Page 119 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 119
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan ne-
gara bukan pajak.
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan
teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertim-
bangan teknis.
(7) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan per-
timbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat-
an Ruang.
Pasal 124
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling
sedikit dilengkapi dengan:
c. RTR KSN; PUSLITBANG
a. koordinat lokasi;
b. kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. informasi penguasaan tanah;
d. informasi jenis kegiatan;
e. rencana jumlah lantai bangunan;
f. rencana luas lantai bangunan; dan
g. rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.
(2) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegi-
atan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberi-
kan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas Berjenjang
dan komplementer berdasarkan:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi;
d. RZ KSN;
e. RZ KAW;
f. RTR pulau/kepulauan; dan/atau
g. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang untuk kegi-
atan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
(4) Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimaimana dimaksud pada
ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanah-
an.
(5) teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran pe-
nerimaan negara bukan pajak;
(6) Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan
100 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...