Page 127 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 127
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
sudah dianut konsep citizen charter yang jelas dikenal dalam domain
hukum publik, mengapa penggagas UU Ciptaker lebih memilih
konsep “layanan bisnis” untuk meneguhkan hubungan pelayanan
publik dari pemerintah (administration) kepada warga masyarakat
(citizen)? Selain itu diadopsinya konsep service level agreement
yang tidak dikenal dalam ranah hukum administrasi, melainkan
dari prinsip bisnis yang sifatnya konsensual, memperlihatkan
kelemahan paradigma perubahan fiktif positif dalam UU Ciptaker.
Roh dan semangat dari service level agreement jelas berbeda dengan
prinsip fiktif positif. Karena itu kedua tidak bisa dicampuradukkan.
Sebab, salah satu berasal dari paradigma layanan bisnis, dan yang
lain berasal dari paradigma hukum administrasi. Konsep fiktif
PUSLITBANG
positif berasal dari fiksi hukum administrasi berkaitan dengan
sikap diam pemerintahan, atau sebagaimana diungkapkan Vera
Parisio: “’Administrative silence’ is a legal fiction of administrative law,
a caused legally situation, according to which application filed with
public administration bodies, outstanding in a certain period of time,
are considered as ‘denied’ or ‘accepted’.” 200
2. Ketidakjelasan Norma Perubahan
Menurut Pierluigi Chiassoni kegiatan penafsiran—yang meru
pakan klausul hukum dan keluarannya merupakan norma eksplisit—
seperti yang biasa dilakukan oleh hakim, pejabat hukum lainnya,
ahli hukum dan pengacara pada umumnya adalah penafsiran yang
sesuai dengan tujuan praktis (practical interpretation proper): un tuk
menentukan mana arti “benar” (correct) (“patut” [proper], “sahih”
[true], “tepat” [right]) dari suatu klausa hukum (legal clause); baik da
lam pan dangan untuk memutuskan suatu sengketa hukum (inter
pretasi yudisial), atau dalam menilai suatu keputusan (interpretasi
intended to have legal consequences, since customer and service provider are members of the
same organisation. There will also be no monetary compensation, although non-compliance
may be penalised indirectly’. Orla O’Donnell, Service Level Agreements, An Foras Riaracháin
Institute of Public Local Government Research Series NO 8 October 2014 Administration,
hlm. 3.
200 Vera Parisio. “The Italian Administrative Procedure Act and Public Authorities’ Silence”,
Hamline Law Review: Vol. 36: Iss. 1, Article 2., 2013. hlm. 10.
108 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...