Page 100 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 100
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
h. Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis na
sional;
i. Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. Pengenaan sanksi.
Selanjutnya pelaksanaan administrasi pemerintahan tersebut
diatur dalam BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA. Bab ini sebenarnya hanya terdiri
dari 3 Pasal (pasal 174 s.d 176) yang mengatur dua sub bab tersendiri
yakni subbab Administrasi Pemerintahan dan sub bab Pemerintah
an Daerah. Namun di antara kedua Pasal 175 dan 176 tersebut ter
diri dari beberapa pasal perubahan berupa penghapusan dan/atau
PUSLITBANG
penambahan pasalpasal dalam UUAP dan UU 23/2014 tentang Pe
merintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Matriks Perubahan norma UUAP oleh UU Ciptaker
dapat digambarkan sebagai berikut:
Pasal 175 Perubahan Pasal-pasal dalam UUAP
UU Ciptaker
1 Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu) angka
baru, yakni angka 19a
2 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
3 Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
4 Pasal 39 (Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi)
5 Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A
yang berbunyi sebagai berikut…
6 Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
Satu di antara perubahan tersebut menyangkut norma fiktif
positif yakni sebagai berikut:
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan
Pasal 175
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten-
tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 81