Page 122 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 122

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 Padahal dalam merespons direktif Parlemen UE terkait penerap­
                 an fiktif positif, negara­negara anggota UE sudah sangat hati­hati
                 (prudent) dan melaksanakannya secara bertahap (gradual) disertai
                 berbagai  pengecualian  serba  ketat  (exemption).  Perancis  memiliki
                 ribuan ketentuan yang mengecualikan penerapan fiktif positif. 191
                    Oleh karena itu, negara­negara tersebut, menerapkan pengecu­
                 alian yang ketat bagi penerapan fiktif positif dalam berbagai urusan
                 pemerintahan, tidak seperti di Indonesia yang sifatnya sangat ge­
                 neral, sehingga tidak diketahui objek pengecualian penerapan fiktif
                 positif ini. Di samping itu, batasan waktu lima hari kerja sebagai basis
                 perhitungan mulai berlakunya keputusan fiktif positif seperti di yang
                 kini dianut di Indonesia terlalu berat dan menjadikan konsep fiktif
                            PUSLITBANG
                 positif di Indonesia seperti “utopia” yang akan sulit direalisasikan.
                 Sebagai perbandingan, berikut diuraikan perbedaan mendasar fiktif
                 positif di negara­negara Eropa dengan di Indonesia. 192
                    Urusan publik yang mengecualikan penerapan fiktif positif di
                 beberapa negara, yaitu:

                   Negara                       Pengecualian
                    Italia  Warisan budaya, lingkungan, pertahanan nasional, keamanan publik,
                           imigrasi, kesehatan masyarakat, dan semua kasus di mana hukum Eropa
                           memerlukan tindakan formal
                   Perancis  Apabila bertentangan dengan ketertiban umum, hukum internasional,
                           perlindungan kebebasan, atau hak konstitusional lainnya jika melibatkan
                           tuntutan keuangan (kecuali untuk jaminan sosial)
                    Belgia  Warisan dan dokumen bersejarah
                   Portugis  Ekspresi kedaulatan negara, seperti hukum perpajakan

                    Perbandingan perhitungan batas waktu berlakunya fiktif positif
                 di beberapa negara.


                   Negara   Batas Waktu Maksimal          Keterangan
                   Polandia     1 dan 2 Bulan    Tergantung kompleksitas permasalahan
                    Krosia      1 dan 2 Bulan


                  191  Chevalier, dalam Dacian C. Dragos & Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Op. cit.
                  192  Diolah dari Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), The Sound of
                 Silence in European Administrative Law, (Cham: Palgrave Macmillan, 2020).


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  103
   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126   127