Page 34 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 34
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
khusus Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Pad
jadjaran baik di Bandung dan Jakarta, Perpustakaan Nasional serta
perpustakaan lain serta situs internet yang menyediakan data sekun
der yang sesuai dan diperlukan dalam penelitian ini.
b. Penelitian Lapangan
Penelitian lapangan menghasilkan data primer yang berkorela
si untuk mendukung atau melengkapi data utama. Adapun prose
dur dan mekanisme penelitian lapangan dilakukan melalui metode
wawancara yang bersifat langsung dan terstruktur dengan terlebih
dahulu memilih dan menetapkan responden yang mempunyai ka
pasitas dan kapabilitas dan bidang yang relevan dengan penelitian
PUSLITBANG
ini. Selanjutnya, penelitian lapangan dilakukan secara daring dengan
melakukan wawancara dengan para responden terpilih (sepuluh
orang) melalui akses zoom meeting.
c. Metode Analisis Data
Data yang diperoleh dalam penelitian selanjutnya dideskripsi
kan sesuai dengan pokok permasalahan yang dikaji secara yuridis
kualitatif. Deskripsi dilakukan terhadap “isi maupun struktur hu
kum positif” yang berkaitan perubahan kewenangan Peradilan
25
TUN sebagai dampak kehadiran UU Ciptaker. Data yang telah di des
kri psikan selanjutnya ditentukan maknanya melalui metode inter
pretasi dalam usaha memberikan penjelasan atas kata atau istilah
yang kurang jelas maksudnya dalam suatu bahan hukum terkait
pokok permasalahan yang diteliti, sehingga orang lain dapat me ma
haminya.
26
Mengkaji berbagai metode interpretasi yang dikembangkan
secara doktriner. Pada penelitian ini, dalam pemaparan suatu
aturan hukum pada diterapkan (1) interpretasi gramatikal dengan
mengartikan suatu istilah hukum atau suatu bagian kalimat menurut
25 Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), dalam Yuridika, No-
mor 6 Tahun IX, Nopember-Desember 1994, hlm. 6.
26 Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, (Bandung: Alumni,
2000), hlm. 20 dan Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan
Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, (Yogyakarta: UUI Press, 2006), hlm. 77.
BAB 1 PENDAHULUAN • 15