Page 22 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 22

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 lebih lanjut dari berbagai permasalahan mendasar dalam kajian yang
                 mendalam. Setidaknya terdapat satu prioritas pengkajian atas dam­
                 pak pemberlakuan UU Ciptaker bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
                 Peradilan TUN dalam mengawal tegaknya keadilan administrasi yak­
                 ni dalam klaster administrasi pemerintahan. 5
                    Pada cluster administrasi pemerintahan, UU Ciptaker memba­
                 wa  perubahan penting  (yakni dengan mengubah, menambah dan
                 meng hapus) beberapa ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Ad­
                 minis trasi Pemerintahan (UUAP). Satu di antara perubahan terse but
                 menyangkut norma fiktif positif yakni sebagai berikut:

                                            Bagian Kedua
                                      Administrasi Pemerintahan
                                              Pasal 175
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten-
                    tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-
                    sia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
                    1.  …   PUSLITBANG
                    2.  …
                    3.  …
                    4.  …
                    5.  …
                    6.  Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                              Pasal 53
                    (1)  Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
                        Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
                        peraturan perundang-undangan;
                    (2)  Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
                        batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
                        dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau mela-
                        kukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5
                        (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh
                        Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
                    (3)  Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan se-


                  5  Lihat juga Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam
                 Mengadili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili
                 Perkara Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019, (Jakarta: Rajawali Press, 2020).


                                                               BAB 1  PENDAHULUAN  •  3
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27