Page 105 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 105

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 katan hubungan timbal balik kerjasama bisnis antar negara anggota
                 Uni Eropa (UE), Parlemen Uni Eropa mengeluarkan direktif No. 123
                 Tahun 2006 (Directive 2006/123/EC) yang pada pokoknya direktif ter­
                 sebut mengarahkan agar setiap negara anggota mengambil sejum­
                 lah langkah berikut yang di antaranya: (a) setting up points of single
                 contact for information and support on administrative procedures and
                 ensuring that such procedures can be completed electronically; (b) revie­
                 wing and simplifying all their authorisation schemes concerning access
                 to services; (c) requiring EU countries to abolish discriminatory requir­
                 ements, such as nationality or residence, and restrictive requirements,
                 such as economic needs tests that require businesses to prove to the
                 authorities that there is a demand for their services. 158
                            PUSLITBANG
                    Oleh karena masalah kemudahan perizinan merupakan salah
                 satu faktor penting yang menjamin kelancaran arus perdagangan
                 dan kerjasama ekonomi, maka setiap negara anggota diminta untuk
                 menghilangkan rintangan bagi pelaku usaha yang ingin meneri­
                 ma layanan administrasi di negara sesama anggota UE, khususnya
                 kewajiban untuk mendapatkan otorisasi di bidang perizinan. Komisi
                 Eropa menilai instrumen “otorisasi diam­diam” atau fiktif positif
                 akan membantu untuk menyederhanakan prosedur perizinan dan
                 cocok dengan  inisiatif  yang ada untuk  memfasilitasi pergerakan
                 bebas dari layanan bisnis antara negara.  Hal ini dinilai sebagai
                                                       159
                  158  K.J. de Graaf, & Hoogstra, N.G. (2013). Silence is Golden? Tacit authorizations in the
                 Netherlands, Germany and France. Review of European Administrative Law, 6(2), p. 7.
                  159  Komisi Eropa menyatakan: ‘[...] Perlu untuk menetapkan prinsip-prinsip penyederhanaan
                 administrasi, antara  lain melalui pembatasan  kewajiban  otorisasi  untuk kasus di mana
                 sangat penting  dan pengenalan  prinsip  otorisasi  diam-diam oleh pihak  yang berwenang
                 setelah jangka waktu tertentu waktu yang telah berlalu. Tindakan modernisasi seperti ini,
                 sambil mempertahankan persyaratan pada transparansi dan memperbarui informasi yang
                 berkaitan dengan operator, dimaksudkan untuk menghilangkan penundaan, biaya dan efek
                 beralasan yang timbul, misalnya, prosedur yang tidak perlu atau berlebihan dan membe-
                 ratkan, duplikasi  prosedur,  suap dalam pemuatan dokumen,  kesewenang-wenangan  dari
                 otoritas administrasi, ketidakjelasan penyelesaian jangka waktu permohonan, keterbatas-
                 an waktu dalam penyelesaian permohonan dan biaya serta denda yang tidak proporsional.
                 Ketentuan lain yang mendorong penerapan Lex Silentio Positivo di antaranya adalah ke-
                 tentuan Pasal 6 ECHR, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hak-hak dan ke-
                 wajiban keperdataan, untuk memiliki kasusnya ditangani dalam waktu yang wajar secara
                 langsung berlaku untuk hampir semua permasalahan hukum administrasi. Terdapat aturan
                 baik yang bersifat perinci dan kompleks dalam praktik peradilan menyangkut permasalah-
                 an seperti ini yang bersumber dari Ombudsman Nasional dan lembaga-lembaga sejenis.



                 86  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110