Page 31 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 31
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
F. METODE PENELITIAN
1. Pendekatan Penelitian
Pada hakikatnya masalah mendasar penelitian ini adalah men
jawab pertanyaan bagaimana pengaruh UU Ciptaker terhadap
kompetensi absolut Peradilan TUN. Konsekuensi logis aspek di atas
maka tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, atau
penelitian hukum dogmatik (dogmatic law research) atau penelitian
doktrinal. Kemudian sebagai penelitian hukum normatif maka
metode pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan
penelitian adalah melalui pendekatan perundanganundangan (sta
tute approach), pendekatan konseptual (analytical and conceptual
PUSLITBANG
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan kom
pa ratif (comparative approach) dengan menggunakan penalaran de
duktif dan/atau induktif guna mendapatkan dan menemukan ke
benaran objektif. Penelitian hukum normatif digunakan dengan titik
berat penafsiran hukum dan konstruksi hukum untuk mendapatkan
kaidahkaidah hukum, konsepsikonsepsi, inventarisasi peraturan
hukum serta penerapan hukum in concreto yang melandasi perubahan
konsepsi hukum dalam UU Ciptaker atas UUAP terhadap tupoksi
(tugas pokok dan fungsi) Peradilan TUN dalam mengawal keadilan
administrasi.
Pendekatan perundanganundangan dan konseptual untuk me
ngetahui secara lebih intens, detail dan terperinci terhadap ada nya
perubahan konsepsi hukum seperti diskresi, keputusan elek tronis,
fiktif positif serta konsep perlindungan hukum oleh Per adilan TUN.
Berikutnya, pendekatan kasus dan perbandingan hukum dilakukan
dengan cara menelaah kasuskasus dan putusan pra dan pasca
berlakunya UU Ciptaker terhadap pelaksaan tupoksi Per adilan TUN.
Pada dasarnya, pendekatan sebagaimana yang telah diuraikan kon
teks di atas dalam kerangka untuk membentuk pola risasi pemikiran
yang lebih lengkap dan detail terhadap pokok perma salah an (1)
perubahan kompetensi absolut Peradilan TUN pasca berlakunya
UU Ciptaker; (2) praktik peradilan TUN pasca berlakunya UU
Cipta ker; dan (3) identifikasi mendalam mengenai permasalahan
12 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...