Page 117 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 117

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 yang dimaksud oleh pihak Kementerian Investasi/BKPM dalam dua
                 per aturan tersebut di atas bukanlah ketentuan yang mengatur/
                 mengandung perihal fiktif positif melainkan norma yang mengatur
                 batasan waktu penerbitan keputusan melalui sistem elektronik, da­
                 lam hal ini melalui aplikasi OSS.
                    Sebaliknya sejauh penelusuran, peraturan pelaksana dari UU
                 Ciptaker yang mengandung ketentuan fiktif positif ditemukan da­
                 lam PP. No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yakni
                 sebagai berikut: 187

                                             Paragraf 3
                             Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
                            PUSLITBANG

                    (1)  …                    Pasal 62
                    (2)  Validasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hu-
                        ruf a diterbitkan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
                        diajukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
                    (3)  Dalam hal validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dan
                        rekomendasi peta dasar belum diterbitkan sampai batas waktu se-
                        bagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dokumen yang diajukan
                        oleh Pemerintah Daerah provinsi dianggap telah disetujui.

                              Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
                                              Pasal 76
                    (1)  Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana
                        dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi: pengajuan rancangan
                        peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota
                        dari wali kota kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kota dan
                        dilengkapi dengan:
                        1.  berita acara pembahasan dari Pemerintah Daerah provinsi me-
                          ngenai rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata

                 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker harus dipahami sebagai
                 pelimpahan kewenangan pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk Keputusan dan/atau
                 Tindakan  yang ditetapkan  oleh sistem elektronik sebagaimana  dimaksud pada  ayat (3).
                 Presentasi disampaikan pada Focus Group Discussion  (FGD)  “Analisis  dan  Inventarisasi
                 Permasalahan Teknis Hukum Atas Pengaruh UU Cipta Kerja Terhadap Kompetensi Absolut
                 Peradilan Tata  Usaha  Negara  Khususnya di dalam Isu Hukum Fiktif  Positif”, Puslitbang
                 Kum dil MA RI, 7-8 Mei 2021.
                  187  Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Penataaan Ruang, PP No. 21
                 Tahun 2021 (LNRI Tahun 2021 No. 31, TLNRI No. 6633).



                 98  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122