Page 111 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 111
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
aturan yang baik, yang objeknya untuk mencapai perlindungan hu
kum yang memenuhi keadilan, kemanfaatan serta kepastian hu kum
atas permohonan fiktif positif tersebut. 175
Pada praktik penyelenggaraan pemerintahan, kehadiran lemba
ga fiktif positif ini memberikan efek psikologis maupun sosiolo gis
bagi badan/pejabat pemerintahan untuk lebih responsif dan opti mal
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai sa lah satu
bentuk reformasi birokrasi. Terlebih apabila badan/pe jabat pemerin
tahan patuh dan taat dalam setiap putusan Pengadil an terkait per
mohonan fiktif positif, maka secara praktik lembaga ini memberikan
manfaat secara maksimal. Di pihak lain, pemeriksaan permohonan
fiktif positif dapat dimaksimalkan oleh lembaga peradilan dalam
PUSLITBANG
menjalankan fungsi yudisial sekaligus kontrol terhadap Penyeleng
garaan pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum bagi
warga masyarakat. 176
B. PERUBAHAN KONSEP FIKTIF POSITIF DALAM UU
CIPTAKER
1. Dari Absolute Tacit Authorisation Menjadi Floated Tacit
Authorisation
Para pembuat UU Ciptaker, seharusnya menyadari bahwa per
masalahan utama dalam praktik selama enam tahun penerapan fiktif
positif berdasarkan eks Pasal 53 UUAP (2014 s.d 2020) adalah over
generalisasi prinsip fiktif positif yang rentan menimbulkan salah
kaprah dan penyimpangan (moral hazard). Hal ini talitemali dengan
lemahnya perlindungan bagi pihak ketiga (third party) dalam proses
penerbitan keputusan fiktif positif.
177
175 M. Aschari & Fransisca Romana Harijyatni, “Kajian tentang Kompetensi Absolut Per-
adilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal
Kajian Hukum, 2(1), 2017, hlm. 33-34.
176 I Gusti Ngurah Wairocana dkk, “Kendala Dan Cara Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
Pasca UU Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan Atas Penanganan Perkara Fiktif
Positif”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-50 No. 3 Juli-September 2020, hlm. 575.
177 Lihat juga Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam
Mengadili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili
Perkara Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019 (Jakarta: Rajawali Press, 2020).
92 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...