Page 25 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 25
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
peraturan perundangundangan. 10
Kedua, bagaimana daya laku dan daya ikat Perma No. 8/2017 pasca
berlakunya UU Ciptaker? Dengan Perma No. 8/2017 dimaksudkan se
bagai pedoman beracara dalam bagi hakim dalam mengadili per kara
fiktif positif sebagaimana dimaksudkan eks Pasal 53 UUAP.
11
C. TUJUAN PENELITIAN
Kajian ini diharapkan mampu menjelaskan secara umum dam
pak dari reformasi pengaturan administrasi pemerintahan pas
ca UU Ciptaker dikaitkan dengan konteks pertanggungjawaban
hukum aparatur pemerintahan dan perlindungan hukum warga
PUSLITBANG
ma syarakat oleh Peradilan TUN. Dengan kata lain, yang menjadi
agenda utama penelitian ini adalah peran Peradilan TUN dalam
memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat dalam
kaitannya dengan perubahan kewenangan Peradilan TUN pasca
terbitnya UU Ciptaker. Oleh karena itu beberapa permasalahan lain
terkait hal tersebut akan diuraikan dan dikaji. Tindakan tersebut
diharapkan menjadi jembatan untuk mengetahui permasalahan
yang terjadi sesungguhnya. Sehingga, dengan jalan demikian, pene
litian ini akan berusaha menawarkan alternatif solusi untuk per
soalan perubahan norma hukum yang memengaruhi masa depan
penegakan keputusan fiktif positif dan keputusan elektronis dalam
ranah hukum administrasi di tanah air.
Dalam negara hukum, prinsip dasar penyelenggaraan pemerin
tahan adalah asas legalitas yang bersumber dari kewenangan yang
diberikan oleh undangundang. Secara umum, kewenangan merupa
kan kekuasaan untuk melakukan tindakan hukum publik, yang dija
barkan sebagai hak untuk menjalankan urusan pemerintah (dalam
arti sempit) dan hak untuk dapat secara nyata memengaruhi kepu
10 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melak-
sanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan” (Pasal 53 ayat [6]).
“Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (6) dikenai sanksi administratif sedang” (Pasal 80 ayat [2]).
11 Lihat konsiderans Perma No. 8 Tahun 2017.
6 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...