Page 21 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 21

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 peradilan. Selain itu, kehadiran UU Ciptaker yang dimaksudkan un­
                 tuk menyederhanakan dan mengubah lebih dari 88 undang­undang
                 untuk kemudahan berinvestasi dan mendorong penciptaan lapangan
                 kerja, juga telah menimbulkan pengaruh langsung bagi kewenangan
                 setiap badan peradilan.
                    Dalam  kegiatan  pembinaan  di Palembang  pada  11  November
                 2020 lalu, Ketua MA mengingatkan pentingnya setiap jajaran per­
                 adilan untuk menganalisis dampak dan implikasi yuridis disahkan­
                 nya UU Ciptaker.  Secara khusus Ketua MA menekankan pentingnya
                                3
                 para hakim untuk dengan cepat memahami dan menguasai undang­
                 undang ini, agar kemudian dapat memutus sengketa yang berkait­
                 an dengan UU Ciptaker dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
                            PUSLITBANG
                 Sejalan dengan itu, Ketua MA juga menghimbau kepada Para Yang
                 Mulia Ketua Kamar dan Direktorat Jenderal Peradilan yang terkait
                 dengan UU Ciptaker ini, untuk segera menginventarisasi perubahan­
                 perubahan hukum materiil dan formil yang diakibatkan diundang­
                 kannya UU Ciptaker dan menyusun kerangka acuan yang dapat di­
                 jadikan guideline penerapan UU Ciptaker oleh para hakim di tingkat
                 pertama dan banding.
                    Dan dalam rangka menindaklanjut arahan Ketua MA tersebut,
                 lingkungan peradilan umum telah mengalihkan persidangan seng­
                 keta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari pengadilan
                 negeri ke pengadilan niaga sebagaimana tertuang dalam SEMA No.
                             4
                 1 Tahun 2021.  Di lingkungan Peradilan TUN, kebijakan teknis yang
                 sudah diakomodir dalam rangka merespons UU Ciptaker antara lain
                 ditetapkannya Surat Edaran No. 2/2021. Pembuatan SE No. 2/2021
                 ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah UU Ciptaker
                 berlaku.
                    Namun mengingat kompleksitas UU Ciptaker, maka perlu uraian



                  3  Lihat  Sambutan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI Dalam  Acara  Pembinaan Teknis dan
                 Administrasi Peradilan bagi impinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding
                 dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Wilayah Sumatra Selatan,
                 diikuti pula secara daring oleh Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pradilan Tingkat Banding
                 dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.
                  4  Surat Edaran KMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Ter-
                 hadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga.



                 2  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26