Page 29 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 29

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    Berdasarkan hal tersebut, seyogianya tinjauan mengenai penye­
                 lenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya
                 dikaitkan  dengan  kekuasaan  pemerintahan  yang  dijalankan  oleh
                 administrasi negara, tetapi juga meliputi cabang­cabang kekuasaan
                 negara lainnya seperti kekuasaan pembentukan undang­undang
                 (legislatif) dan kekuasaan penegakan hukum (yudicatif). Pada prak­
                 tik  penyelenggaraan  pemerintah  yang  baik,  berbagai  ungkapan
                 teoretik sering dilekatkan kepada bentuk dan isi penyelenggaraan
                 pemerintahan yang baik seperti: responsible, accuntable, controlable,
                 transparancy, limitable, dan lain sebagainya yang semuanya dapat
                 diterapkan kepada penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif,
                 dan yudicatif. 21
                            PUSLITBANG
                    Dalam kaitan pelayanan publik dan perlindungan (hukum)
                 kepada masyarakat, ada dua cabang kekuasaan pemerintahan ne­
                 gara yang berhubungan langsung dengan rakyat yaitu aparat admi­
                 nistrasi negara (eksekutif) dan aparat penegak hukum (judicatif).
                 Karena itu sangat wajar, apabila muncul tuntutan penyelenggaraan
                 pemerintahan yang baik, maka tuntutan pertama ditujukan kepada
                 kepada pembaruan administrasi negara (reformasi birokrasi) dan
                 pembaharuan penegakan hukum (reformasi hukum).
                    Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat diwujudkan
                 dalam bentuk pembaruan sistem administrasi negara (birokrasi)
                 dan reformasi kekuasaan penegakan hukum. Penyelenggaraan pe­
                 merintahan yang baik atau tidak, tidak semata­mata terjadi karena
                 ketentuan hukum yang tidak jelas, manajemen pemerintahan yang
                 kurang baik atau berbagai faktor tata laksana pemerintahan lainnya,
                 tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya:
                                                                  22
                    Pertama, faktor tatanan politik yang berlaku. Faktor ini dapat
                 memengaruhi atau bahkan menentukkan baik, kurang baik atau
                 tidak baiknya penyelenggaraan pemerintahan. Politisasi birokrasi
                 menyebabkan administrasi negara tidak lagi berorientasi kepada ke­
                 pentingan masyarakat, tetapi sudah berorientasi kepada kekuasaan.


                  21  Safri Nugraha,  Laporan  Akhir Tim Kompendium Bidang  Hukum Pemerintahan  Yang
                 Baik, (Jakarta: BPHN Puslitbang, 2007), hlm. 4.
                  22  Safri Nugraha, Op. cit., hlm. 5.



                 10  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34