Page 118 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 118
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
ruang wilayah kota;
2. validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari pe-
rangkat daerah provinsi yang membidangi urusan lingkungan
hidup; dan
3. rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu-
ruf a angka 2 dan angka 3 diterbitkan dalam waktu paling lama 10
(sepuluh) Hari sejak diajukan oleh Pemerintah Daerah kota.
(3) Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan
rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu se-
bagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan
oleh Pemerintah Daerah kota dianggap telah disetujui.
PUSLITBANG
Pasal 108
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) huruf
a paling sedikit dilengkapi dengan:
a. koordinat lokasi;
b. kebetuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis usaha;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegi-
atan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) di-
berikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjen-
jang dan komplementer berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
c. RTR KSN;
d. RZ KSNT;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegi-
atan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan de-
ngan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terkait lokasi usaha dilaksanakan oleh kantor pertanahan.
(5) Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanah-
an sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh)
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 99