengenai sikap diam
                 pemerintah, bahkan sebenarnya cenderung kontradiktif, hampir
                 semua fraksi­fraksi lain masih kesulitan memahami makna Pasal 3
                 ini dikaitkan dengan Pasal 1 (R)UU Peradilan TUN. Hal tersebut yang
                 mengakibatkan FKP masih menafsirkan bahwa makna Pasal 3 terse­
                 but adalah penolakan secara tertulis walau pemerintah sudah men­
                 jelaskannya panjang lebar.


                  35  Jumat, 3 Oktober 1986, Rapat Kerja Panitia Khusus ke-4, Acara Pembahasan Daftar
                 Inventarisasi Masalah atas RUU Peradilan TUN antara DPR-RI dengan Pemerintah, Ibid.,
                 hlm. 383-393.
                  36  Ibid., hlm. 386. Wet AROB (Wet Administratieve Rechtspraak Overheidsbeschikkingen)
                 merupakan undang-undang tentang upaya administratif atas keputusan individual yang
                 disahkan 1 Juli 1976, wet AROB kemudian diganti oleh Awb (Algemene wet bestuursrecht)
                 per 1 Januari 1994, Undang-Undang tentang Hukum Administrasi Umum ini dalam bahasa
                 Inggris biasa disingkat GALA (General Administrative Law Act).



                 22  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46