Page 30 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 30
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Birokrasi menjadi tertutup dan tidak dapat dikontrol secara wajar.
Kedua, faktor kepastian penegakan hukum. Di masa Orde Baru
ada semacam praktik yang ganjil yaitu tawaran secara internal
kepada seorang pejabat yang diketahui melakukan korupsi untuk
me ngembalikan hasil korupsi dengan imbalan pembebasan dari hu
kuman. Dengan kata lain, pengembalian hasil korupsi tersebut di
anggap meniadakan sifat pidana dengan alasan negara atau pe me
rintah tidak mengalami kerugian.
Ketiga, faktor manajemen adalah manajemen pemerintah juga
ikut menentukan berhasil tidaknya tata pemerintahan yang baik. Sa
lah satu contoh adalah manajemen pemerintahan yang bersifat sen
tralistik yang mengabaikan penyelenggaraan pemerintahan dalam
PUSLITBANG
satu sistem otonomi yang memungkinkan daerah dapat mengambil
bagian secara wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, faktor sumber daya manusia, dimulai dari rekrutmen
(sebagian dilakukan dengan dasar koncoisme atau suap) yang menye
babkan sumber daya manusia pada birokrasi—sebagai pengemban
penyelenggaraan pemerintahan yang baik—menjadi kurang berku
alitas. Selain dasardasar hubungan primordial, ketentuanketentu
an yang mengatur sistem promosi tidak jarang menjadi penghambat
untuk memperoleh tenaga yang pontensial untuk melaksanakan tu
gasnya dengan baik.
Permasalahan tersebut merupakan tugas pemerintah—yang
merupakan organ/badan/alatalat yang mengurus pemerintahan
dari suatu negara dan melayani rakyat, bukan kepentingan ke
kuasaan—untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap
war ga negara mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya
demi mencapai kemajuan bersama. Dan pemerintah yang demokratis
lahir untuk melayani rakyatnya. Karena itu, tugas pemerintah adalah
mencari cara untuk menyejahterakan rakyatnya. 23
23 Menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan Nasional Negara Indonesia
mencakup: 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2) Memajukan kesejahteraan umum, 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa dan, 4) Melak-
sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
BAB 1 PENDAHULUAN • 11