Page 38 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 38

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN









                                               2


                         Sikap Diam Administrasi dan
                             Peradilan Administrasi




                            PUSLITBANG



                 A.  SIKAP DIAM PEMERINTAH

                 1.  Diam Berarti Menolak (Fiktif Negatif)
                    Sebelum berlaku prinsip diam berarti setuju (fiktif positif), yang
                 secara eksesif didorong kehadirannya oleh UUAP, hukum adminis­
                 trasi Indonesia umumnya menganut prinsip diam berarti menolak
                 (fiktif negatif).  Tampaknya, prinsip diam berarti menolak yang
                              28
                 dikonkretisasi dengan istilah “keputusan fiktif negatif” mengadop­
                 si istilah “keputusan negatif” yang digunakan Ernest Utrecht dan
                 Moh. Saleh Djindang (maupun W.F. Prins & R. Kosim Adisapoetra)
                 sebagaimana dimaksud di atas dan kemudian dimodifikasi dengan
                 tambahan “fiktif” sebagai perluasan konsep KTUN tertulis yang dapat
                 menjadi objek sengketa TUN.
                    Dalam literatur hukum administrasi klasik di Indonesia dike­
                 nal istilah ketetapan yang positif dan ketetapan yang negatif. W.F.
                 Prins dan R. Kosim Adisapoetra tidak menggunakan istilah ketetapan
                 melainkan keputusan negatif (maupun keputusan positif).  Ernest
                                                                       29
                  28  Kondisi ini sama seperti pengalaman Perancis dan Bulgaria.  Ulrich Stelkens, Wolf-
                 gang Weiß & Michael Mirschberger (eds), The Implementation of the EU Services Directive,
                 Transposition, Problems and Strategies (The Hague: T.M.C Asser Press, 2012) hlm. 19-20.
                  29  W.F. Prins & R. Kosim Adisapoetra, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Cetak-
                 an Keenam (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987), hlm. 48-49.
   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43