Page 97 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 97

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                    baga dan pemerintah daerah;
                 c.  Pelaksanaan urusan oleh presiden bertujuan untuk: percepatan
                    pelayanan; percepatan perizinan; pelaksanaan program strategis
                    nasional dan kebijakan pemerintah pusat;
                 d.  Pelaksanaan urusan oleh presiden diatur dengan peraturan pe­
                    merintah;
                 e.  Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menjalan­
                    kan undang­undang;
                 f.   Peraturan pelaksanaan undang­undang diatur dalam peraturan
                    pemerintah;
                 g.  Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembentukan per­
                    aturan pelaksanaan undang­undang kepada menteri atau kepala
                            PUSLITBANG
                    lembaga. Menteri atau kepala lembaga dalam rangka pelaksana­
                    an peraturan pemerintah dapat menetapkan ketentuan teknis
                    yang bersifat internal;
                 h.  Kewenangan menteri atau kepala lembaga yang telah ditetap­
                    kan dalam undang­undang untuk menjalankan atau memben­
                    tuk peraturan perundang­undangan harus dimaknai sebagai
                    pelaksanaan kewenangan presiden.


                    Adapun, alasan penataan kewenangan sebagaimana diatur da­
                 lam UUAP adalah diperkenalkannya jenis keputusan baru yang dise­
                 but sebagai “standar”.  Adapun pengaturan kembali tentang pen­
                                     152
                 delegasian kewenangan serta pengaturan ulang mengenai diskresi
                 dilakukan karena persyaratan diskresi sebagaimana diatur dalam
                 Pasal  24 UUAP  selama ini dinilai menimbulkan ketidakefektifan
                 yakni keterbatasan ruang kebebasan bertindak. Lebih lanjut pena­
                 taan ulang ketentuan Pasal 38 UUAP berkaitan dengan Keputusan
                 berbentuk elektronis dilakukan mengingat dimungkinkan bagi peja­
                 bat dan/atau badan pemerintahan untuk membuat keputusan ber­
                 bentuk elektronis. Dalam hal ini, pembuat UU Ciptaker menegaskan
                 keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan


                  152  Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang
                 diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuh-
                 an seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan (Pasal 1 angka 1 UU Ciptaker).



                 78  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102