Page 114 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 114
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
soal sistem elektronik dalam satu pasal tersendiri menunjukkan kele
mahan academic standing para pembuat UU Ciptaker atas kedua kon
sep tersebut khususnya dari sudut pandang hukum administrasi. 180
Dalam kondisi normal, layanan sistem elektronik pasti membe
rikan respons bagi pihak yang melakukan transaksi layanan secara
elektronik. Dengan logika biner yang melekat pada sistem elektronik,
umumnya setiap layanan akan langsung direspons apakah diterima
atau ditolak, sehingga tidak mungkin terjadi sikap diam pemerintah
an (administrative silence). Padahal, konsep fiktif positif adalah ketika
syarat permohonan warga masyarakat sudah lengkap namun peme
rintah belum menerbitkan apa yang dimohonkan dalam batas wak
tu yang ditentukan sehingga permohonan warga masyarakat secara
PUSLITBANG
hukum dianggap telah dikabulkan. Namun pemerintah, dalam hal ini
pihak Kementerian Investasi/BKPM, menerangkan bahwa keputusan
fiktif positif dimungkinkan dalam sistem layanan online single sub
mission atau dalam layanan elektronik pendaftaran perizinan ber
usaha, sebagaimana digambarkan sebagai berikut: 181
180 Hukum administrasi di Indonesia sendiri masih berorientasi kepada keputusan ter-
tulis, kajian dan analisis atas keputusan elektronik masih belum berkembang, atau dapat
dikatakan masih sangat terbatas perhatiannya terhadap fenomena digital administration
yang menghasilkan electronic decision. Keputusan elektronik haruslah dipilah-pilah peng-
ertian dan konteksnya apakah dalam pengertian keputusan yang dihasilkan melalui proses
otomatisasi (automated decision making) artinya apakah sepenuhnya diproses berdasarkan
kecerdasaan buatan (artificial intelligence) atau hanya dalam beberapa tahap bagian ter-
tentu saja dalam proses pembuatan keputusan. Lihat selengkapnya Enrico Simanjuntak,
“Konvergensi Hukum Administrasi dan Hukum Telematika Di Bidang Keputusan Elektronis
Pemerintahan” (Forthcoming).
181 Dendy Apriandi, “Implementasi Sistem OSS Di Daerah Sesuai UU Cipta Kerja”, Focus
Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pe-
ngaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khusus-
nya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 95