Page 23 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 23
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
luruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem
elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Ke-
putusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang ber-
wenang;
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap
dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/
atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagai-
mana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Dari ketentuan tersebut di atas terlihat perbedaan fundamental
antara konsep fiktif positif dalam eks Pasal 53 UUAP dengan ke
PUSLITBANG
tentuan pasal 53 UUAP yang baru vide Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker
yakni menyangkut sifat konstitutif fiktif positif yang dahulu harus
didasarkan putusan Pengadilan TUN namun sekarang tidak wajib
harus melalui putusan Pengadilan TUN. Atau dengan kata lain
dapat diistilahkan bahwa kehadiran UU Ciptaker telah membawa
pergeseran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
tacit authorisation/approval). 6
Paradigma fiktif positif yang mengambang ini (floated tacit aut
horisation/approval) semakin terkonfirmasi dari inkonsistensi politik
hukum pemerintah yang melalaikan kewajibannya untuk mengatur
lebih lanjut bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
175 angka 7 ayat (5) UU Ciptaker. Sampai batas waktu yang ditentukan
pada 2 Februari lalu, pembuatan Perpres yang diamatkan tersebut
tak kunjung dilakukan oleh pemerintah. 7
6 Kedua istilah ini mulai digunakan dalam Pelatihan Singkat Tingkat Lanjut Hakim
Lingkungan secara online terkait Kapita Selekta Permasalahan Perkara Lingkungan Hidup
Tata Usaha Negara Tahun 2021, kerja sama Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan
Mah kamah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), tanggal 17
s.d. 26 Maret 2021.
7 Pada saat UU Ciptaker diundangkan, (a) peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker
wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan (b) semua peraturan pelaksanaan dari UU
4 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...