Page 109 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 109

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 business), pemerintah telah menata ulang Pelayanan Terpadu Satu
                 Pintu (PTSP) sebagaimana amanat Pasal 25 ayat (4) UU No. 25/2007
                 tentang Penanaman Modal, dengan memperkenalkan sistem Pe­
                 la yanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online
                 Single Submission—OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melaku­
                 kan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbit­
                 an Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui
                 OSS itu pula, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menerbitkan
                 Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Lembaga OSS
                 berwenang menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. 170
                    Beberapa norma fiktif positif dalam PP tersebut antara lain me­
                 nyangkut pemberian izin lokasi oleh kantor pertanahan. Dengan kata
                            PUSLITBANG
                 lain, jika kantor pertanahan tersebut tidak menyampaikan pertim­
                 bangan teknis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, maka kantor
                 tersebut telah dianggap memberikan persetujuan pertimbangan tek­
                 nis.  Selain itu, dalam kasus kantor pertanahan tempat lokasi usa­
                    171
                 ha tidak memberikan pertimbangan teknis yang diperlukan dalam
                 pemenuhan komitmen izin lokasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh)
                 hari, maka pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai per­
                 mohonan Pelaku Usaha.  Terakhir, hal yang sama berlaku dalam ka­
                                      172
                 sus menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
                 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, dan
                 bupati/wali kota tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL­
                 UPL yang diperlukan dalam pemenuhan komitmen izin lingkungan
                 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari. Dalam kondisi tersebut, per­
                 setujuan rekomendasi UKL­UPL dan Komitmen Izin Lingkungan di­
                 anggap telah dipenuhi. 173
                    Sekalipun UU Ciptaker dimaksudkan untuk membuka kesempat­
                 an lapangan kerja dengan insentif berusaha (bisnis) seluas­luasnya
                 namun hubungan antara entitas pemerintahan dengan warga ma­


                  170  Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
                 Secara Elektronik, PP No. 24 Tahun 2018 (LNRI Tahun 2018 No. 90, TLN No. 6215). Ps. 14
                 ayat (1).
                  171  Ibid., Pasal 33 ayat (4) dan (5).
                  172  Ibid., Pasal 42 ayat (3) dan (4).
                  173  Ibid., Pasal 53 ayat (8) dan (9).



                 90  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114