Page 112 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 112
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Mengatasi kesenjangan ius constitutum dengan ius operatum,
dari berbagai kekosongan hukum peraturan pelaksana UUAP,
sebetulnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8/2017 telah
memilah mana saja objek permohonan yang memenuhi kriteria fiktif
positif. Peraturan ini lahir menjawab kebutuhan pedoman hukum
praktis dalam lapangan penegakan hukum yang nyata, sekaligus
berisi informasi problematik hukum penerapan fiktif positif selama
ini. Namun kini ketentuan Pasal 175 UU angka 6 Ciptaker justru
menghapus peran langsung pengadilan dalam menyelesaikan
sengketa fiktif positif. Peran pengadilan sebagai the guardian of the
good governance seharusnya dapat dikelola dan disinergikan dengan
keseluruhan pemeran utama tujuan bernegara dan berbangsa.
PUSLITBANG
Perbedaan fundamental antara konsep fiktif positif dalam eks
pasal 53 UUAP dengan ketentuan Pasal 53 UUAP yang baru adalah
menyangkut sifat konstitutif fiktif positif yang dahulu harus dida
sarkan putusan Pengadilan TUN namun sekarang tidak wajib harus
melalui putusan Pengadilan TUN. Atau dengan kata lain dapat di
is tilahkan bahwa kehadiran UU Ciptaker telah membawa perge
seran paradigmatik konsep fiktif positif dari semula fiktif positif
wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit authorisation/
approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated
tacit authorisation/approval).
178
Paradigma fiktif positif yang mengambang ini (floated tacit aut
horisation/approval) semakin terkonfirmasi dari inkonsistensi politik
hukum pemerintah yang melalaikan kewajibannya untuk mengatur
lebih lanjut bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang
dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal
175 angka 7 ayat (5) UU Ciptaker. Sampai batas waktu yang ditentukan
pada 2 Februari 2021 lalu, amanat pembuatan Perpres tersebut tak
kunjung dibuat oleh pemerintah. 179
178 Kedua istilah ini mulai digunakan dalam Pelatihan Singkat Tingkat Lanjut Hakim Ling-
kungan secara online terkait Kapita Selekta Permasalahan Perkara Lingkungan Hidup Tata
Usaha Negara Tahun 2021, kerjasama Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahka-
mah Agung RI dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), tanggal 17 s.d. 26
Maret 2021.
179 Pada saat UU Ciptaker diundangkan, (a) peraturan pelaksanaan dari UU Ciptaker wajib
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 93