Page 35 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 35

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 bahasa sehari­hari atau bahasa hukum; (2) interpretasi sistematis
                 yang bertitik tolak dari sistem aturan yang mengartikan suatu
                 ketentuan hukum; serta (3) interpretasi otentik yang didasarkan pada
                 arti kata atau istilah yang digunakan dalam peraturan perundang­
                 undangan bersangkutan.
                                        27
                    Data yang telah dideskripsikan dan diinterpretasikan sesuai
                 pokok permasalahan selanjutnya disistematisasi, dieksplanasi, dan
                 diberikan argumentasi. Langkah sistematisasi dilakukan untuk me­
                 maparkan isi dan struktur hukum atau hubungan hierarkis antara
                 aturan­aturan hukum yang ada. Pada tahap eksplanasi dijelaskan
                 mengenai makna yang terkandung dalam aturan­aturan hukum
                 sehubungan dengan isu hukum dalam penelitian ini sehingga ke­
                            PUSLITBANG
                 seluruhannya membentuk satu kesatuan yang saling berhubungan
                 secara logis. Adapun pada tahap argumentasi diberikan penilaian
                 terhadap data dari hasil penelitian untuk selanjutnya ditemukan
                 kesimpulannya. Oleh karena itu, metode analisis yang diterapkan
                 untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas
                 adalah melalui analisis yuridis kualitatif. Adanya penerapan anali­
                 sis yuridis kualitatif sangat membantu dalam proses memilih, me­
                 ngelompokkan, membandingkan, mensintesakan, dan menafsirkan
                 secara sistematis untuk mendapatkan penjelasan suatu fenomena
                 yang diteliti.

                 4.  Tim Peneliti
                    Tim Penelitian adalah sebagai berikut:






                  27  Yudha Bhakti Ardhiwisastra,  Penafsiran dan Konstruksi..,Ibid., hlm. 9-12, dan lihat
                 juga: Mochtar Kusumaatmadja dan Bernard Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Buku
                 I, (Bandung: Penerbit Alumni, 2000), hlm. 108, dan vide pula: Sudikno Mertokusumo dan
                 A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993), hlm.
                 15 dan Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Yogyakrta: Liberty, 2004), hlm. 57 dan
                 Lie Oen Hock,  Jurisprudensi  Sebagai Sumber  Hukum, Pidato  pada  waktu  pengresmian
                 Pemangkuan Jabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Ilmu Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
                 Hukum  Indonesia Pada  Fakultas  Hukum dan Pengetahuan  Masyarakat dari Universitas
                 Indonesia di Jakarta pada tanggal 19 September 1959, (Bandung: Penerbit PT Penerbitan
                 Universitas, Cet. IV, 1965), hlm. 13.



                 16  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40