Page 39 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 39
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Utrecht dan Moh. Saleh Djindang menjelaskan suatu ketetapan yang
untuk dikenainya menimbulkan hak atau/dan kewajiban adalah su
atu ketetapan yang positif. Dengan kata lain, tiap ketetapan yang po
sitif menimbulkan suatu keadaan hukum (rechtssituatie) yang baru.
Adapun, suatu ketetapan yang negatif tidak mengadakan perubahan
dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Maka suatu
ketetapan negatif adalah suatu penolakan atas permohonan untuk
30
mengubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
A’an Efendi dan Freddy Poernomo menyebutkan satu di antara
asas hukum administrasi adalah diam berarti menolak vide Pasal 3
UU Peradilan TUN. Prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 UU Peradil
31
an TUN ini memiliki redaksi lengkap sebagai berikut:
PUSLITBANG
(1) Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal ter-
sebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengelu-
arkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai
mana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud
telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut
dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ti-
dak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4
bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata
usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan ke-
putusan.
Draf awal pasal tersebut sebagaimana tertuang dalam materi
RUU Peradilan TUN yang diajukan pemerintah kepada DPR melalui
surat tertanggal 16 April 1986 adalah sebagai berikut: 32
(1) Penolakan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang dilakukan
oleh suatu badan atau pejabat tata usaha negara menurut undang-
30 E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
Tjetakan Kesembilan, (Jakarta: Ichtiar Baru, 1985), hlm. 112.
31 A’an Efendi & Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017),
hlm. 70.
32 Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Proses Pembahasan
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
(Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1996), hlm. 7-8.
20 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...