Page 131 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 131
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
11 No. 95/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil UU Ciptaker, Partisipasi Publik Dalam
Pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan
Diskriminasi Memperoleh Pendidikan.
12 No. 103/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil UU Ciptaker dan Konstitusionalitas
Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam UU Ciptaker.
13 No. 105/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil UU Ciptaker dan Konstitusionalitas
Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam UU Ciptaker.
14 No. 101/PUU-XVIII/2020 Konstitusionalitas Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam
UU Ciptaker.
15 No. 107/PUU-XVIII/2020 Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
(UU 11/2020) terhadap UUD 1945.
16 No. 108/PUU-XVIII/2020 “Ketidakjelasan Substansi Pasal dan Kekeliruan Rujukan
Pasal dan/atau Ayat”.
17 No. 109/PUU-XVIII/2020 Permohonan pengujian materiil UU No. 11 Tahun 2020
tentang Ciptaker (UU 11/2020) terhadap UUD Negara Re-
PUSLITBANG
publik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Di antara sekian perkara pengujian UU Ciptaker di MK tersebut
di atas, terdapat dua perkara yang akan menentukan masa depan
Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker—dengan asumsi permohonan consti
tutional review tersebut dikabulkan oleh MK—yakni perkara No. 108/
PUUXVIII/2020 dan Perkara No. 30/PUUXIX/2021.
Dalam perkara No. 108/PUU-XVIII/2020, dalildalil pemohon
antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat (5) tentang bentuk pene
tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
secara hukum diatur dalam Peraturan Presiden. Bahwa ketentu
an ayat (3) yang dirujuk oleh ayat (5) tersebut adalah tidak tepat
dan keliru sehingga menimbulkan ketidakjelasan atau ketidak
pastian hukum karena ayat (3) tidak berbicara tentang bentuk
penetapan yang dianggap dikabulkan apabila permohonan tidak
ditindaklanjuti oleh pejabat TUN yang berwenang dalam jangka
waktu tertentu seperti yang dimaksudkan oleh ayat (5) tersebut.
Ayat (3) justru mengatur proses permohonan dan penetapan se
cara elektronik. Sama sekali tidak membahas mengenai keputus
an TUN yang bersifat fiktif positif (permohonan dianggap dika
bulkan setelah lewatnya jangka waktu tertentu);
b. Bahwa menurut para pemohon materi muatan pasalpasal yang
112 • ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...