Page 40 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 40
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
undang ini disamakan dengan suatu keputusan;
(2) Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengelu-
arkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai
mana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ber-
sangkutan telah lewat, maka menurut undang-undang ini Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak
mengeluarkan keputusan yang dimaksud;
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ti-
dak menentukan suatu jangka waktu sebagaimana yang dimaksud-
kan ayat (2) maka setelah lewatnya jangka waktu 4 (empat) bulan
setelah diterimanya suatu permohonan, Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan
suatu keputusan penolakan.
PUSLITBANG
Dahulu pada saat pembahasan RUU Peradilan TUN, tepatnya
pada sesi pemandangan umum fraksifraksi, Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia (FPDI) merupakan satusatunya fraksi melalui anggotanya:
Dudy Singadilaga, yang menyampaikan pendapat tentang draf Pa
sal 3 RUU Peradilan TUN. Mereka meminta agar penolakan yang
33
diberikan tidak secara lisan melainkan tulisan serta jangka wak tu
4 (empat) bulan dianggap terlalu lama, sehingga materinya (per
mohonanPen) mungkin menjadi tidak mempunyai arti lagi. Tang
gap an pemerintah atas pandangan umum fraksifraksi tersebut
adalah bahwa ketentuan Pasal 3 merupakan ketentuan khusus dari
ketentuan umum yang terdapat dalam Pasal 1, yang mengatur krite
ria objek sengketa TUN yang bersifat tertulis, konkret, final, dan
individual.
34
Selanjutnya pada pembahasan di tingkat Pansus, ketentuan Pasal
3 ini kembali mengemuka. Pada saat itu, Fraksi Karya Pembangunan
(FKP) meminta penyempurnaan rumusan mengenai Pasal 3 terse
33 Senin, 12 Mei 1986, Rapat Paripurna ke-35, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 1985-
1986, Acara Pembicaraan Tingkat II/Pemandangan Umum Para Anggota atas RUU Per-
adilan TUN, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Proses
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1996),
hlm. 123.
34 Selasa, 20 Mei 1986, Rapat Paripurna ke-36, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 1985-
1986, Acara Pembicaraan Tingkat II/Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Para
Anggota atas RUU Peradilan TUN, Ibid., hlm. 145.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 21