Page 32 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 32

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 hukum yang terjadi pasca berlakunya UU Ciptaker; serta (4) mem­
                 bangun konsep ideal bagaimana peran Peradilan TUN dalam mem­
                 bangun keseimbangan antara kepentingan pemerintah (yang pro
                 investasi) dengan perlindungan terhadap warga masyarakat. Iden­
                 tifikasi praktik Peradilan TUN pasca berlakunya UU Ciptaker sen diri
                 dilakukan dalam kurung waktu bulan November 2020 s.d Februari
                 2021. Pertimbangan pembatasan periode ini didasarkan pertim­
                 bangan perhitungan sejak berlakunya UU Ciptaker yakni 2 November
                 2020 sampai dengan batas akhir kewajiban pemerintah menerbitkan
                 Peraturan Presiden sebagaimana amanat ketentuan Pasal 175 angka
                 6 UU Ciptaker yakni pada tanggal 2 Februari 2021.
                            PUSLITBANG
                 2.  Jenis dan Sumber Data
                    Jenis data dalam penelitian meliputi data primer dan data
                 sekunder. Akan tetapi penelitian ini lebih menitikberatkan pada data
                 sekunder, sedangkan data primer bersifat penunjang dan pelengkap
                 agar hasil penelitian menjadi relatif lebih komprehensif. Adapun
                 sumber data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan (library
                 research) dan sumber data primer berupa penelitian lapangan (field
                 research) melalui pembagian kuesioner kepada para responden dan
                 ditindaklanjuti melalui wawancara mendalam (in depth interview)
                 terhadap responden terpilih. Untuk sumber data sekunder berupa
                 penelitian kepustakaan dilakukan terhadap pelbagai macam sumber
                 bahan hukum yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis,
                 yaitu: 24
                 a.  Bahan hukum primer (primary resource atau authooritative re­
                    cords), berupa UUD 1945, UU Peradilan TUN, UUAP, peraturan
                    perundang­undangan beserta pelaksanaannya khusus terhadap
                    perubahan kewenangan Peradilan TUN sebagai dampak kehadir­
                    an UU Ciptaker;
                 b.  Bahan hukum sekunder (secondary resource atau not authoritative



                  24  Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja-
                 Grafindo Persada, 2006), hlm. 13, vide pula: Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
                 (Jakarta: Kencana-PrenadaMedia Group, 2005), hlm. 141, Bambang Sunggono, Metodelogi
                 Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 93.


                                                              BAB 1  PENDAHULUAN  •  13
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37