Page 111 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 111

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 aturan yang baik, yang objeknya untuk mencapai perlindungan hu­
                 kum yang memenuhi keadilan, kemanfaatan serta kepastian hu kum
                 atas permohonan fiktif positif tersebut. 175
                    Pada praktik penyelenggaraan pemerintahan, kehadiran lemba­
                 ga fiktif positif ini memberikan efek psikologis maupun sosiolo gis
                 bagi badan/pejabat pemerintahan untuk lebih responsif dan opti mal
                 dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai sa lah satu
                 bentuk reformasi birokrasi. Terlebih apabila badan/pe  jabat pemerin­
                 tahan patuh dan taat dalam setiap putusan Pengadil an terkait per­
                 mohonan fiktif positif, maka secara praktik lembaga ini memberikan
                 manfaat secara maksimal. Di pihak lain, pemeriksaan permohonan
                 fiktif positif dapat dimaksimalkan oleh lembaga peradilan dalam
                            PUSLITBANG
                 menjalankan fungsi yudisial sekaligus kontrol terhadap Penyeleng­
                 garaan pemerintahan dan memberikan perlindungan hukum bagi
                 warga masyarakat. 176



                 B.  PERUBAHAN KONSEP FIKTIF POSITIF DALAM UU
                    CIPTAKER
                 1.  Dari Absolute Tacit Authorisation Menjadi Floated Tacit
                    Authorisation
                    Para pembuat UU Ciptaker, seharusnya menyadari bahwa per­
                 masalahan utama dalam praktik selama enam tahun penerapan fiktif
                 positif berdasarkan eks Pasal 53 UUAP (2014 s.d 2020) adalah over­
                 generalisasi prinsip fiktif positif yang rentan menimbulkan salah
                 kaprah dan penyimpangan (moral hazard). Hal ini tali­temali dengan
                 lemahnya perlindungan bagi pihak ketiga (third party) dalam proses
                 penerbitan keputusan fiktif positif.
                                                 177
                  175  M. Aschari & Fransisca Romana Harijyatni, “Kajian tentang Kompetensi Absolut Per-
                 adilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif”, Jurnal
                 Kajian Hukum, 2(1), 2017, hlm. 33-34.
                  176  I Gusti Ngurah Wairocana dkk, “Kendala Dan Cara Hakim Peradilan Tata Usaha Negara
                 Pasca UU Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan Atas Penanganan Perkara Fiktif
                 Positif”, Jurnal Hukum & Pembangunan Tahun ke-50 No. 3 Juli-September 2020, hlm. 575.
                  177  Lihat juga Enrico Simanjuntak, Rekonseptualisasi Kewenangan Pengadilan TUN Dalam
                 Mengadili Perkara Fiktif Positif, Analisis dan Refleksi atas Putusan PTUN Dalam Mengadili
                 Perkara Fiktif Positif Selama Kurun Waktu 2014-2019 (Jakarta: Rajawali Press, 2020).



                 92  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116