Page 92 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 92
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
atau batas waktu yang diizinkan untuk tujuan ini berakhir tanpa
digunakan;
b. menginformasikan kepada pemohon bahwa mereka telah me-
minta otoritas asing untuk memberikan informasi yang secara
wajar diperlukan untuk keputusan permohonan, sampai hari di
mana informasi ini diterima atau penundaan lebih lanjut tidak
lagi masuk akal;
2. Batas waktu untuk memberikan keputusan individual hoselanjut-
nya akan ditangguhkan:
a. selama periode penundaan yang pemohon telah disetujui secara
tertulis;
b. selama keterlambatan dari pemohon;
c. selama otoritas administratif dicegah memberikan keputusan
individu karena force majeure;
PUSLITBANG
3. Dalam hal force majeure, otoritas administratif harus memberi tahu
pemohon sesegera mungkin bahwa batas waktu telah ditangguh-
kan, dan juga dalam periode mana pemohon dapat mengharapkan
keputusan diberikan;
4. Jika penundaan berakhir, maka dalam kasus-kasus sebagaimana di-
maksud dalam sub-ayat 1.b, atau sub-paragraf 2.b dan 2.c, otoritas
administratif akan menyampaikan hal ini kepada pemohon sesege-
ra mungkin, dengan menyatakan batas waktu di mana keputusan
harus diberikan.
Sebagaimana berlaku di Perancis, dalam konteks keputusan le
wat waktu (niet tijdige beslissing), hukum administrasi di Belanda me
nyediakan akses perlindungan hukum langsung kepada hakim admi
nistrasi bagi warga masyarakat yang dirugikan atas suatu keputusan
yang dikeluarkan melewati batas waktu yang ditentukan (Pasal 6:2
Awb), misalnya keberatan administrasi yang diputus melewati ba
144
tas waktu yang ditentukan. Dalam kasus fiktif positif, pemohon harus
mengajukan tuntutan ke pengadilan administrasi agar permohonan
nya diperiksa (divalidasi) secara formal dan materiil, terlepas dari
pemohon sebelumnya telah melengkapi persyaratan permohonan
nya kepada termohon. Ketentuan seperti ini antara lain diatur dalam
Pasal 46 UU Perumahan, Woningwet, berkaitan dengan Pasal 16 UU
Monumen, Monumentenwet 1988, yang esensinya permohonan izin
144 René Seerden & Daniëlle Wenders, Comparative Administrative Law…, hlm. 114.
BAB 2 SIKAP DIAM ADMINISTRASI DAN PERADILAN ADMINISTRASI • 73