Page 28 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 28
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
dan jika dimungkinkan dapat menjadi masukan dalam meru
muskan pengaturan perkara fiktif positif beserta upaya hukum
nya di masa mendatang.
E. KERANGKA TEORI
Secara fungsional, hukum administrasi dan asas pemerintahan
yang baik mempunyai hubungan timbal balik dengan negara hukum,
atau terdapat hubungan saling ketergantungan antara yang satu dan
18
yang lainnya. Artinya, negara hukum akan terjelma apabila hukum
administrasi dan asas pemerintahan yang baik secara fungsional
dapat berperan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
PUSLITBANG
Sebaliknya, sulit menjelmakan negara hukum apabila hukum admi
nistrasi dan asasasas pemerintahan yang baik (AAUPB) secara
fung sional tidak berperan dengan baik dalam penyelenggaraan pe
me rintahan, terutama dalam mengisi ketidaklengkapan, ketidak
jelasan dan kekosongan peraturan perundangundangan tertulis
(wetsvacuum). Meskipun hukum administrasi dan asas pemerintahan
yang baik merupakan ujung tombak atau juridischeintrumentarium
bagi negara hukum yang demokratis, namun fungsi instrumentarium
asas pemerintahan yang baik sebagai sumber utama wewenang
bagi badan/pejabat administrasi dalam bertindak, tetap tidak dapat
menggantikan fungsi instrumentarium hukum administrasi tertulis
19
sebagai sumber wewenang utama dalam bertindak bagi badan/
pejabat administrasi di Indonesia. 20
18 S.F. Marbun. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak. Cetakan Pertama, (Yogya-
karta: FH. UII Press, 2014), hlm. 50.
19 Adapun dalam fungsi hukum administrasi tidak tertulis AAUPPL, sebagai stimulans
bagi pembentukan undang-undang dan peraturan kebijaksanaan, seperti dalam pendapat
P.de Haan, G. Druptsteen dan R. Fernhout sebagai berikut: “…in het bestuursrecht het
ongeschreven recht nooit de wetgeving vervangen. Welvormen de algemene beginselen een
stimulans tot het ontwikkelen van wetgeving en beleidsregels, die op hunbeurt bestuursin-
strumenten kunnen benatten…(…di dalam hukum pemerintahan hukum tidak tertulis tidak
dapat pernah dapat menggantikan perundang-undangan. Tetapi asas-asas umum mem-
bentuk stimulans untuk pengembangan perundang-undangan dan paraturan kebijak-
sanaan yang pada gilirannya dapat berisikan perlengkapan pemerintahan…)”. P, de Haan,
dkk. Bestuursrecht in, Op. cit., hlm. 61-62, dalam S.F. Marbun, hlm. 51.
20 Ibid., hlm. 51.
BAB 1 PENDAHULUAN • 9