Page 105 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 105
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
katan hubungan timbal balik kerjasama bisnis antar negara anggota
Uni Eropa (UE), Parlemen Uni Eropa mengeluarkan direktif No. 123
Tahun 2006 (Directive 2006/123/EC) yang pada pokoknya direktif ter
sebut mengarahkan agar setiap negara anggota mengambil sejum
lah langkah berikut yang di antaranya: (a) setting up points of single
contact for information and support on administrative procedures and
ensuring that such procedures can be completed electronically; (b) revie
wing and simplifying all their authorisation schemes concerning access
to services; (c) requiring EU countries to abolish discriminatory requir
ements, such as nationality or residence, and restrictive requirements,
such as economic needs tests that require businesses to prove to the
authorities that there is a demand for their services. 158
PUSLITBANG
Oleh karena masalah kemudahan perizinan merupakan salah
satu faktor penting yang menjamin kelancaran arus perdagangan
dan kerjasama ekonomi, maka setiap negara anggota diminta untuk
menghilangkan rintangan bagi pelaku usaha yang ingin meneri
ma layanan administrasi di negara sesama anggota UE, khususnya
kewajiban untuk mendapatkan otorisasi di bidang perizinan. Komisi
Eropa menilai instrumen “otorisasi diamdiam” atau fiktif positif
akan membantu untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan
cocok dengan inisiatif yang ada untuk memfasilitasi pergerakan
bebas dari layanan bisnis antara negara. Hal ini dinilai sebagai
159
158 K.J. de Graaf, & Hoogstra, N.G. (2013). Silence is Golden? Tacit authorizations in the
Netherlands, Germany and France. Review of European Administrative Law, 6(2), p. 7.
159 Komisi Eropa menyatakan: ‘[...] Perlu untuk menetapkan prinsip-prinsip penyederhanaan
administrasi, antara lain melalui pembatasan kewajiban otorisasi untuk kasus di mana
sangat penting dan pengenalan prinsip otorisasi diam-diam oleh pihak yang berwenang
setelah jangka waktu tertentu waktu yang telah berlalu. Tindakan modernisasi seperti ini,
sambil mempertahankan persyaratan pada transparansi dan memperbarui informasi yang
berkaitan dengan operator, dimaksudkan untuk menghilangkan penundaan, biaya dan efek
beralasan yang timbul, misalnya, prosedur yang tidak perlu atau berlebihan dan membe-
ratkan, duplikasi prosedur, suap dalam pemuatan dokumen, kesewenang-wenangan dari
otoritas administrasi, ketidakjelasan penyelesaian jangka waktu permohonan, keterbatas-
an waktu dalam penyelesaian permohonan dan biaya serta denda yang tidak proporsional.
Ketentuan lain yang mendorong penerapan Lex Silentio Positivo di antaranya adalah ke-
tentuan Pasal 6 ECHR, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hak-hak dan ke-
wajiban keperdataan, untuk memiliki kasusnya ditangani dalam waktu yang wajar secara
langsung berlaku untuk hampir semua permasalahan hukum administrasi. Terdapat aturan
baik yang bersifat perinci dan kompleks dalam praktik peradilan menyangkut permasalah-
an seperti ini yang bersumber dari Ombudsman Nasional dan lembaga-lembaga sejenis.
86 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...