Page 115 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 115
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
PUSLITBANG
Lebih lanjut pihak Kementerian Investasi/BKPM menerangkan
bahwa keputusan fiktif positif dalam berbagai ketentuan lain tu
runan UU Ciptaker yakni dalam Pasal 180, Pasal 182, Pasal 199, dan
Pasal 204 PP No. 5/2021 serta Pasal 26 ayat (10), Pasal 27 ayat (11),
182
Pasal 40 ayat (4), Pasal 41 ayat (12), Pasal 45 ayat (10), Pasal 74 ayat
(14) Peraturan BKPM No. 4/2021. Hanya saja setelah diperhatikan
183
pasalpasal dimaksud ternyata isinya bukan menyangkut keputus
an fiktif positif melainkan sebatas perihal aturan batas waktu dan
notifikasi penerbitan persetujuan ruang, ruang laut, penerbitan izin/
persetujuan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta ke
putusan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk secara otoma tis
melalui OSS. 184
182 Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Ber ba-
sis Risiko, PP No. 5 Tahun 2021 (LNRI Tahun 2021 No. 15, TLNRI No. 6617).
183 Indonesia, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata
Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Per-
aturan BPKM No. 4 Tahun 2021 (Berita Negara Tahun 2021 No. 272).
184 Ironisnya aturan batas waktu dalam layanan sistem elektronik Online Single Sub-
mission inilah yang dijelaksan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala Badan Ko-
ordinasi Penanaman Modal, sebagai konsep fiktif positif dalam peluncuran Online Single
Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada Senin, 9 Agustus 2021,
di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi, Kementerian Investasi/Badan Ko-
ordinasi Penanaman Modal (BKPM). Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden RI dan Men-
teri Keuangan. Layanan OSS sebelumnya adalah dalam sistem OSS 1.1. Penyelenggaraan Per-
izinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan UU Ciptaker.
96 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...