Page 131 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 131

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                  11  No. 95/PUU-XVIII/2020  Pengujian Formil UU Ciptaker, Partisipasi Publik Dalam
                                        Pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan
                                        Diskriminasi Memperoleh Pendidikan.
                  12  No. 103/PUU-XVIII/2020  Pengujian Formil UU Ciptaker dan Konstitusionalitas
                                        Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam UU Ciptaker.
                  13  No. 105/PUU-XVIII/2020  Pengujian Formil UU Ciptaker dan Konstitusionalitas
                                        Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam UU Ciptaker.
                  14  No. 101/PUU-XVIII/2020  Konstitusionalitas Pengaturan Ketenagakerjaan Dalam
                                        UU Ciptaker.
                  15  No. 107/PUU-XVIII/2020  Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
                                        (UU 11/2020) terhadap UUD 1945.
                  16  No. 108/PUU-XVIII/2020  “Ketidakjelasan Substansi Pasal dan Kekeliruan Rujukan
                                        Pasal dan/atau Ayat”.
                  17  No. 109/PUU-XVIII/2020  Permohonan pengujian materiil UU No. 11 Tahun 2020
                                        tentang Ciptaker (UU 11/2020) terhadap UUD Negara Re-
                            PUSLITBANG
                                        publik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

                    Di antara sekian perkara pengujian UU Ciptaker di MK tersebut
                 di atas, terdapat dua perkara yang akan menentukan masa depan
                 Pasal 175 angka 6 UU Ciptaker—dengan asumsi permohonan consti­
                 tutional review tersebut dikabulkan oleh MK—yakni perkara No. 108/
                 PUU­XVIII/2020 dan Perkara No. 30/PUU­XIX/2021.
                    Dalam perkara  No. 108/PUU-XVIII/2020, dalil­dalil pemohon
                 antara lain sebagai berikut:
                 a.  Bahwa ketentuan Pasal 175 angka 6 ayat (5) tentang bentuk pene­
                    tapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan
                    secara hukum diatur dalam Peraturan Presiden. Bahwa ketentu­
                    an ayat (3) yang dirujuk oleh ayat (5) tersebut adalah tidak tepat
                    dan keliru sehingga menimbulkan ketidakjelasan atau ketidak­
                    pastian hukum karena ayat (3) tidak berbicara tentang bentuk
                    penetapan yang dianggap dikabulkan apabila permohonan tidak
                    ditindaklanjuti oleh pejabat TUN yang berwenang dalam jangka
                    waktu tertentu seperti yang dimaksudkan oleh ayat (5) tersebut.
                    Ayat (3) justru mengatur proses permohonan dan penetapan se­
                    cara elektronik. Sama sekali tidak membahas mengenai keputus­
                    an TUN yang bersifat fiktif positif (permohonan dianggap dika­
                    bulkan setelah lewatnya jangka waktu tertentu);
                 b.  Bahwa menurut para pemohon materi muatan pasal­pasal yang




                 112  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136