Page 43 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 43
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
rapat menyampaikan sebagai berikut: “sudah jelas, jadi menurut
nalar tidak masuk akal. Kalau kita bikin terang di sini nanti hakim
tidak ada kerja, artinya hakim ‘kan harus interpretasi, karena itu kita
sengaja membuka kemungkinankemungkinan ini.”
39
Setelah itu perdebatan mereda dan bergeser ke topik lain me
nyangkut jangka waktu 4 (empat) bulan batas waktu mulai berlaku
perhitungan fiktif negatif. Berbagai fraksi mengemukakan pendapat
masingmasing terkait soal ini, sebagian mengusulkan agar diubah
menjadi 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan saja, namun kesepakatan bersama
tidak dihasilkan pada rapat pembahasan kali itu karena semua fraksi
sepakat bersama pemerintah untuk menyerahkan pembahasan batas
waktu tersebut kepada rapat panitia kerja (Panja). 40
PUSLITBANG
Dari potret pembahasan perumusan Pasal 3, maupun sebagian
besar proses pembahasan RUU Peradilan TUN, seperti disinggung
sekilas di atas, tersirat bahwa prinsip sikap diam berarti menolak—
atau sebagaimana kini dikenal sebagai keputusan fiktif negatif—
merupakan bentuk transplantasi langsung norma hukum lain, dalam
hal ini AROB Belanda, ke dalam sistem hukum administrasi yang baru
pada waktu itu, yakni UU Peradilan TUN. Kendati RUU Peradilan
TUN dibahas secara intensif selama tahun 1986, namun oleh karena
peme rintah meminta agar RUU Peradilan TUN diprioritaskan pemba
hasannya oleh DPR bersama pemerintah, perdebatan seputar RUU
Peradilan TUN terkesan menjadi seperti terbatas dan dibatasi oleh
waktu dan target khusus pemerintah saat itu. Dalam konteks itulah
41
pemaknaan sikap diam berarti menolak pada saat itu seyogianya
dapat dibandingkan dengan rujukan atau praktik lain selain di Be
landa, sehingga makna dan rumusan Pasal 3 UU Peradilan TUN
dapat benarbenar disiapkan lebih matang dan lebih baik, tidak di
transplantasikan begitu saja.
Pasca mulai beroperasinya pada tahun 1991, beberapa tantangan
dan permasalahan muncul dalam praktik awal Peradilan TUN. Se
39 Ibid.
40 Ibid., hlm. 404-406.
41 Lihat surat pengantar Presiden Soeharto kepada DPR dalam rangka pembahasan RUU
Peradilan TUN agar pembahasan RUU Peradilan TUN diprioritaskan oleh DPR. Ibid., hlm. 7.
24 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...