Page 34 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 34

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 khusus Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Pad­
                 jadjaran baik di Bandung dan Jakarta, Perpustakaan Nasional serta
                 perpustakaan lain serta situs internet yang menyediakan data sekun­
                 der yang sesuai dan diperlukan dalam penelitian ini.

                 b.  Penelitian Lapangan

                    Penelitian lapangan menghasilkan data primer yang berkorela­
                 si untuk mendukung atau melengkapi data utama. Adapun prose­
                 dur dan mekanisme penelitian lapangan dilakukan melalui metode
                 wawancara yang bersifat langsung dan terstruktur dengan terlebih
                 dahulu memilih dan menetapkan responden yang mempunyai ka­
                 pasitas dan kapabilitas dan bidang yang relevan dengan penelitian
                            PUSLITBANG
                 ini. Selanjutnya, penelitian lapangan dilakukan secara daring dengan
                 melakukan wawancara dengan para responden terpilih (sepuluh
                 orang) melalui akses zoom meeting.

                 c.  Metode Analisis Data

                    Data yang diperoleh dalam penelitian selanjutnya dideskripsi­
                 kan sesuai dengan pokok permasalahan yang dikaji secara yuridis
                 kualitatif. Deskripsi dilakukan terhadap “isi maupun struktur hu­
                 kum positif”  yang berkaitan perubahan kewenangan Peradilan
                             25
                 TUN sebagai dampak kehadiran UU Ciptaker. Data yang telah di des ­
                 kri psikan selanjutnya ditentukan maknanya melalui metode inter­
                 pretasi dalam usaha memberikan penjelasan atas kata atau istilah
                 yang kurang jelas maksudnya dalam suatu bahan hukum terkait
                 pokok permasalahan yang diteliti, sehingga orang lain dapat me ma­
                 haminya.
                         26
                    Mengkaji berbagai metode interpretasi yang dikembangkan
                 secara doktriner. Pada  penelitian ini, dalam pemaparan suatu
                 aturan hukum pada diterapkan (1) interpretasi gramatikal dengan
                 mengartikan suatu istilah hukum atau suatu bagian kalimat menurut

                  25  Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam Yuridika, No-
                 mor 6 Tahun IX, Nopember-Desember 1994, hlm. 6.
                  26   Yudha  Bhakti  Ardhiwisastra,  Penafsiran  dan Konstruksi Hukum, (Bandung:  Alumni,
                 2000), hlm.  20  dan Bambang  Sutiyoso,  Metode Penemuan Hukum Upaya  Mewujudkan
                 Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, (Yogyakarta: UUI Press, 2006), hlm. 77.


                                                              BAB 1  PENDAHULUAN  •  15
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39