Page 130 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 130

TIDAK UNTUK
                                                                          DIPERJUALBELIKAN

                 5 (lima) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau tindakan
                 diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, badan dan/atau pejabat
                 pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permo hon­
                 an ditolak. 207
                    Sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, rekapitulasi pengujian UU
                 Ciptaker di MK tercatat sebagai berikut: 208


                  No.  Registrasi Perkara No.        Objek Pengujian
                   1  No. 4/PUU-XIX/2021  Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 ten-
                                        tang Ciptaker.
                  2   No. 6/PUU-XIX/2021  Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
                                        terhadap UUD 1945.
                            PUSLITBANG
                  3   No. 3/PUU-XIX/2021  Konstitusionalitas Pengaturan Ketenagakerjaan dalam
                                        UU Ciptaker.
                  4   No. 9/PUU-XIX/2021   Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan ber-
                                        usaha) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap

                                        Proses Pembentukan undang-undang dan Konstitusiona-
                  5   No. 4/PUU-XIX/2021  UUD 1945.
                                        litas Pengaturan Ketenagalistrikan dan Ketenagakerjaan
                                        dalam UU Ciptaker.
                  6   No. 5/PUU-XIX/2021  Proses  Pembentukan  UU  Ciptaker,  frasa  “Orang  Cacat”
                                        dan  “Penyandang  Cacat”,  dan  Perlindungan  Hak  untuk

                                        Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
                  7   No. 6/PUU-XIX/2021  Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas dalam PKWTT”.
                                        terhadap UUD 1945.
                  8   No. 30/PUU-XIX/2021  Penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang Dianggap
                                        Dikabulkan Secara Hukum.
                  9   No. 87/PUU-XVIII/2020  Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Syarat-
                                        Syarat Batasan Pekerjaan Yang Dapat Diserahkan Dari
                                        Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/
                                        Buruh, Formula Perhitungan Upah Minimum, Ketentuan
                                        Upah  Minimum,  dan  Batasan  Standar  Pemberian  Uang
                                        Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, Serta Meng-
                                        hilangkan Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan
                                        Perawatan yang Ditetapkan 15% dari Uang Pesa ngon dan/
                                        atau Uang Penghargaan Masa Kerja.
                  10  No. 91/PUU-XVIII/2020  Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
                                        terhadap UUD 1945.




                  207  Lihat keterkaitan Pasal 50 ayat (3) UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.
                  208  Diolah dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Resume&id=10&kat=1&cari=
                 Diakses 23 Juli 2021.


                                     BAB 3  PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER  •  111
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135