Page 44 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 44
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
lain soal ketegasan kompetensi absolut, dan/atau isu lain, pemak
naan terhadap Pasal 3 ini dalam praktik cukup dilematis. Di sebuah
perkara misalnya, PTUN Surabaya dalam amar putusannya mem
batalkan keputusan tergugat yang bertentangan dengan peraturan
perundangudangan dan membebankan kewajiban tergugat untuk
mengeluarkan surat keputusan yang dimohonkan penggugat. M.
42
Yahya Adiwimarta dalam anotasinya terhadap putusan tersebut me
nyatakan keputusan fiktif negatif seharusnya dijadikan objek seng
keta dalam perkara tersebut.
43
Selain itu, konsep fiktif negatif diartikan oleh sebuah yurispru
densi sebagai “sikap pasif Badan/Pejabat TUN yang tidak mengelu
arkan keputusan” sama halnya atau disamakan dengan keputusan
PUSLITBANG
tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis. Fiktif artinya
tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dapat dianggap telah
mengeluarkan keputusan tertulis. Lalu istilah negatif berarti isi ke
putusan itu berupa penolakan terhadap suatu permohonan. Lebih
44
problematis lagi sebuah yurisprudensi menarik kaidah hukum dari
sebuah isu hukum sebagai berikut: “Bahwa pemberian izin oleh badan
atau pejabat tata usaha negara terhadap suatu perusahaan lain yang
masih memilik izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar asas
asas umum pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu
bersifat fiktif negatif.” 45
Secara semantik norma hukum dalam Pasal 3 UU Peradilan TUN
adalah tentang keputusan negatif berupa penolakan implisit karena
tidak dikeluarkan sampai batas waktu yang ditentukan, dalam hal
ini penolakan tidak secara eksplisit (tegas) namun oleh karena batas
waktu mengeluarkan keputusan tersebut sudah dilewati, maka per
mohonan dianggap telah ditolak sehingga pihak pemohon dimung
kinkan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Tim Peneliti, Pasal 3
42 Putusan PTUN Surabaya No. 50/TUN/1991/PTUN.SBY jo. Putusan PTTUN No.
019/B/1993/PT.TUN.SBY. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
Usaha Negara, Himpunan Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, (Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1998), hlm. 329-372.
43 Ibid., hlm. 329-330.
44 Lihat yurisprudensi No. 95 K/TUN/2000 tanggal Putusan 11 Mei 2001.
45 Yurisprudensi No. 489 K/TUN/2001.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 25