Page 24 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 24

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 B.  RUMUSAN PERMASALAHAN
                    Dari uraian di atas, terlihat kebutuhan yang tidak terelakkan
                 untuk melakukan kajian terhadap pengaruh UU Ciptaker terha­
                 dap reformasi pengaturan administrasi pemerintahan pasca pem­
                 berlakuan UU tersebut, khususnya dalam aspek hubungan antara
                 administrasi pemerintahan dan warga masyarakat dalam isu fiktif
                 positif. Secara spesifik penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab
                 pertanyaan penting tentang dampak dari (inkonsistensi) politik hu­
                 kum pemerintah dalam pembangunan administrasi pemerintahan
                 khususnya di bidang penataan keputusan fiktif positif. Absennya
                 peraturan pelaksana Pasal 175 angka 7 UU Ciptaker mencerminkan
                            PUSLITBANG
                 kelalaian pemerintah yang menimbulkan dua pertanyaan mendasar
                 yakni sebagai berikut:
                    Pertama, bagaimana pelaksanaan lebih lanjut dari “bentuk pe­
                 netapan  keputusan  dan/atau  tindakan  yang  dianggap  dikabulkan
                 secara hukum”  maupun pengertian  “sistem elektronik yang mene­
                 tapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan
                 badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang”? Pentingnya
                 kejelasan penafsiran terhadap frasa tersebut tidak bisa dilepaskan
                 dari ketidakjelasan hubungan antara Pasal 175 angka 7 ayat (3), (4),
                 dan (5).  Lebih dari itu, batas waktu kewajiban untuk menetapkan
                        8
                 dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan 5 (lima) hari
                 kerja—sepanjang tidak diatur sebaliknya  menjadi kontradiktif
                                                         9
                 dengan ketentuan Pasal 175 angka 4 vide Pasal 36 ayat (6) UUAP (baru)
                 yang menentukan: Izin, Dispensasi, atau Konsesi yang diajukan oleh
                 pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/
                 atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
                 diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan



                 Ciptaker yang telah diubah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
                 UU Ciptaker dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 185 UU Ciptaker).
                  8  Terkait hal ini lihat kritik dari beberapa kalangan. Misalnya Pers Release Sikap Aka-
                 demik Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK
                 FH UII) Terhadap Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
                 (Omnibus Law), Yogyakarta, 3 November 2020.
                  9  Vide Pasal 53 ayat (1) dan (2).


                                                               BAB 1  PENDAHULUAN  •  5
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29