Page 114 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 114

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 soal sistem elektronik dalam satu pasal tersendiri menunjukkan kele­
                 mahan academic standing para pembuat UU Ciptaker atas kedua kon­
                 sep tersebut khususnya dari sudut pandang hukum administrasi. 180
                    Dalam kondisi normal, layanan sistem elektronik pasti membe­
                 rikan respons bagi pihak yang melakukan transaksi layanan secara
                 elektronik. Dengan logika biner yang melekat pada sistem elektronik,
                 umumnya setiap layanan akan langsung direspons apakah diterima
                 atau ditolak, sehingga tidak mungkin terjadi sikap diam pemerintah­
                 an (administrative silence). Padahal, konsep fiktif positif adalah ketika
                 syarat permohonan warga masyarakat sudah lengkap namun peme­
                 rintah belum menerbitkan apa yang dimohonkan dalam batas wak­
                 tu yang ditentukan sehingga permohonan warga masyarakat secara
                            PUSLITBANG
                 hukum dianggap telah dikabulkan. Namun pemerintah, dalam hal ini
                 pihak Kementerian Investasi/BKPM, menerangkan bahwa keputusan
                 fiktif positif dimungkinkan dalam sistem layanan online single sub­
                 mission atau dalam layanan elektronik pendaftaran perizinan ber­
                 usaha, sebagaimana digambarkan sebagai berikut: 181















                  180  Hukum administrasi di Indonesia sendiri masih berorientasi kepada keputusan ter-
                 tulis, kajian dan analisis atas keputusan elektronik masih belum berkembang, atau dapat
                 dikatakan masih sangat terbatas perhatiannya terhadap fenomena digital administration
                 yang menghasilkan electronic decision. Keputusan elektronik haruslah dipilah-pilah peng-
                 ertian dan konteksnya apakah dalam pengertian keputusan yang dihasilkan melalui proses
                 otomatisasi (automated decision making) artinya apakah sepenuhnya diproses berdasarkan
                 kecerdasaan buatan (artificial intelligence) atau hanya dalam beberapa tahap bagian ter-
                 tentu saja dalam proses pembuatan keputusan. Lihat selengkapnya Enrico Simanjuntak,
                 “Konvergensi Hukum Administrasi dan Hukum Telematika Di Bidang Keputusan Elektronis
                 Pemerintahan” (Forthcoming).
                  181  Dendy Apriandi, “Implementasi Sistem OSS Di Daerah Sesuai UU Cipta Kerja”, Focus
                 Group Discussion (FGD) “Analisis dan Inventarisasi Permasalahan Teknis Hukum Atas Pe-
                 ngaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Khusus-
                 nya di dalam Isu Hukum Fiktif Positif”, Puslitbang Kumdil MA RI, 7-8 Mei 2021.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  95
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119