Page 122 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 122
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
Padahal dalam merespons direktif Parlemen UE terkait penerap
an fiktif positif, negaranegara anggota UE sudah sangat hatihati
(prudent) dan melaksanakannya secara bertahap (gradual) disertai
berbagai pengecualian serba ketat (exemption). Perancis memiliki
ribuan ketentuan yang mengecualikan penerapan fiktif positif. 191
Oleh karena itu, negaranegara tersebut, menerapkan pengecu
alian yang ketat bagi penerapan fiktif positif dalam berbagai urusan
pemerintahan, tidak seperti di Indonesia yang sifatnya sangat ge
neral, sehingga tidak diketahui objek pengecualian penerapan fiktif
positif ini. Di samping itu, batasan waktu lima hari kerja sebagai basis
perhitungan mulai berlakunya keputusan fiktif positif seperti di yang
kini dianut di Indonesia terlalu berat dan menjadikan konsep fiktif
PUSLITBANG
positif di Indonesia seperti “utopia” yang akan sulit direalisasikan.
Sebagai perbandingan, berikut diuraikan perbedaan mendasar fiktif
positif di negaranegara Eropa dengan di Indonesia. 192
Urusan publik yang mengecualikan penerapan fiktif positif di
beberapa negara, yaitu:
Negara Pengecualian
Italia Warisan budaya, lingkungan, pertahanan nasional, keamanan publik,
imigrasi, kesehatan masyarakat, dan semua kasus di mana hukum Eropa
memerlukan tindakan formal
Perancis Apabila bertentangan dengan ketertiban umum, hukum internasional,
perlindungan kebebasan, atau hak konstitusional lainnya jika melibatkan
tuntutan keuangan (kecuali untuk jaminan sosial)
Belgia Warisan dan dokumen bersejarah
Portugis Ekspresi kedaulatan negara, seperti hukum perpajakan
Perbandingan perhitungan batas waktu berlakunya fiktif positif
di beberapa negara.
Negara Batas Waktu Maksimal Keterangan
Polandia 1 dan 2 Bulan Tergantung kompleksitas permasalahan
Krosia 1 dan 2 Bulan
191 Chevalier, dalam Dacian C. Dragos & Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), Op. cit.
192 Diolah dari Dacian C. Dragos, Polonca Kovać & Hanna D. Tolsma (eds), The Sound of
Silence in European Administrative Law, (Cham: Palgrave Macmillan, 2020).
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 103