Page 23 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 23

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                        luruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem
                        elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Ke-
                        putusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang ber-
                        wenang;
                    (4)  Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                        Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
                        melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
                        dikabulkan secara hukum.
                    (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/
                        atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagai-
                        mana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

                    Dari ketentuan tersebut di atas terlihat perbedaan fundamental
                 antara konsep fiktif positif dalam eks Pasal 53 UUAP dengan ke­
                            PUSLITBANG
                 tentuan pasal 53 UUAP yang baru vide Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker
                 yakni menyangkut sifat konstitutif fiktif positif yang dahulu harus
                 didasarkan putusan Pengadilan TUN namun sekarang tidak wajib
                 harus melalui putusan Pengadilan TUN. Atau dengan kata lain
                 dapat diistilahkan bahwa kehadiran UU Ciptaker telah membawa
                 pergeseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
                 wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
                 approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
                 tacit authorisation/approval). 6
                    Paradigma fiktif positif yang mengambang ini (floated tacit aut­
                 horisation/approval) semakin terkonfirmasi dari inkonsistensi politik
                 hukum pemerintah yang melalaikan kewajibannya untuk mengatur
                 lebih lanjut bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
                 dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
                 175 angka 7 ayat (5) UU Ciptaker. Sampai batas waktu yang ditentukan
                 pada 2 Februari lalu, pembuatan Perpres yang diamatkan tersebut
                 tak kunjung dilakukan oleh pemerintah. 7


                  6   Kedua  istilah ini mulai  digunakan  dalam  Pelatihan  Singkat  Tingkat  Lanjut  Hakim
                 Lingkungan secara online terkait Kapita Selekta Permasalahan Perkara Lingkungan Hidup
                 Tata Usaha Negara Tahun 2021, kerja sama Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
                 Mah kamah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), tanggal 17
                 s.d. 26 Maret 2021.
                  7  Pada saat UU Ciptaker diundangkan, (a) peraturan pelaksanaan dari UU  Ciptaker
                 wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan (b) semua peraturan pelaksanaan dari UU



                 4  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28