Page 20 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 20
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
1
Pendahuluan
PUSLITBANG
A. LATAR BELAKANG
Ruang lingkup kewenangan suatu badan peradilan secara lang
sung dan tidak langsung ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Di tengah berbagai pro kontra
akhir nya Pemerintah dan DPR telah menyetujui UndangUndang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat sebagai
UU Ciptaker). Beberapa kontroversi yang mewarnai kehadiran UU
1
Ciptaker antara lain: persoalan kesalahan redaksional, ketidakjelasan
norma hukum, pemuatan norma hukum yang sudah dihapus oleh
Mahkamah Konstitusi (MK), absennya peraturan delegasi UU Ciptaker
2
dan sebagainya.
Berbagai kontroversi tersebut akan memengaruhi tugas badan
peradilan dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan berkaitan
dengan implementasi UU Ciptaker yang kendati dimaksudkan untuk
meningkatkan kemudahan dalam rangka meningkatkan perekono
mian nasional namun di sisi lain, dinilai, sekaligus berpotensi meng
ancam perlindungan lingkungan hidup, kelompok marginal serta
pihakpihak lain yang membutuhkan affirmative action dari badan
1 Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 No. 245 TLNRI No.
6573).
2 Lihat antara lain Sigit Riyanto dkk., Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta
Kerja, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020).