Page 25 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 25

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 peraturan perundang­undangan. 10
                    Kedua, bagaimana daya laku dan daya ikat Perma No. 8/2017 pasca
                 berlakunya UU Ciptaker? Dengan Perma No. 8/2017 dimaksudkan se­
                 bagai pedoman beracara dalam bagi hakim dalam mengadili per kara
                 fiktif positif sebagaimana dimaksudkan eks Pasal 53 UUAP.
                                                                       11


                 C.  TUJUAN PENELITIAN
                    Kajian ini diharapkan mampu menjelaskan secara umum dam­
                 pak dari reformasi pengaturan administrasi pemerintahan pas­
                 ca UU Ciptaker dikaitkan dengan konteks pertanggungjawaban
                 hukum  aparatur  pemerintahan  dan  perlindungan  hukum  warga
                            PUSLITBANG
                 ma syarakat oleh Peradilan TUN. Dengan kata lain, yang menjadi
                 agenda utama penelitian ini adalah peran Peradilan TUN dalam
                 memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dalam
                 kaitannya dengan perubahan kewenangan Peradilan TUN pasca
                 terbitnya UU Ciptaker. Oleh karena itu beberapa permasalahan lain
                 terkait hal tersebut akan diuraikan dan dikaji. Tindakan tersebut
                 diharapkan menjadi jembatan untuk mengetahui permasalahan
                 yang terjadi sesungguhnya. Sehingga, dengan jalan demikian, pene­
                 litian ini akan berusaha menawarkan alternatif solusi untuk per­
                 soalan perubahan norma hukum yang memengaruhi masa depan
                 penegakan keputusan fiktif positif dan keputusan elektronis dalam
                 ranah hukum administrasi di tanah air.
                    Dalam negara hukum, prinsip dasar penyelenggaraan pemerin­
                 tahan adalah asas legalitas yang bersumber dari kewenangan yang
                 diberikan oleh undang­undang. Secara umum, kewenangan merupa­
                 kan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik, yang dija­
                 barkan sebagai hak untuk menjalankan urusan pemerintah (dalam
                 arti sempit) dan hak untuk dapat secara nyata memengaruhi kepu­


                  10  “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melak-
                 sanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari
                 kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan” (Pasal 53 ayat [6]).
                  “Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
                 ayat (6) dikenai sanksi administratif sedang” (Pasal 80 ayat [2]).
                  11  Lihat konsiderans Perma No. 8 Tahun 2017.



                 6  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30