Page 42 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 42

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Namun, setelah perwakilan dari FABRI, Imam Sukarsono, men­
                 jelaskan makna  weigering  sebagai suatu penolakan atau keti dak­
                 sedia an, makna “sikap diam” mulai merebak dalam lanjutan rapat
                 berikutnya. Namun sayangnya ketika dikonfirmasi kembali ke pada
                 pihak pemerintah mengenai penolakan ini apakah harus ter tulis
                 atau lisan, pemerintah justru menjawabnya harus secara tertulis.
                 Pemerintah tidak mudah memberikan ilustrasi dan meng ons­
                 truksikan makna Pasal 3 ini sehingga menimbulkan bias penaf­
                 siran dari berbagai fraksi. Proses pembahasan berlangsung alot
                 dan terus berlangsung sampai akhirnya pemerintah mulai berhasil
                 menjelaskan makna Pasal 3 ini dengan lebih baik yakni ketika Menteri
                 Kehakiman menguraikan beberapa unsur dari ketentuan Pasal 3
                            PUSLITBANG
                 sebagai berikut:
                 a.  Badan atau Pejabat TUN;
                 b.  Tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon;
                 c.  Jangka waktu telah lewat;
                 d.  Menurut undang­undang (UU Peradilan TUN—Pen) ini dianggap
                    menolak mengeluarkan keputusan dimaksud.
                    Lebih lanjut Menteri Kehakiman menjelaskan sebagai berikut:

                    “Jadi ada orang  menyampaikan  permohonan, kemudian badan atau
                    pe jabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, padahal ada peraturan
                    perundang-undangan yang menentukan suatu jangka waktu tertentu,
                    ternyata jangka waktunya telah lewat, maka menurut undang-undang
                    ini badan atau pejabat TUN itu, dianggap menolak mengeluarkan ke-
                    putusan dimaksud; ini sikap diam dari pejabat.” 37

                    Atas penjelasan itu, berbagai fraksi masih melanjutkan per­
                 tanyaan  dan  tanggapan  kepada  pihak  pemerintah.  Namun  di  ba­
                 gian berikutnya pemerintah meminta agar rumusannya tidak ter­
                 lalu mendetail, sebab ketentuan Pasal 3 atau UU Peradilan TUN
                 se  cara keseluruhan masih sesuatu yang baru, sehingga praktik dan
                 yurisprudensi yang akan membentuk dan mengembangkan rumus­
                 an nya lebih lanjut.  Atas pernyataan menteri kehakiman itu, ketua
                                  38
                  37  Ibid., hlm. 396.
                  38  Ibid., hlm. 402.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  23
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47