Page 20 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 20

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN









                                               1


                                     Pendahuluan






                            PUSLITBANG

                 A.  LATAR BELAKANG
                    Ruang lingkup kewenangan suatu badan peradilan secara lang­
                 sung dan tidak langsung ditentukan oleh ketentuan peraturan
                 perundang­undangan yang berlaku. Di tengah berbagai pro kontra
                 akhir nya Pemerintah dan DPR telah menyetujui Undang­Undang
                 No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat sebagai
                 UU Ciptaker).  Beberapa kontroversi yang mewarnai kehadiran UU
                             1
                 Ciptaker antara lain: persoalan kesalahan redaksional, ketidakjelasan
                 norma hukum, pemuatan norma hukum yang sudah dihapus oleh
                 Mahkamah Konstitusi (MK), absennya peraturan delegasi UU Ciptaker
                               2
                 dan sebagainya.
                    Berbagai kontroversi tersebut akan memengaruhi tugas badan
                 peradilan dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan berkaitan
                 dengan implementasi UU Ciptaker yang kendati dimaksudkan untuk
                 meningkatkan kemudahan dalam rangka meningkatkan perekono­
                 mian nasional namun di sisi lain, dinilai, sekaligus berpotensi meng­
                 ancam perlindungan lingkungan hidup, kelompok marginal serta
                 pihak­pihak lain yang membutuhkan affirmative action dari badan



                  1  Indonesia, Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (LNRI Tahun 2020 No. 245 TLNRI No.
                 6573).
                  2  Lihat antara lain Sigit Riyanto dkk., Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap RUU Cipta
                 Kerja, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020).
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25