Page 24 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 24
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
B. RUMUSAN PERMASALAHAN
Dari uraian di atas, terlihat kebutuhan yang tidak terelakkan
untuk melakukan kajian terhadap pengaruh UU Ciptaker terha
dap reformasi pengaturan administrasi pemerintahan pasca pem
berlakuan UU tersebut, khususnya dalam aspek hubungan antara
administrasi pemerintahan dan warga masyarakat dalam isu fiktif
positif. Secara spesifik penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab
pertanyaan penting tentang dampak dari (inkonsistensi) politik hu
kum pemerintah dalam pembangunan administrasi pemerintahan
khususnya di bidang penataan keputusan fiktif positif. Absennya
peraturan pelaksana Pasal 175 angka 7 UU Ciptaker mencerminkan
PUSLITBANG
kelalaian pemerintah yang menimbulkan dua pertanyaan mendasar
yakni sebagai berikut:
Pertama, bagaimana pelaksanaan lebih lanjut dari “bentuk pe
netapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum” maupun pengertian “sistem elektronik yang mene
tapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan
badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang”? Pentingnya
kejelasan penafsiran terhadap frasa tersebut tidak bisa dilepaskan
dari ketidakjelasan hubungan antara Pasal 175 angka 7 ayat (3), (4),
dan (5). Lebih dari itu, batas waktu kewajiban untuk menetapkan
8
dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan 5 (lima) hari
kerja—sepanjang tidak diatur sebaliknya menjadi kontradiktif
9
dengan ketentuan Pasal 175 angka 4 vide Pasal 36 ayat (6) UUAP (baru)
yang menentukan: Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/
atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
Ciptaker yang telah diubah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
UU Ciptaker dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 185 UU Ciptaker).
8 Terkait hal ini lihat kritik dari beberapa kalangan. Misalnya Pers Release Sikap Aka-
demik Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK
FH UII) Terhadap Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Omnibus Law), Yogyakarta, 3 November 2020.
9 Vide Pasal 53 ayat (1) dan (2).
BAB 1 PENDAHULUAN • 5