Page 40 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 40

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                        undang ini disamakan dengan suatu keputusan;
                    (2)  Jika suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengelu-
                        arkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai
                        mana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang ber-
                        sangkutan telah lewat, maka menurut undang-undang ini Badan
                        atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak
                        mengeluarkan keputusan yang dimaksud;
                    (3)  Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ti-
                        dak menentukan suatu jangka waktu sebagaimana yang dimaksud-
                        kan ayat (2) maka setelah lewatnya jangka waktu 4 (empat) bulan
                        setelah diterimanya suatu permohonan, Badan atau Pejabat Tata
                        Usaha Negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan
                        suatu keputusan penolakan.
                            PUSLITBANG
                    Dahulu pada saat pembahasan RUU Peradilan TUN, tepatnya
                 pada sesi pemandangan umum fraksi­fraksi, Fraksi Partai Demokrasi
                 Indonesia (FPDI) merupakan satu­satunya fraksi melalui anggotanya:
                 Dudy Singadilaga, yang menyampaikan pendapat tentang draf Pa­
                 sal 3 RUU Peradilan TUN.  Mereka meminta agar penolakan yang
                                         33
                 diberikan tidak secara lisan melainkan tulisan serta jangka wak tu
                 4  (empat)  bulan  dianggap  terlalu  lama,  sehingga  materinya  (per­
                 mohonan­Pen) mungkin menjadi tidak mempunyai arti lagi. Tang­
                 gap an pemerintah atas pandangan umum fraksi­fraksi tersebut
                 adalah bahwa ketentuan Pasal 3 merupakan ketentuan khusus dari
                 ketentuan umum yang terdapat dalam Pasal 1, yang mengatur krite­
                 ria objek sengketa TUN yang bersifat tertulis, konkret, final, dan
                 individual.
                           34
                    Selanjutnya pada pembahasan di tingkat Pansus, ketentuan Pasal
                 3 ini kembali mengemuka. Pada saat itu, Fraksi Karya Pembangunan
                 (FKP) meminta penyempurnaan rumusan mengenai Pasal 3 terse­


                  33  Senin, 12 Mei 1986, Rapat Paripurna ke-35, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 1985-
                 1986, Acara Pembicaraan Tingkat II/Pemandangan  Umum Para Anggota atas RUU Per-
                 adilan  TUN, Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesia,  Proses
                 Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Peradilan Tata Usaha
                 Negara (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1996),
                 hlm. 123.
                  34  Selasa, 20 Mei 1986, Rapat Paripurna ke-36, Masa Persidangan IV, Tahun Sidang 1985-
                 1986, Acara Pembicaraan Tingkat II/Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Para
                 Anggota atas RUU Peradilan TUN, Ibid., hlm. 145.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  21
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45