Page 28 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 28

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    dan jika dimungkinkan dapat menjadi masukan dalam meru­
                    muskan pengaturan perkara fiktif positif beserta upaya hukum­
                    nya di masa mendatang.



                 E.  KERANGKA TEORI
                    Secara fungsional, hukum administrasi dan asas pemerintahan
                 yang baik mempunyai hubungan timbal balik dengan negara hukum,
                 atau terdapat hubungan saling ketergantungan antara yang satu dan
                             18
                 yang lainnya.  Artinya, negara hukum akan terjelma apabila hukum
                 administrasi dan asas pemerintahan yang baik secara fungsional
                 dapat berperan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
                            PUSLITBANG
                 Sebaliknya, sulit menjelmakan negara hukum apabila hukum admi­
                 nistrasi dan asas­asas pemerintahan yang baik (AAUPB) secara
                 fung sional tidak berperan dengan baik dalam penyelenggaraan pe­
                 me rintahan, terutama dalam mengisi ketidaklengkapan, ketidak­
                 jelasan dan kekosongan peraturan perundang­undangan tertulis
                 (wetsvacuum). Meskipun hukum administrasi dan asas pemerintahan
                 yang baik merupakan ujung tombak atau juridische­intrumentarium
                 bagi negara hukum yang demokratis, namun fungsi instrumentarium
                 asas pemerintahan yang baik sebagai sumber utama wewenang
                 bagi badan/pejabat administrasi dalam bertindak, tetap tidak dapat
                 menggantikan fungsi instrumentarium hukum administrasi tertulis
                                                                              19
                 sebagai sumber wewenang utama dalam bertindak bagi badan/
                 pejabat administrasi di Indonesia. 20



                  18  S.F. Marbun. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak. Cetakan Pertama, (Yogya-
                 karta: FH. UII Press, 2014), hlm. 50.
                  19  Adapun dalam fungsi hukum administrasi tidak tertulis AAUPPL, sebagai stimulans
                 bagi pembentukan undang-undang dan peraturan kebijaksanaan, seperti dalam pendapat
                 P.de Haan, G. Druptsteen  dan R. Fernhout sebagai berikut:  “…in het  bestuursrecht  het
                 ongeschreven recht nooit de wetgeving vervangen. Welvormen de algemene beginselen een
                 stimulans tot het ontwikkelen van wetgeving en beleidsregels, die op hunbeurt bestuursin-
                 strumenten kunnen benatten…(…di dalam hukum pemerintahan hukum tidak tertulis tidak
                 dapat pernah dapat menggantikan perundang-undangan. Tetapi asas-asas umum mem-
                 bentuk  stimulans untuk  pengembangan  perundang-undangan  dan paraturan kebijak-
                 sanaan yang pada gilirannya dapat berisikan perlengkapan pemerintahan…)”. P, de Haan,
                 dkk. Bestuursrecht in, Op. cit., hlm. 61-62, dalam S.F. Marbun, hlm. 51.
                  20  Ibid., hlm. 51.


                                                               BAB 1  PENDAHULUAN  •  9
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33