Page 109 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 109
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
business), pemerintah telah menata ulang Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) sebagaimana amanat Pasal 25 ayat (4) UU No. 25/2007
tentang Penanaman Modal, dengan memperkenalkan sistem Pe
la yanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission—OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melaku
kan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbit
an Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui
OSS itu pula, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan
Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Lembaga OSS
berwenang menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. 170
Beberapa norma fiktif positif dalam PP tersebut antara lain me
nyangkut pemberian izin lokasi oleh kantor pertanahan. Dengan kata
PUSLITBANG
lain, jika kantor pertanahan tersebut tidak menyampaikan pertim
bangan teknis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, maka kantor
tersebut telah dianggap memberikan persetujuan pertimbangan tek
nis. Selain itu, dalam kasus kantor pertanahan tempat lokasi usa
171
ha tidak memberikan pertimbangan teknis yang diperlukan dalam
pemenuhan komitmen izin lokasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
hari, maka pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai per
mohonan Pelaku Usaha. Terakhir, hal yang sama berlaku dalam ka
172
sus menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan
bupati/wali kota tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL
UPL yang diperlukan dalam pemenuhan komitmen izin lingkungan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. Dalam kondisi tersebut, per
setujuan rekomendasi UKLUPL dan Komitmen Izin Lingkungan di
anggap telah dipenuhi. 173
Sekalipun UU Ciptaker dimaksudkan untuk membuka kesempat
an lapangan kerja dengan insentif berusaha (bisnis) seluasluasnya
namun hubungan antara entitas pemerintahan dengan warga ma
170 Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik, PP No. 24 Tahun 2018 (LNRI Tahun 2018 No. 90, TLN No. 6215). Ps. 14
ayat (1).
171 Ibid., Pasal 33 ayat (4) dan (5).
172 Ibid., Pasal 42 ayat (3) dan (4).
173 Ibid., Pasal 53 ayat (8) dan (9).
90 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...