Page 30 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 30

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 Birokrasi menjadi tertutup dan tidak dapat dikontrol secara wajar.
                    Kedua, faktor kepastian penegakan hukum. Di masa Orde Baru
                 ada semacam praktik yang ganjil yaitu tawaran secara internal
                 kepada seorang pejabat yang diketahui melakukan korupsi untuk
                 me ngembalikan hasil korupsi dengan imbalan pembebasan dari hu­
                 kuman. Dengan kata lain, pengembalian hasil korupsi tersebut di ­
                 anggap meniadakan sifat pidana dengan alasan negara atau pe me­
                 rintah tidak mengalami kerugian.
                    Ketiga, faktor manajemen adalah manajemen pemerintah juga
                 ikut menentukan berhasil tidaknya tata pemerintahan yang baik. Sa­
                 lah satu contoh adalah manajemen pemerintahan yang bersifat sen­
                 tralistik yang mengabaikan penyelenggaraan pemerintahan dalam
                            PUSLITBANG
                 satu sistem otonomi yang memungkinkan daerah dapat mengambil
                 bagian secara wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
                    Keempat, faktor sumber daya manusia, dimulai dari rekrutmen
                 (sebagian dilakukan dengan dasar koncoisme atau suap) yang menye­
                 babkan sumber daya manusia pada birokrasi—sebagai pengemban
                 penyelenggaraan pemerintahan yang baik—menjadi kurang berku­
                 alitas. Selain dasar­dasar hubungan primordial, ketentuan­ketentu­
                 an yang mengatur sistem promosi tidak jarang menjadi penghambat
                 untuk memperoleh tenaga yang pontensial untuk melaksanakan tu­
                 gasnya dengan baik.
                    Permasalahan tersebut merupakan tugas pemerintah—yang
                 merupakan  organ/badan/alat­alat  yang  mengurus  pemerintahan
                 dari  suatu  negara  dan  melayani  rakyat,  bukan  kepentingan  ke­
                 kuasaan—untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
                 war ga negara mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya
                 demi mencapai kemajuan bersama. Dan pemerintah yang demokratis
                 lahir untuk melayani rakyatnya. Karena itu, tugas pemerintah adalah
                 mencari cara untuk menyejahterakan rakyatnya. 23



                  23  Menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Nasional Negara Indonesia
                 mencakup: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
                 2) Memajukan kesejahteraan umum, 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan, 4) Melak-
                 sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
                 sosial.


                                                              BAB 1  PENDAHULUAN  •  11
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35