Page 130 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 130
TIDAK UNTUK
DIPERJUALBELIKAN
5 (lima) hari kerja sejak permohonan keputusan dan/atau tindakan
diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, badan dan/atau pejabat
pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permo hon
an ditolak. 207
Sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, rekapitulasi pengujian UU
Ciptaker di MK tercatat sebagai berikut: 208
No. Registrasi Perkara No. Objek Pengujian
1 No. 4/PUU-XIX/2021 Pengujian Formil dan Materiil UU No. 11 Tahun 2020 ten-
tang Ciptaker.
2 No. 6/PUU-XIX/2021 Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
terhadap UUD 1945.
PUSLITBANG
3 No. 3/PUU-XIX/2021 Konstitusionalitas Pengaturan Ketenagakerjaan dalam
UU Ciptaker.
4 No. 9/PUU-XIX/2021 Pengujian materiil Pasal 33 (dalam hal ini perizinan ber-
usaha) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker terhadap
Proses Pembentukan undang-undang dan Konstitusiona-
5 No. 4/PUU-XIX/2021 UUD 1945.
litas Pengaturan Ketenagalistrikan dan Ketenagakerjaan
dalam UU Ciptaker.
6 No. 5/PUU-XIX/2021 Proses Pembentukan UU Ciptaker, frasa “Orang Cacat”
dan “Penyandang Cacat”, dan Perlindungan Hak untuk
Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
7 No. 6/PUU-XIX/2021 Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas dalam PKWTT”.
terhadap UUD 1945.
8 No. 30/PUU-XIX/2021 Penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang Dianggap
Dikabulkan Secara Hukum.
9 No. 87/PUU-XVIII/2020 Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Syarat-
Syarat Batasan Pekerjaan Yang Dapat Diserahkan Dari
Pemberi Kerja Kepada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/
Buruh, Formula Perhitungan Upah Minimum, Ketentuan
Upah Minimum, dan Batasan Standar Pemberian Uang
Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, Serta Meng-
hilangkan Penggantian Perumahan Serta Pengobatan dan
Perawatan yang Ditetapkan 15% dari Uang Pesa ngon dan/
atau Uang Penghargaan Masa Kerja.
10 No. 91/PUU-XVIII/2020 Pengujian formil UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker
terhadap UUD 1945.
207 Lihat keterkaitan Pasal 50 ayat (3) UUAP dengan Pasal 80 ayat (2) UUAP.
208 Diolah dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Resume&id=10&kat=1&cari=
Diakses 23 Juli 2021.
BAB 3 PERUBAHAN KARAKTER FIKTIF POSITIF DALAM UU CIPTAKER • 111