Page 39 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 39

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 Utrecht dan Moh. Saleh Djindang menjelaskan suatu ketetapan yang
                 untuk dikenainya menimbulkan hak atau/dan kewajiban adalah su­
                 atu ketetapan yang positif. Dengan kata lain, tiap ketetapan yang po­
                 sitif menimbulkan suatu keadaan hukum (rechtssituatie) yang baru.
                 Adapun, suatu ketetapan yang negatif tidak mengadakan perubahan
                 dalam suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada. Maka suatu
                 ketetapan negatif adalah suatu penolakan atas permohonan untuk
                                                                      30
                 mengubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
                    A’an Efendi dan Freddy Poernomo menyebutkan satu di antara
                 asas hukum administrasi adalah diam berarti menolak vide Pasal 3
                 UU Peradilan TUN.  Prinsip yang tertuang dalam Pasal 3 UU Peradil­
                                  31
                 an TUN ini memiliki redaksi lengkap sebagai berikut:
                            PUSLITBANG
                    (1)  Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
                        keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya maka hal ter-
                        sebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
                    (2)  Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengelu-
                        arkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagai
                        mana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud
                        telah lewat, maka badan atau penjabat tata usaha negara tersebut
                        dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
                    (3)  Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ti-
                        dak menentukan jangka waktu maka setelah lewat jangka waktu 4
                        bulan sejak diterimanya permohononan, badan atau penjabat tata
                        usaha negara yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan ke-
                        putusan.

                    Draf awal pasal tersebut sebagaimana tertuang dalam materi
                 RUU Peradilan TUN yang diajukan pemerintah kepada DPR melalui
                 surat tertanggal 16 April 1986 adalah sebagai berikut: 32

                    (1)  Penolakan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang dilakukan
                        oleh suatu badan atau pejabat tata usaha negara menurut undang-

                  30  E.  Utrecht  dan  Moh.  Saleh  Djindang,  Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
                 Tjetakan Kesembilan, (Jakarta: Ichtiar Baru, 1985), hlm. 112.
                  31  A’an Efendi & Freddy Poernomo, Hukum Administrasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017),
                 hlm. 70.
                  32  Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Proses Pembahasan
                 Rancangan Undang-Undang  Republik  Indonesia  Tentang  Peradilan  Tata Usaha Negara,
                 (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 1996), hlm. 7-8.



                 20  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44