Page 43 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 43

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 rapat menyampaikan sebagai berikut:  “sudah jelas, jadi menurut
                 nalar tidak masuk akal. Kalau kita bikin terang di sini nanti hakim
                 tidak ada kerja, artinya hakim ‘kan harus interpretasi, karena itu kita
                 sengaja membuka kemungkinan­kemungkinan ini.”
                                                               39
                    Setelah itu perdebatan mereda dan bergeser ke topik lain me­
                 nyangkut jangka waktu 4 (empat) bulan batas waktu mulai berlaku
                 perhitungan fiktif negatif. Berbagai fraksi mengemukakan pendapat
                 masing­masing terkait soal ini, sebagian mengusulkan agar diubah
                 menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan saja, namun kesepakatan bersama
                 tidak dihasilkan pada rapat pembahasan kali itu karena semua fraksi
                 sepakat bersama pemerintah untuk menyerahkan pembahasan batas
                 waktu tersebut kepada rapat panitia kerja (Panja). 40
                            PUSLITBANG
                    Dari potret pembahasan perumusan Pasal 3, maupun sebagian
                 besar proses pembahasan RUU Peradilan TUN, seperti disinggung
                 sekilas di atas, tersirat bahwa prinsip sikap diam berarti menolak—
                 atau sebagaimana kini dikenal sebagai keputusan fiktif negatif—
                 merupakan bentuk transplantasi langsung norma hukum lain, dalam
                 hal ini AROB Belanda, ke dalam sistem hukum administrasi yang baru
                 pada waktu itu, yakni UU Peradilan TUN. Kendati RUU Peradilan
                 TUN dibahas secara intensif selama tahun 1986, namun oleh karena
                 peme rintah meminta agar RUU Peradilan TUN diprioritaskan pemba­
                 hasannya oleh DPR bersama pemerintah, perdebatan seputar RUU
                 Peradilan TUN terkesan menjadi seperti terbatas dan dibatasi oleh
                 waktu dan target khusus pemerintah saat itu.  Dalam konteks itulah
                                                          41
                 pemaknaan sikap diam berarti menolak pada saat itu seyogianya
                 dapat dibandingkan dengan rujukan atau praktik lain selain di Be­
                 landa, sehingga makna dan rumusan Pasal 3 UU Peradilan TUN
                 dapat benar­benar disiapkan lebih matang dan lebih baik, tidak di­
                 transplantasi­kan begitu saja.
                    Pasca mulai beroperasinya pada tahun 1991, beberapa tantangan
                 dan permasalahan muncul dalam praktik awal Peradilan TUN. Se­


                  39  Ibid.
                  40  Ibid., hlm. 404-406.
                  41  Lihat surat pengantar Presiden Soeharto kepada DPR dalam rangka pembahasan RUU
                 Peradilan TUN agar pembahasan RUU Peradilan TUN diprioritaskan oleh DPR. Ibid., hlm. 7.



                 24  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48