Page 121 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 121
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
C. PERMASALAHAN PERUBAHAN FIKTIF POSITIF DALAM
UU CIPTAKER
Ketika kapasitas dan kesiapan infrastruktur hukum kita masih
banyak perlu pembenahan, sistem hukum kita mendadak berubah
secara drastis dan radikal dengan mengubah haluan fiktif positif dari
sepuluh hari menjadi lima hari—sepanjang tidak ditentukan seba
liknya oleh peraturan terkait. Perubahan ini merupakan sebuah
188
ironi. Apalagi sikap radikal seperti ini seperti mengulangi langkah
dramatis ketika sistem hukum kita secara mendadak memutar halu
an dari konsep fiktif negatif ke fiktif positif pasca berlakunya UUAP
beberapa saat lalu.
PUSLITBANG
Padahal di negaranegara maju sendiri seperti Jerman, Peran
cis, dan Belanda, konsep fiktif positif hanya berlaku sebagai keten
tuan khusus (lex specialis), bukan ketentuan umum (lex generalis).
Sebaliknya, hubungan antara konsep fiktif negatif dan konsep fiktif
positif di negaranegara tersebut terbangun dalam skema umum
khusus—keduaduanya eksis dalam sistem hukum. Selain itu, di ne
garanegara tersebut, maupun di negaranegara lain, konsep fiktif
positif ini masih kontroversial, karena lemahnya legitimasi dan le
galitas keputusan fiktif seperti ini. Memang di atas kertas, prinsip fik
tif positif kelihatan sangat mengakomodasi kepentingan pelayanan
publik, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah ungkapan “diam
berarti setuju” itu (silence means consent). Di negaranegara Eropa,
tidak terkecuali di negaranegara kampiun hukum administrasi se
perti Perancis, Jerman dan Belanda, prinsip ini sampai sekarang ma
sih sangat problematis dalam penerapannya.
189
Sejumlah kritik tajam (extremely questionable) menyebut prinsip
fiktif positif sebagai “keputusan akselerasi yang berbahaya”, “lem
190
baga bayangan”, “solusi hantam kromo”, “fiksi yang menyimpang”.
188 Perubahan model konsep fiktif positif dari semula 10 hari menjadi lebih singkat hanya
5 hari, dikritik oleh sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum UGM dengan alasan perubah-
an ini menyimpan bom waktu. Konsep dan kesiapan Pengadilan TUN terhadap konsep fiktif
positif ini juga belum memadai. Sigit Riyanto dkk, Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap
RUU Cipta Kerja, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020), hlm. 15.
189 Dacian C. Dragos & Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds). Loc. cit.
190 Broscheit, Loc. cit.
102 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...