Page 100 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 100

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 h.  Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis na­
                    sional;
                 i.   Pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
                 j.   Pengenaan sanksi.

                    Selanjutnya pelaksanaan administrasi pemerintahan tersebut
                 diatur dalam BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
                 UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA. Bab ini sebenarnya hanya terdiri
                 dari 3 Pasal (pasal 174 s.d 176) yang mengatur dua sub bab tersendiri
                 yakni subbab Administrasi Pemerintahan dan sub bab Pemerintah­
                 an Daerah. Namun di antara kedua Pasal 175 dan 176 tersebut ter­
                 diri dari beberapa pasal perubahan berupa penghapusan dan/atau
                            PUSLITBANG
                 penambahan pasal­pasal dalam UUAP dan UU 23/2014 tentang Pe­
                 merintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
                 No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang
                 Pemerintahan Daerah.
                    Selanjutnya Matriks Perubahan norma UUAP oleh UU Ciptaker
                 dapat digambarkan sebagai berikut:


                   Pasal 175             Perubahan Pasal-pasal dalam UUAP
                  UU Ciptaker
                      1      Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu) angka
                             baru, yakni angka 19a
                      2      Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
                      3      Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
                      4      Pasal 39 (Izin, Standar, Dispensasi, dan Konsesi)
                      5      Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A
                             yang berbunyi sebagai berikut…
                      6      Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut…
                    Satu di antara perubahan tersebut menyangkut norma fiktif
                 positif yakni sebagai berikut:

                                            Bagian Kedua
                                      Administrasi Pemerintahan
                                              Pasal 175
                    Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten-
                    tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia


                                      BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  81
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105