Page 31 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 31

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 F.  METODE PENELITIAN

                 1.  Pendekatan Penelitian
                    Pada hakikatnya masalah mendasar penelitian ini adalah men­
                 jawab pertanyaan  bagaimana  pengaruh  UU  Ciptaker  terhadap
                 kompetensi absolut Peradilan TUN. Konsekuensi logis aspek di atas
                 maka tipe penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, atau
                 penelitian hukum dogmatik (dogmatic law research) atau penelitian
                 doktrinal. Kemudian sebagai penelitian hukum normatif maka
                 metode pendekatan yang diterapkan untuk membahas permasalahan
                 penelitian adalah melalui pendekatan perundangan­undangan (sta­
                 tute approach),  pendekatan konseptual (analytical and conceptual
                            PUSLITBANG
                 approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan kom­
                 pa ratif (comparative approach) dengan menggunakan penalaran de­
                 duktif dan/atau induktif guna mendapatkan dan menemukan ke­
                 benaran objektif. Penelitian hukum normatif digunakan dengan titik
                 berat penafsiran hukum dan konstruksi hukum untuk mendapatkan
                 kaidah­kaidah hukum, konsepsi­konsepsi, inventarisasi peraturan
                 hukum serta penerapan hukum in concreto yang melandasi perubahan
                 konsepsi  hukum  dalam  UU  Ciptaker  atas  UUAP  terhadap  tupoksi
                 (tugas pokok dan fungsi) Peradilan TUN dalam mengawal keadilan
                 administrasi.
                    Pendekatan perundangan­undangan dan konseptual untuk me ­
                 ngetahui secara lebih intens, detail dan terperinci terhadap ada nya
                 perubahan konsepsi hukum seperti diskresi, keputusan elek  tronis,
                 fiktif positif serta konsep perlindungan hukum oleh Per adilan TUN.
                 Berikutnya, pendekatan kasus dan perbandingan hukum dilakukan
                 dengan cara menelaah kasus­kasus dan putusan pra dan pasca
                 berlakunya UU Ciptaker terhadap pelaksaan tupoksi Per adilan TUN.
                 Pada dasarnya, pendekatan sebagaimana yang telah diuraikan kon­
                 teks di atas dalam kerangka untuk membentuk pola risasi pemikiran
                 yang lebih lengkap dan detail terhadap pokok perma salah an (1)
                 perubahan kompetensi absolut Peradilan TUN pasca berlakunya
                 UU Ciptaker;  (2)  praktik peradilan TUN pasca berlakunya UU
                 Cipta ker; dan (3) identifikasi mendalam mengenai permasalahan




                 12  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36