Page 42 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 42
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Namun, setelah perwakilan dari FABRI, Imam Sukarsono, men
jelaskan makna weigering sebagai suatu penolakan atau keti dak
sedia an, makna “sikap diam” mulai merebak dalam lanjutan rapat
berikutnya. Namun sayangnya ketika dikonfirmasi kembali ke pada
pihak pemerintah mengenai penolakan ini apakah harus ter tulis
atau lisan, pemerintah justru menjawabnya harus secara tertulis.
Pemerintah tidak mudah memberikan ilustrasi dan meng ons
truksikan makna Pasal 3 ini sehingga menimbulkan bias penaf
siran dari berbagai fraksi. Proses pembahasan berlangsung alot
dan terus berlangsung sampai akhirnya pemerintah mulai berhasil
menjelaskan makna Pasal 3 ini dengan lebih baik yakni ketika Menteri
Kehakiman menguraikan beberapa unsur dari ketentuan Pasal 3
PUSLITBANG
sebagai berikut:
a. Badan atau Pejabat TUN;
b. Tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon;
c. Jangka waktu telah lewat;
d. Menurut undangundang (UU Peradilan TUN—Pen) ini dianggap
menolak mengeluarkan keputusan dimaksud.
Lebih lanjut Menteri Kehakiman menjelaskan sebagai berikut:
“Jadi ada orang menyampaikan permohonan, kemudian badan atau
pe jabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, padahal ada peraturan
perundang-undangan yang menentukan suatu jangka waktu tertentu,
ternyata jangka waktunya telah lewat, maka menurut undang-undang
ini badan atau pejabat TUN itu, dianggap menolak mengeluarkan ke-
putusan dimaksud; ini sikap diam dari pejabat.” 37
Atas penjelasan itu, berbagai fraksi masih melanjutkan per
tanyaan dan tanggapan kepada pihak pemerintah. Namun di ba
gian berikutnya pemerintah meminta agar rumusannya tidak ter
lalu mendetail, sebab ketentuan Pasal 3 atau UU Peradilan TUN
se cara keseluruhan masih sesuatu yang baru, sehingga praktik dan
yurisprudensi yang akan membentuk dan mengembangkan rumus
an nya lebih lanjut. Atas pernyataan menteri kehakiman itu, ketua
38
37 Ibid., hlm. 396.
38 Ibid., hlm. 402.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 23