Page 32 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 32
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
hukum yang terjadi pasca berlakunya UU Ciptaker; serta (4) mem
bangun konsep ideal bagaimana peran Peradilan TUN dalam mem
bangun keseimbangan antara kepentingan pemerintah (yang pro
investasi) dengan perlindungan terhadap warga masyarakat. Iden
tifikasi praktik Peradilan TUN pasca berlakunya UU Ciptaker sen diri
dilakukan dalam kurung waktu bulan November 2020 s.d Februari
2021. Pertimbangan pembatasan periode ini didasarkan pertim
bangan perhitungan sejak berlakunya UU Ciptaker yakni 2 November
2020 sampai dengan batas akhir kewajiban pemerintah menerbitkan
Peraturan Presiden sebagaimana amanat ketentuan Pasal 175 angka
6 UU Ciptaker yakni pada tanggal 2 Februari 2021.
PUSLITBANG
2. Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam penelitian meliputi data primer dan data
sekunder. Akan tetapi penelitian ini lebih menitikberatkan pada data
sekunder, sedangkan data primer bersifat penunjang dan pelengkap
agar hasil penelitian menjadi relatif lebih komprehensif. Adapun
sumber data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan (library
research) dan sumber data primer berupa penelitian lapangan (field
research) melalui pembagian kuesioner kepada para responden dan
ditindaklanjuti melalui wawancara mendalam (in depth interview)
terhadap responden terpilih. Untuk sumber data sekunder berupa
penelitian kepustakaan dilakukan terhadap pelbagai macam sumber
bahan hukum yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis,
yaitu: 24
a. Bahan hukum primer (primary resource atau authooritative re
cords), berupa UUD 1945, UU Peradilan TUN, UUAP, peraturan
perundangundangan beserta pelaksanaannya khusus terhadap
perubahan kewenangan Peradilan TUN sebagai dampak kehadir
an UU Ciptaker;
b. Bahan hukum sekunder (secondary resource atau not authoritative
24 Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja-
Grafindo Persada, 2006), hlm. 13, vide pula: Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
(Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2005), hlm. 141, Bambang Sunggono, Metodelogi
Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 93.
BAB 1 PENDAHULUAN • 13