Page 121 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 121

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 C.  PERMASALAHAN PERUBAHAN FIKTIF POSITIF DALAM
                    UU CIPTAKER
                    Ketika kapasitas dan kesiapan infrastruktur hukum kita masih
                 banyak perlu pembenahan, sistem hukum kita mendadak berubah
                 secara drastis dan radikal dengan mengubah haluan fiktif positif dari
                 sepuluh hari menjadi lima hari—sepanjang tidak ditentukan seba­
                 liknya oleh peraturan terkait.  Perubahan ini merupakan sebuah
                                            188
                 ironi. Apalagi sikap radikal seperti ini seperti mengulangi langkah
                 dramatis ketika sistem hukum kita secara mendadak memutar halu­
                 an dari konsep fiktif negatif ke fiktif positif pasca berlakunya UUAP
                 beberapa saat lalu.
                            PUSLITBANG
                    Padahal di negara­negara maju sendiri seperti Jerman, Peran­
                 cis, dan Belanda, konsep fiktif positif hanya berlaku sebagai keten­
                 tuan khusus (lex specialis), bukan ketentuan umum (lex generalis).
                 Sebaliknya, hubungan antara konsep fiktif negatif dan konsep fiktif
                 positif di negara­negara tersebut terbangun dalam skema umum­
                 khusus—kedua­duanya eksis dalam sistem hukum. Selain itu, di ne­
                 gara­negara tersebut, maupun di negara­negara lain, konsep fiktif
                 positif ini masih kontroversial, karena lemahnya legitimasi dan le­
                 galitas keputusan fiktif seperti ini. Memang di atas kertas, prinsip fik­
                 tif positif kelihatan sangat mengakomodasi kepentingan pelayanan
                 publik, tetapi kenyataan di lapangan tidak semudah ungkapan “diam
                 berarti setuju” itu (silence means consent). Di negara­negara Eropa,
                 tidak terkecuali di negara­negara kampiun hukum administrasi se­
                 perti Perancis, Jerman dan Belanda, prinsip ini sampai sekarang ma­
                 sih sangat problematis dalam penerapannya.
                                                          189
                    Sejumlah kritik tajam (extremely questionable) menyebut prinsip
                 fiktif positif sebagai “keputusan akselerasi yang berbahaya”, “lem­
                                                                             190
                 baga bayangan”, “solusi hantam kromo”, “fiksi yang menyimpang”.

                  188  Perubahan model konsep fiktif positif dari semula 10 hari menjadi lebih singkat hanya
                 5 hari, dikritik oleh sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum UGM dengan alasan perubah-
                 an ini menyimpan bom waktu. Konsep dan kesiapan Pengadilan TUN terhadap konsep fiktif
                 positif ini juga belum memadai. Sigit Riyanto dkk, Catatan Kritis dan Rekomendasi terhadap
                 RUU Cipta Kerja, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020), hlm. 15.
                  189  Dacian C. Dragos & Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds). Loc. cit.
                  190  Broscheit, Loc. cit.



                 102  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126