Page 112 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 112

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                    Mengatasi kesenjangan  ius  constitutum dengan  ius  operatum,
                 dari berbagai kekosongan hukum peraturan pelaksana UUAP,
                 sebetulnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8/2017 telah
                 memilah mana saja objek permohonan yang memenuhi kriteria fiktif
                 positif. Peraturan ini lahir menjawab kebutuhan pedoman hukum
                 praktis dalam lapangan penegakan hukum yang nyata, sekaligus
                 berisi informasi problematik hukum penerapan fiktif positif selama
                 ini. Namun kini ketentuan Pasal 175 UU angka 6 Ciptaker justru
                 menghapus peran langsung pengadilan dalam menyelesaikan
                 sengketa fiktif positif. Peran pengadilan sebagai the guardian of the
                 good governance seharusnya dapat dikelola dan disinergikan dengan
                 keseluruhan pemeran utama tujuan bernegara dan berbangsa.
                            PUSLITBANG
                    Perbedaan fundamental antara konsep fiktif positif dalam eks
                 pasal 53 UUAP dengan ketentuan Pasal 53 UUAP yang baru adalah
                 menyangkut sifat konstitutif fiktif positif yang dahulu harus dida­
                 sarkan putusan Pengadilan TUN namun sekarang tidak wajib harus
                 melalui putusan Pengadilan TUN. Atau dengan kata lain dapat di­
                 is tilahkan bahwa kehadiran UU Ciptaker telah membawa perge­
                 seran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
                 wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
                 approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
                 tacit authorisation/approval).
                                           178
                    Paradigma fiktif positif yang mengambang ini (floated tacit aut­
                 horisation/approval) semakin terkonfirmasi dari inkonsistensi politik
                 hukum pemerintah yang melalaikan kewajibannya untuk mengatur
                 lebih lanjut bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
                 dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
                 175 angka 7 ayat (5) UU Ciptaker. Sampai batas waktu yang ditentukan
                 pada 2 Februari 2021 lalu, amanat pembuatan Perpres tersebut tak
                 kunjung dibuat oleh pemerintah. 179


                  178  Kedua istilah ini mulai digunakan dalam Pelatihan Singkat Tingkat Lanjut Hakim Ling-
                 kungan secara online terkait Kapita Selekta Permasalahan Perkara Lingkungan Hidup Tata
                 Usaha Negara Tahun 2021, kerjasama Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahka-
                 mah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), tanggal 17 s.d. 26
                 Maret 2021.
                  179  Pada saat UU Ciptaker diundangkan, (a) peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker wajib


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  93
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117