Page 110 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 110
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
syarakat tidak dapat disamakan begitu saja sebagaimana hubungan
antara penyedia layanan dengan pihak konsumen tertentu. Gagasan
mulia untuk mewujudkan layanan publik yang responsif, transparan
dan akuntabel seharusnya tetap diikuti dengan kajian yang menda
lam, inklusif melibatkan semua aktor yang berperan di lapangan dan
berpengalaman di bidangnya masingmasing. Dan peran langsung
pengadilan yang hilang dalam kerangka hukum fiktif positif yang
baru akan sangat berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan
persoalan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa diru
gikan maupun perlindungan kepentingan umum (general interest).
Meskipun penciptaan iklim kemudahan berusaha ini selalu di
kaitkan dengan upaya untuk membangun ekonomi nasional, namun
PUSLITBANG
harus tetap dijaga agar pembangunan yang dilakukan tidak terjeru
mus pada pembangunan sebagai sekadar konsep developmenta lis me
yang sempit. Sebagai bagian integral dari pembangunan nasio nal,
peningkatan kegiatan ekonomi harus disertasi dengan perbaik
an ku alitas hidup setiap penduduknya sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 UUD Negara RI 1945. Hal ini mensyaratkan adanya kegiatan
perekonomian yang secara berkelanjutan meningkatkan kualitas
dan kuantitasnya, stabilitas ekonomi yang terjaga, dan hasil dari
pembangunan ekonomi yang dinikmati secara nyata oleh seluruh
masyarakat.
174
Lembaga fiktif positif di wilayah praktis dapat dimaksimalkan atau
dimanfaatkan oleh warga masyarakat, badan/pejabat pemerintah
an, dan lembaga peradilan (PTUN). Bagi warga masyarakat, hadir nya
lembaga fiktif positif ini menjadi saran/wadah perlindungan hu kum
terhadap tindakan maladministrasi berupa sikap Badan/Pejabat Pe
merintahan yang tidak responsif (bersikap diam) atas permohon
an untuk menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan yang
menjadi kewajiban badan/pejabat tersebut. Kehadiran lembaga ter
sebut pada gilirannya mendorong badan/pejabat administrasi pe
me rintahan untuk meningkatkan etos kerja dengan didukung tata
174 H.R. Benny Riyanto, “Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, National Law Deve-
lopment In The Era 4.0”, Jurnal RechtsVinding, Media Pembangunan Hukum Nasional, Vol.
9 No. 2, Agustus 2020, hlm. 172.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 91