Page 115 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 115

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN





















                            PUSLITBANG


                    Lebih lanjut pihak Kementerian Investasi/BKPM menerangkan
                 bahwa keputusan fiktif positif dalam berbagai ketentuan lain tu­
                 runan UU Ciptaker yakni dalam Pasal 180, Pasal 182, Pasal 199, dan
                 Pasal 204 PP No. 5/2021  serta Pasal 26 ayat (10), Pasal 27 ayat (11),
                                       182
                 Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (12), Pasal 45 ayat (10), Pasal 74 ayat
                 (14) Peraturan BKPM No. 4/2021.  Hanya saja setelah diperhatikan
                                               183
                 pasal­pasal dimaksud ternyata isinya bukan menyangkut keputus­
                 an fiktif positif melainkan sebatas perihal aturan batas waktu dan
                 notifikasi penerbitan persetujuan ruang, ruang laut, penerbitan izin/
                 persetujuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta ke­
                 putusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk secara otoma  tis
                 melalui OSS. 184


                  182  Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Ber ba-
                 sis Risiko, PP No. 5 Tahun 2021 (LNRI Tahun 2021 No. 15, TLNRI No. 6617).
                  183  Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata
                 Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Per-
                 aturan BPKM No. 4 Tahun 2021 (Berita Negara Tahun 2021 No. 272).
                  184  Ironisnya aturan batas waktu  dalam layanan sistem elektronik  Online  Single  Sub-
                 mission inilah yang dijelaksan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Ko-
                 ordinasi Penanaman Modal, sebagai konsep fiktif positif dalam peluncuran Online Single
                 Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021,
                 di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Ko-
                 ordinasi Penanaman Modal (BKPM). Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden RI dan Men-
                 teri Keuangan. Layanan OSS sebelumnya adalah dalam sistem OSS 1.1. Penyelenggaraan Per-
                 izinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan UU Ciptaker.



                 96  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120