Page 110 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 110

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 syarakat tidak dapat disamakan begitu saja sebagaimana hubungan
                 antara penyedia layanan dengan pihak konsumen tertentu. Gagasan
                 mulia untuk mewujudkan layanan publik yang responsif, transparan
                 dan akuntabel seharusnya tetap diikuti dengan kajian yang menda­
                 lam, inklusif melibatkan semua aktor yang berperan di lapangan dan
                 berpengalaman di bidangnya masing­masing. Dan peran langsung
                 pengadilan yang hilang dalam kerangka hukum fiktif positif yang
                 baru akan sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan
                 persoalan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa diru­
                 gikan maupun perlindungan kepentingan umum (general interest).
                    Meskipun penciptaan iklim kemudahan berusaha ini selalu di­
                 kaitkan dengan upaya untuk membangun ekonomi nasional, namun
                            PUSLITBANG
                 harus tetap dijaga agar pembangunan yang dilakukan tidak terjeru­
                 mus pada pembangunan sebagai sekadar konsep developmenta lis me
                 yang sempit. Sebagai bagian integral dari pembangunan nasio nal,
                 peningkatan kegiatan ekonomi harus disertasi dengan perbaik­
                 an ku alitas hidup setiap penduduknya sebagaimana diamanatkan
                 Pasal 33 UUD Negara RI 1945. Hal ini mensyaratkan adanya kegiatan
                 perekonomian yang secara berkelanjutan meningkatkan kualitas
                 dan kuantitasnya, stabilitas ekonomi yang terjaga, dan hasil dari
                 pembangunan ekonomi yang dinikmati secara nyata oleh seluruh
                 masyarakat.
                            174
                    Lembaga fiktif positif di wilayah praktis dapat dimaksimalkan atau
                 dimanfaatkan oleh warga masyarakat, badan/pejabat pemerintah­
                 an, dan lembaga peradilan (PTUN). Bagi warga masyarakat, hadir nya
                 lembaga fiktif positif ini menjadi saran/wadah perlindungan hu kum
                 terhadap tindakan maladministrasi berupa sikap Badan/Pejabat Pe­
                 merintahan yang tidak responsif (bersikap diam) atas permohon­
                 an untuk menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan yang
                 menjadi kewajiban badan/pejabat tersebut. Kehadiran lembaga ter­
                 sebut pada gilirannya mendorong badan/pejabat administrasi pe­
                 me rintahan untuk meningkatkan etos kerja dengan didukung tata


                  174  H.R. Benny Riyanto, “Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, National Law Deve-
                 lopment In The Era 4.0”, Jurnal RechtsVinding, Media Pembangunan Hukum Nasional, Vol.
                 9 No. 2, Agustus 2020, hlm. 172.


                                      BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  91
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115