Page 119 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 119

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                        Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan ne-
                        gara bukan pajak.
                    (6)  Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan
                        teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
                        kantor pertanahan dimaksud dianggap telah memberikan pertim-
                        bangan teknis.
                    (7)  Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan per-
                        timbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
                        Menteri menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat-
                        an Ruang.
                                              Pasal 124
                    (1)  Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 123 huruf a paling
                        sedikit dilengkapi dengan:
                        c.  RTR KSN; PUSLITBANG
                        a.  koordinat lokasi;
                        b.  kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
                        c.  informasi penguasaan tanah;
                        d.  informasi jenis kegiatan;
                        e.  rencana jumlah lantai bangunan;
                        f.  rencana luas lantai bangunan; dan
                        g.  rencana teknis bangunan dan rencana induk kawasan.
                    (2)  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegi-
                        atan nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 diberi-
                        kan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas Berjenjang
                        dan komplementer berdasarkan:
                        a.  rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
                        b.  rencana tata ruang wilayah provinsi;

                        d.  RZ KSN;
                        e.  RZ KAW;
                        f.  RTR pulau/kepulauan; dan/atau
                        g.  Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
                    (3)  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pernanfaatan Ruang untuk kegi-
                        atan nonberusaha sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diberikan
                        dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan.
                    (4)  Pertimbangap teknis pertanahan sebagaimaimana dimaksud pada
                        ayat (3) terkait lokasi kegiatan dilaksanakan oleh kantor pertanah-
                        an.
                    (5)  teknis pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama
                        10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran pe-
                        nerimaan negara bukan pajak;
                    (6)  Dalam hal kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan




                 100  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123   124