Page 29 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 29
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Berdasarkan hal tersebut, seyogianya tinjauan mengenai penye
lenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) tidak hanya
dikaitkan dengan kekuasaan pemerintahan yang dijalankan oleh
administrasi negara, tetapi juga meliputi cabangcabang kekuasaan
negara lainnya seperti kekuasaan pembentukan undangundang
(legislatif) dan kekuasaan penegakan hukum (yudicatif). Pada prak
tik penyelenggaraan pemerintah yang baik, berbagai ungkapan
teoretik sering dilekatkan kepada bentuk dan isi penyelenggaraan
pemerintahan yang baik seperti: responsible, accuntable, controlable,
transparancy, limitable, dan lain sebagainya yang semuanya dapat
diterapkan kepada penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudicatif. 21
PUSLITBANG
Dalam kaitan pelayanan publik dan perlindungan (hukum)
kepada masyarakat, ada dua cabang kekuasaan pemerintahan ne
gara yang berhubungan langsung dengan rakyat yaitu aparat admi
nistrasi negara (eksekutif) dan aparat penegak hukum (judicatif).
Karena itu sangat wajar, apabila muncul tuntutan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, maka tuntutan pertama ditujukan kepada
kepada pembaruan administrasi negara (reformasi birokrasi) dan
pembaharuan penegakan hukum (reformasi hukum).
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dapat diwujudkan
dalam bentuk pembaruan sistem administrasi negara (birokrasi)
dan reformasi kekuasaan penegakan hukum. Penyelenggaraan pe
merintahan yang baik atau tidak, tidak sematamata terjadi karena
ketentuan hukum yang tidak jelas, manajemen pemerintahan yang
kurang baik atau berbagai faktor tata laksana pemerintahan lainnya,
tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lainnya:
22
Pertama, faktor tatanan politik yang berlaku. Faktor ini dapat
memengaruhi atau bahkan menentukkan baik, kurang baik atau
tidak baiknya penyelenggaraan pemerintahan. Politisasi birokrasi
menyebabkan administrasi negara tidak lagi berorientasi kepada ke
pentingan masyarakat, tetapi sudah berorientasi kepada kekuasaan.
21 Safri Nugraha, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan Yang
Baik, (Jakarta: BPHN Puslitbang, 2007), hlm. 4.
22 Safri Nugraha, Op. cit., hlm. 5.
10 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...