Page 92 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 92

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                          atau batas waktu yang diizinkan untuk tujuan ini berakhir tanpa
                          digunakan;
                        b.  menginformasikan kepada pemohon bahwa mereka telah me-
                          minta otoritas asing untuk memberikan informasi yang secara
                          wajar diperlukan untuk keputusan permohonan, sampai hari di
                          mana informasi ini diterima atau penundaan lebih lanjut tidak
                          lagi masuk akal;
                    2.  Batas waktu untuk memberikan keputusan individual hoselanjut-
                        nya akan ditangguhkan:
                        a.  selama periode penundaan yang pemohon telah disetujui secara
                          tertulis;
                        b.  selama keterlambatan dari pemohon;
                        c.  selama otoritas administratif dicegah memberikan keputusan
                          individu karena force majeure;
                            PUSLITBANG
                    3.  Dalam hal force majeure, otoritas administratif harus memberi tahu
                        pemohon sesegera mungkin bahwa batas waktu telah ditangguh-
                        kan, dan juga dalam periode mana pemohon dapat mengharapkan
                        keputusan diberikan;
                    4.  Jika penundaan berakhir, maka dalam kasus-kasus sebagaimana di-
                        maksud dalam sub-ayat 1.b, atau sub-paragraf 2.b dan 2.c, otoritas
                        administratif akan menyampaikan hal ini kepada pemohon sesege-
                        ra mungkin, dengan menyatakan batas waktu di mana keputusan
                        harus diberikan.

                    Sebagaimana berlaku di Perancis, dalam konteks keputusan le­
                 wat waktu (niet tijdige beslissing), hukum administrasi di Belanda me­
                 nyediakan akses perlindungan hukum langsung kepada hakim admi­
                 nistrasi bagi warga masyarakat yang dirugikan atas suatu keputusan
                 yang dikeluarkan melewati batas waktu yang ditentukan (Pasal 6:2
                 Awb),  misalnya keberatan administrasi yang diputus melewati ba­
                      144
                 tas waktu yang ditentukan. Dalam kasus fiktif positif, pemohon harus
                 mengajukan tuntutan ke pengadilan administrasi agar permohonan­
                 nya diperiksa (di­validasi) secara formal dan materiil, terlepas dari
                 pemohon sebelumnya telah melengkapi persyaratan permohonan­
                 nya kepada termohon. Ketentuan seperti ini antara lain diatur dalam
                 Pasal 46 UU Perumahan, Woningwet, berkaitan dengan Pasal 16 UU
                 Monumen, Monumentenwet 1988, yang esensinya permohonan izin


                  144  René Seerden & Daniëlle Wenders, Comparative Administrative Law…, hlm. 114.


                                      BAB 2  SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI  •  73
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97