Page 44 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 44

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 lain soal ketegasan kompetensi absolut, dan/atau isu lain, pemak­
                 naan terhadap Pasal 3 ini dalam praktik cukup dilematis. Di sebuah
                 perkara misalnya, PTUN Surabaya dalam amar putusannya mem­
                 batalkan keputusan tergugat yang bertentangan dengan peraturan
                 perundang­udangan dan membebankan kewajiban tergugat untuk
                 mengeluarkan surat keputusan yang dimohonkan penggugat.  M.
                                                                           42
                 Yahya Adiwimarta dalam anotasinya terhadap putusan tersebut me­
                 nyatakan keputusan fiktif negatif seharusnya dijadikan objek seng­
                 keta dalam perkara tersebut.
                                           43
                    Selain itu, konsep fiktif negatif diartikan oleh sebuah yurispru­
                 densi sebagai “sikap pasif Badan/Pejabat TUN yang tidak mengelu­
                 arkan keputusan” sama halnya atau disamakan dengan keputusan
                            PUSLITBANG
                 tertulis yang berisi penolakan meskipun tidak tertulis. Fiktif artinya
                 tidak mengeluarkan keputusan tertulis, tetapi dapat dianggap telah
                 mengeluarkan keputusan tertulis. Lalu istilah negatif berarti isi ke­
                 putusan itu berupa penolakan terhadap suatu permohonan.  Lebih
                                                                        44
                 problematis lagi sebuah yurisprudensi menarik kaidah hukum dari
                 sebuah isu hukum sebagai berikut: “Bahwa pemberian izin oleh badan
                 atau pejabat tata usaha negara terhadap suatu perusahaan lain yang
                 masih memilik izin (izinnya belum dicabut) adalah melanggar asas­
                 asas umum pemerintahan yang baik, karena pemberian izin seperti itu
                 bersifat fiktif negatif.” 45
                    Secara semantik norma hukum dalam Pasal 3 UU Peradilan TUN
                 adalah tentang keputusan negatif berupa penolakan implisit karena
                 tidak dikeluarkan sampai batas waktu yang ditentukan, dalam hal
                 ini penolakan tidak secara eksplisit (tegas) namun oleh karena batas
                 waktu mengeluarkan keputusan tersebut sudah dilewati, maka per­
                 mohonan dianggap telah ditolak sehingga pihak pemohon dimung­
                 kinkan mengajukan gugatan ke PTUN. Menurut Tim Peneliti, Pasal 3



                  42  Putusan  PTUN  Surabaya No. 50/TUN/1991/PTUN.SBY jo. Putusan  PTTUN  No.
                 019/B/1993/PT.TUN.SBY. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata
                 Usaha Negara, Himpunan Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan
                 Tinggi Tata Usaha Negara, (Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1998), hlm. 329-372.
                  43  Ibid., hlm. 329-330.
                  44  Lihat yurisprudensi No. 95 K/TUN/2000 tanggal Putusan 11 Mei 2001.
                  45  Yurisprudensi No. 489 K/TUN/2001.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  25
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49