Page 133 - ANALISIS DAN INVENTARARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM
P. 133

TIDAK UNTUK
            DIPERJUALBELIKAN

                 hon adalah Moch Ojat Sudrajat S. Adapun alasan­alasan permohon­
                 annya, antara lain:
                 a.  Bahwa Pemohon adalah Penggiat Informasi Publik khususnya di
                    Provinsi Banten, dan pemohon mengajukan permohonan fiktif
                    positif atau permohonan penerimaan atas sikap diam Guber nur
                    Banten selaku Termohon yang tidak menindaklanjuti/meres pons
                    Surat Pemohon Nomor 023/PRI­KI/II/2021 tanggal 15 Februari
                    2021,  Perihal Permohonan  untuk  Memberhentikan  Sementara
                    Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2019­2023
                    Karena adanya Gugatan Perdata di PN Serang yang diterima pada
                    tanggal 16 Februari 2021, berdasarkan Cek Pos oleh Bapak/Ibu
                    Septian ke PTUN Serang, yang diakibatkan tidak disidangkannya
                            PUSLITBANG
                    permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan
                    register Nomor 054/V/KI BANTEN–PS/2020 tanggal 15 Mei 2020,
                    sesuai dengan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
                    Publik dan turunannya;
                 b.  Bahwa dengan adanya gugatan perdata di PN Serang terhadap 5
                    (lima) Anggota/Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten Pe­
                    riode 2019­2023 sebagai Tergugat I dan Panitera Komisi Informa­
                    si Provinsi Banten sebagai Tergugat II pada tanggal 08 Februari
                    2021 dengan Nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN.Srg maka berda­
                    sarkan ketentuan Pasal 7 huruf (c) PERKI Nomor 3/2016 tentang
                    Kode Etik Anggota Komisi Informasi mengajukan pemberhenti­
                    an sementara, dan tata cara pemberhentian sementara­nya dia­
                    tur pada Pasal 7 huruf (d) PERKI Nomor 3/2016 tentang Kode Etik
                    Anggota Komisi Informasi yakni Permohonan pemberhentian se­
                    mentara ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi un­
                    tuk diteruskan atau disampaikan kepada Gubernur bagi Anggota
                    Komisi Informasi Provinsi;
                 c.  Bahwa oleh karena itu Pemohon mengirimkan surat pada tanggal
                    15 Februari 2021 kepada Gubernur Banten dengan nomor 023/
                    PRI­KI/II/2021 tanggal 15 Februari 2021, Perihal Permohon an
                    untuk Memberhentikan Sementara Komisioner Komisi Infor­
                    ma si Provinsi Banten Periode 2019­2023 Karena adanya Gugat­
                    an Perdata di PN Serang yang diterima pada tanggal 16 Februari



                 114  •  ANALISIS DAN INVENTARISASI PERMASALAHAN TEKNIS HUKUM ...
   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137   138