Page 22 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 22
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
lebih lanjut dari berbagai permasalahan mendasar dalam kajian yang
mendalam. Setidaknya terdapat satu prioritas pengkajian atas dam
pak pemberlakuan UU Ciptaker bagi pelaksanaan tugas dan fungsi
Peradilan TUN dalam mengawal tegaknya keadilan administrasi yak
ni dalam klaster administrasi pemerintahan. 5
Pada cluster administrasi pemerintahan, UU Ciptaker memba
wa perubahan penting (yakni dengan mengubah, menambah dan
meng hapus) beberapa ketentuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Ad
minis trasi Pemerintahan (UUAP). Satu di antara perubahan terse but
menyangkut norma fiktif positif yakni sebagai berikut:
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten-
tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone-
sia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut:
1. … PUSLITBANG
2. …
3. …
4. …
5. …
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan
batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau mela-
kukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan se-
5 Lihat juga Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam
Mengadili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili
Perkara Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019, (Jakarta: Rajawali Press, 2020).
BAB 1 PENDAHULUAN • 3